antituhan
9th January 2011, 05:24 AM
http://i.okezone.com/content/2011/01/09/340/411896/r7Hzq7pN2O.jpg
Sejumlah perkerja tengah menyelesaikan proyek reklame (Foto: Koran Sindo)
SURABAYA - Aliansi Advokat Surabaya (AAS) melaporkan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Walikota dilaporkan karena membongkar papan reklame milik PT Autamaras yang disebut pelapor, pemasangannya memiliki izin.
"Pembongkaran itu subyektif dan sarat nuansa politis, sebab reklame itu masih berijin. Dia (Walikota) melakukan tindak pidana pengrusakan dengan membuat kebijakan yang memerintahkan Satpol PP," juru bicara AAS, M. Makruf dalam keterangan pers di Kantor Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim, Jalan Raya Bukit Darmo Golf, Surabaya, Sabtu, 8 Januari 2011.
Menurut Makruf, perintah pembongkaran papan reklame menyalahi prosedur. Mestinya, Walikota atau instansi terkait memberi surat teguran secara lisan maupun tertulis. Namun kedua hal itu tidak dilakukan.
Makruf menegaskan laporan ini merupakan misi untuk mewujudkan kota Surabaya yang berkeadilan serta bersih dari korupsi. Rencananya, laporan aduan terhadap walikota akan dilayangkan ke Mapolda Jatim besok, 10 Desember.
Pihak PT Autamaras sendiri telah mengirimkan surat somasi Walikota Surabaya terkait pembongkaran papan reklame di Jalan Margorejo (sisi timur) yang dilakukan Satpol PP pada 15 Desember 2010.
Laporan ini, Makruf menjelaskan, merupakan tindak lanjut dari somasi itu. Sebab, pihak Walikota tidak memberikan jawaban atas somasi tersebut. "Itu menandakan, Walikota tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.(fer)
SUMBER ! (http://news.okezone.com/read/2011/01/09/340/411896/copot-papan-reklame-walikota-surabaya-dipolisikan)
Sejumlah perkerja tengah menyelesaikan proyek reklame (Foto: Koran Sindo)
SURABAYA - Aliansi Advokat Surabaya (AAS) melaporkan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Walikota dilaporkan karena membongkar papan reklame milik PT Autamaras yang disebut pelapor, pemasangannya memiliki izin.
"Pembongkaran itu subyektif dan sarat nuansa politis, sebab reklame itu masih berijin. Dia (Walikota) melakukan tindak pidana pengrusakan dengan membuat kebijakan yang memerintahkan Satpol PP," juru bicara AAS, M. Makruf dalam keterangan pers di Kantor Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim, Jalan Raya Bukit Darmo Golf, Surabaya, Sabtu, 8 Januari 2011.
Menurut Makruf, perintah pembongkaran papan reklame menyalahi prosedur. Mestinya, Walikota atau instansi terkait memberi surat teguran secara lisan maupun tertulis. Namun kedua hal itu tidak dilakukan.
Makruf menegaskan laporan ini merupakan misi untuk mewujudkan kota Surabaya yang berkeadilan serta bersih dari korupsi. Rencananya, laporan aduan terhadap walikota akan dilayangkan ke Mapolda Jatim besok, 10 Desember.
Pihak PT Autamaras sendiri telah mengirimkan surat somasi Walikota Surabaya terkait pembongkaran papan reklame di Jalan Margorejo (sisi timur) yang dilakukan Satpol PP pada 15 Desember 2010.
Laporan ini, Makruf menjelaskan, merupakan tindak lanjut dari somasi itu. Sebab, pihak Walikota tidak memberikan jawaban atas somasi tersebut. "Itu menandakan, Walikota tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini," tandasnya.(fer)
SUMBER ! (http://news.okezone.com/read/2011/01/09/340/411896/copot-papan-reklame-walikota-surabaya-dipolisikan)