aja
8th January 2011, 10:25 PM
http://www.mediaindonesia.com/spaw/uploads/images/article/image/20110108_054701_Saut2.jpg
JAKARTA--MICOM: Regulasi dan aparat hukum gagal cegah koruptor menjadi kepala daerah. Tersangka dan terdakwa korupsi mampu memanfaatkan ruang gelap proses hukum untuk tetap mengajukan diri dalam pemilu kada.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saut Sirait mengakui terdapat dua faktor kelemahan untuk menyaring calon kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, termasuk korupsi. Dua faktor ini adalah perundang-undangan dan aparat hukum.
UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan dasar hukum penyelenggaraan kepala daerah. UU ini masih memberikan kesempatan terhadap tersangka atau terdakwa kasus hukum yang diancam hukuman di bawah lima tahun untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah.
"Jadi yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun masih lolos, apapun kasusnya," jelasnya ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/1).
Ia menuturkan seharusnya hal ini dapat dicegah. Calon Kepala Daerah harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Jika tersangka atau terdakwa kasus korupsi tidak mendapatkan SKCK karena status hukumnya, tersangka tidak dapat lolos sebagai calon kepala daerah.
...sumber artikel... (http://m.mediaindonesia.com/index.php/read/2011/01/01/194038/16/1/Aparat_Hukum_Gagal_Cegah_Koruptor_Jadi_Kepala_Daer ah)
JAKARTA--MICOM: Regulasi dan aparat hukum gagal cegah koruptor menjadi kepala daerah. Tersangka dan terdakwa korupsi mampu memanfaatkan ruang gelap proses hukum untuk tetap mengajukan diri dalam pemilu kada.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saut Sirait mengakui terdapat dua faktor kelemahan untuk menyaring calon kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, termasuk korupsi. Dua faktor ini adalah perundang-undangan dan aparat hukum.
UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan dasar hukum penyelenggaraan kepala daerah. UU ini masih memberikan kesempatan terhadap tersangka atau terdakwa kasus hukum yang diancam hukuman di bawah lima tahun untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah.
"Jadi yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun masih lolos, apapun kasusnya," jelasnya ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/1).
Ia menuturkan seharusnya hal ini dapat dicegah. Calon Kepala Daerah harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Jika tersangka atau terdakwa kasus korupsi tidak mendapatkan SKCK karena status hukumnya, tersangka tidak dapat lolos sebagai calon kepala daerah.
...sumber artikel... (http://m.mediaindonesia.com/index.php/read/2011/01/01/194038/16/1/Aparat_Hukum_Gagal_Cegah_Koruptor_Jadi_Kepala_Daer ah)