FloatToGfx
7th January 2011, 07:38 AM
http://media.vivanews.com/thumbs2/2008/12/11/60823_jampidsus__marwan_effendy_300_225.jpg
Kamis, 6 Januari 2011, 23:47 WIB
Kejaksaan Agung akhirnya mencopot Wahyudi dari jabatannya sebagai kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Pencopotan ini masih terkait kasus penukaran narapidana atau joki napi.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, dalam pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Kamis 6 Januari 2011.
Penarikan Wahyudi itu berdasarkan Surat Keterangan Jaksa Agung tertanggal hari ini. "SK Jaksa Agung No. Kep-002/A/JA/01/2011 tanggal 6 Januari 2011," tulis Marwan.
Untuk sementara, posisi Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan dijabat oleh salah seorang asisten Kejaksaan Negeri Jawa Timur. Sementara itu, Wahyudi akan difungsikan di Kejaksaan Agung. Keterangan ini berbeda dengan pernyataan kejaksaan sebelumnya.
Kemarin, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap mengatakan, Wahyudi hanya diberi sanksi ringan.
"Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis," kata Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung, kemarin.
Sementara itu, Polres Bojonegoro, Jawa Timur, sudah menetapkan tiga tersangka kasus joki narapidana di Lembaga Pemasyarakatan IIA. Salah satu tersangka sudah dibui, dua lainnya tidak ditahan.
Ketiganya yakni, Hasnomo, perantara pencari pengganti Kasiem dengan Karni, Joni Veriangga atau Angga, dan Widodo Priyono, staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang mengantar Kasiem palsu menuju tahanan.
Widodo mendapat sanksi berat. "Pengawasan Kejaksaan telah menjatuhkan disiplin berat kepada Widodo," kata Babul.
Sumber
Disini (http://nasional.vivanews.com/news/read/197958-jaksa-agung-copot-kepala-kejaksaan-bojonegoro)
Kamis, 6 Januari 2011, 23:47 WIB
Kejaksaan Agung akhirnya mencopot Wahyudi dari jabatannya sebagai kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Pencopotan ini masih terkait kasus penukaran narapidana atau joki napi.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, dalam pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Kamis 6 Januari 2011.
Penarikan Wahyudi itu berdasarkan Surat Keterangan Jaksa Agung tertanggal hari ini. "SK Jaksa Agung No. Kep-002/A/JA/01/2011 tanggal 6 Januari 2011," tulis Marwan.
Untuk sementara, posisi Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan dijabat oleh salah seorang asisten Kejaksaan Negeri Jawa Timur. Sementara itu, Wahyudi akan difungsikan di Kejaksaan Agung. Keterangan ini berbeda dengan pernyataan kejaksaan sebelumnya.
Kemarin, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap mengatakan, Wahyudi hanya diberi sanksi ringan.
"Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis," kata Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung, kemarin.
Sementara itu, Polres Bojonegoro, Jawa Timur, sudah menetapkan tiga tersangka kasus joki narapidana di Lembaga Pemasyarakatan IIA. Salah satu tersangka sudah dibui, dua lainnya tidak ditahan.
Ketiganya yakni, Hasnomo, perantara pencari pengganti Kasiem dengan Karni, Joni Veriangga atau Angga, dan Widodo Priyono, staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang mengantar Kasiem palsu menuju tahanan.
Widodo mendapat sanksi berat. "Pengawasan Kejaksaan telah menjatuhkan disiplin berat kepada Widodo," kata Babul.
Sumber
Disini (http://nasional.vivanews.com/news/read/197958-jaksa-agung-copot-kepala-kejaksaan-bojonegoro)