jsdh
29th April 2010, 10:08 AM
Polisi menangkap sepasang suami istri karena menjual bakso yang terbuat dari daging monyet. Monyet atau lutung tersebut merupakan salah satu binatang yang dilindungi.
Pasutri itu kedapatan sedang merebus puluhan lutung. Hewan langka ini banyak ditemui di Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.
�Polisi menemukan 30 kilogram daging yang diperkirakan didapat dari 20 sampai 25 lutung, dua senjata api, dan lutung yang masih hidup,� demikian dinyatakan kelompok pecinta hewan ProFauna dalam keterangan persnya dan dikutip Reuters, Rabu (28/4/2010).
�Pasangan itu mengakui apa yang mereka lakukan melawan hukum dan mereka memburu monyet-monyet itu untuk diambil dagingnya. Ini dilakukan karena daging sapi dan ayam mahal dibanding monyet yang dilindungi itu,� tulis Pro Fauna.
Pernyataan itu juga menyebutkan polisi saat ini menyelidiki pihak-pihak yang mendistribusikan lutung. Sementara ProFauna bernegosiasi dengan pihak taman nasional untuk mencari jalanan pengamanan lutung-lutung tersebut.
Berdasarkan hukum yang berlaku, ekspolitasi ehwan lanngka dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Namun aturan ini tidak sepenuhnya dijalankan.
http://news.okezon*e.com/read/2010/04/28/340/327413/polisi-tangkap-pasutri-jual-bakso-daging-monyet
huweeekkkk - huweeekkkkkkk... ayo sapa nyang mo nyoba ndan....???
Pasutri itu kedapatan sedang merebus puluhan lutung. Hewan langka ini banyak ditemui di Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.
�Polisi menemukan 30 kilogram daging yang diperkirakan didapat dari 20 sampai 25 lutung, dua senjata api, dan lutung yang masih hidup,� demikian dinyatakan kelompok pecinta hewan ProFauna dalam keterangan persnya dan dikutip Reuters, Rabu (28/4/2010).
�Pasangan itu mengakui apa yang mereka lakukan melawan hukum dan mereka memburu monyet-monyet itu untuk diambil dagingnya. Ini dilakukan karena daging sapi dan ayam mahal dibanding monyet yang dilindungi itu,� tulis Pro Fauna.
Pernyataan itu juga menyebutkan polisi saat ini menyelidiki pihak-pihak yang mendistribusikan lutung. Sementara ProFauna bernegosiasi dengan pihak taman nasional untuk mencari jalanan pengamanan lutung-lutung tersebut.
Berdasarkan hukum yang berlaku, ekspolitasi ehwan lanngka dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Namun aturan ini tidak sepenuhnya dijalankan.
http://news.okezon*e.com/read/2010/04/28/340/327413/polisi-tangkap-pasutri-jual-bakso-daging-monyet
huweeekkkk - huweeekkkkkkk... ayo sapa nyang mo nyoba ndan....???