dionless
25th June 2012, 06:37 AM
VIVAnews - PT Perindustrian Angkatan Darat (Pindad) menyerahkan proses hukum terhadap oknum karyawan berinisial AT (45) yang dibekuk Polda Metro Jaya karena menjual senjata kepada perampok spesialis nasabah bank. PT Pindad akan mendukung pengusutan kasus ini.
"Kalau terkait pidananya, kami mengikuti prosedur hukum yang berlaku saja," kata juru bicara PT Pindad, Tuning Rudiyati, dalam perbincangan dengan VIVAnews.
AT merupakan karyawan gudang yang dibekuk Polda Metro Jaya karena diduga kuat menjual senjata seharga Rp11 juta pada salah satu perampok berinisial YD (37). Meski begitu, senjata api yang dijual itu diduga kuat bukan berasal dari Pindad.
"Kalau memang ada pernyataan itu bukan senjata Pindad, kami sedikit lega. Meski begitu, kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Tuning lagi.
Tersangka AT merupakan karyawan bagian gudang di PT Pindad. Menurut Tuning, akses dan otoritas seseorang untuk masuk ke dalam gudang PT Pindad sangat-sangat terbatas. Tidak sembarang orang bisa masuk.
"Tetapi perlu diteliti lagi apakah AT itu karyawan di gudang barang jadi atau bahan material? Itu juga beda lagi," tegas Tuning.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Toni Hermanto, mengatakan dua senjata api jenis FN yang digunakan perampok nasabah bank diketahui berasal dari seorang karyawan PT Pindad. "Senpi yang komplotan ini gunakan berasal dari oknum karyawan Pindad berinisial AT (45). Dia petugas bagian gudang," kata Toni kemarin.
� VIVAnews
http://www.ceriwiss.com/images/mobile.png
"Kalau terkait pidananya, kami mengikuti prosedur hukum yang berlaku saja," kata juru bicara PT Pindad, Tuning Rudiyati, dalam perbincangan dengan VIVAnews.
AT merupakan karyawan gudang yang dibekuk Polda Metro Jaya karena diduga kuat menjual senjata seharga Rp11 juta pada salah satu perampok berinisial YD (37). Meski begitu, senjata api yang dijual itu diduga kuat bukan berasal dari Pindad.
"Kalau memang ada pernyataan itu bukan senjata Pindad, kami sedikit lega. Meski begitu, kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Tuning lagi.
Tersangka AT merupakan karyawan bagian gudang di PT Pindad. Menurut Tuning, akses dan otoritas seseorang untuk masuk ke dalam gudang PT Pindad sangat-sangat terbatas. Tidak sembarang orang bisa masuk.
"Tetapi perlu diteliti lagi apakah AT itu karyawan di gudang barang jadi atau bahan material? Itu juga beda lagi," tegas Tuning.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Toni Hermanto, mengatakan dua senjata api jenis FN yang digunakan perampok nasabah bank diketahui berasal dari seorang karyawan PT Pindad. "Senpi yang komplotan ini gunakan berasal dari oknum karyawan Pindad berinisial AT (45). Dia petugas bagian gudang," kata Toni kemarin.
� VIVAnews
http://www.ceriwiss.com/images/mobile.png