doublecakram
22nd June 2012, 11:41 AM
Kondisi Barang : Baru
Harga :
Lokasi Seller : DKI Jakarta
Description :
PERHATIAN UNTUK PEMILIK MOTOR !
Ketika Anda membeli motor biasanya belum termasuk ASURANSI, sedangkan motor yang dibeli
dengan cara kredit JAMINAN ASURANSINYA TIDAK LENGKAP, dan tidak semua resiko dapat penggantian.
supaya dapat PERLINDUNGAN TOTAL segera asuransikan motor Anda pada SIMODA.
Mengapa Asuransi Motor Simoda ?
Simoda menjamin resiko yang tidak dijamin oleh asuransi lain seperti PENIPUAN, PENGGELAPAN, HIPNOTIS.
SIMODA menerima asuransi motor Allrisk.
Penggantian motor hilang dibayar penuh sesuai polis, bukan berdasarkan harga pasar, tidak ada penyusutan (khusus untuk motor baru).
Prosedur klaim motor hilang sangat mudah, konsumen hanya membuat surat laporan hilang (STPL) dari POLSEK setempat.
Pembayaran klaim motor hilang 30 Hari kerja dari dokumen lengkap
Santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan Rp. 500.000,-/kejadian
Santunan kematian dan cacat tetap Rp. 10.000.000,-
Tanggung jawab Hukum pihak ketiga Rp. 1.000.000,-
Motor yang masih kredit dapat di asuransikan
untuk lebih lanjut silahkan kunjungi kami :
Asuransi Sepeda Motor - Asuransi Motor All Risk pertama di Indonesia - Penipuan - Penggelapan - Hipnotis - Jakarta - Bogor - Tangerang - Bekasi - Depok (http://www.simoda.co.id)
Harga :
Lokasi Seller : DKI Jakarta
Description :
PERHATIAN UNTUK PEMILIK MOTOR !
Ketika Anda membeli motor biasanya belum termasuk ASURANSI, sedangkan motor yang dibeli
dengan cara kredit JAMINAN ASURANSINYA TIDAK LENGKAP, dan tidak semua resiko dapat penggantian.
supaya dapat PERLINDUNGAN TOTAL segera asuransikan motor Anda pada SIMODA.
Mengapa Asuransi Motor Simoda ?
Simoda menjamin resiko yang tidak dijamin oleh asuransi lain seperti PENIPUAN, PENGGELAPAN, HIPNOTIS.
SIMODA menerima asuransi motor Allrisk.
Penggantian motor hilang dibayar penuh sesuai polis, bukan berdasarkan harga pasar, tidak ada penyusutan (khusus untuk motor baru).
Prosedur klaim motor hilang sangat mudah, konsumen hanya membuat surat laporan hilang (STPL) dari POLSEK setempat.
Pembayaran klaim motor hilang 30 Hari kerja dari dokumen lengkap
Santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan Rp. 500.000,-/kejadian
Santunan kematian dan cacat tetap Rp. 10.000.000,-
Tanggung jawab Hukum pihak ketiga Rp. 1.000.000,-
Motor yang masih kredit dapat di asuransikan
untuk lebih lanjut silahkan kunjungi kami :
Asuransi Sepeda Motor - Asuransi Motor All Risk pertama di Indonesia - Penipuan - Penggelapan - Hipnotis - Jakarta - Bogor - Tangerang - Bekasi - Depok (http://www.simoda.co.id)