reputation
7th January 2011, 06:07 AM
JAMBI--MICOM:
Seorang polisi berpangkat brigadir kepala, Rindang Pasaribu, anggota Polresta Jambi, divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (6/1), karena membunuh temannya sendiri.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nelson Sitanggang itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Dewi pada persidangan sebelumnya. Menurut hakim, terdakwa Rindang terbukti bersalah membunuh Roy Silitonga dengan menembak kepala korban hingga korban tewas di tempat kejadian pada 10 Juni 2010.
Kejadian tersebut bermula pada saat terdakwa bersama-sama temannya, termasuk korban, pergi minum-minuman keras di salah satu lapo tuak di sudut Kota Jambi. Pada saat mereka sudah dalam keadaan mabuk, Rindang kehilangan senjata api. Belakangan diketahui telah diambil oleh Silitonga.
Saat menyerahkan senjata api tersebut, terjadilah keributan antara terdakwa dan korban. Kemudian berbuntut dengan penembakan tersebut.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan.
Yang meringankan, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, sudah ada perdamaian antara terdakwa dan pihak korban, dan terdakwa menyesali perbuatannya.
sumber (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/01/07/193597/126/101/Polisi-Mabuk-Bunuh-Teman-Divonis-Delapan-Tahun-Penjara)
(http://www.mediaindonesia.com/read/2011/01/07/193600/124/101/Petani-Magelang-Tewas-Tertimpa-Tanah-Longsor-)
Seorang polisi berpangkat brigadir kepala, Rindang Pasaribu, anggota Polresta Jambi, divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (6/1), karena membunuh temannya sendiri.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nelson Sitanggang itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Dewi pada persidangan sebelumnya. Menurut hakim, terdakwa Rindang terbukti bersalah membunuh Roy Silitonga dengan menembak kepala korban hingga korban tewas di tempat kejadian pada 10 Juni 2010.
Kejadian tersebut bermula pada saat terdakwa bersama-sama temannya, termasuk korban, pergi minum-minuman keras di salah satu lapo tuak di sudut Kota Jambi. Pada saat mereka sudah dalam keadaan mabuk, Rindang kehilangan senjata api. Belakangan diketahui telah diambil oleh Silitonga.
Saat menyerahkan senjata api tersebut, terjadilah keributan antara terdakwa dan korban. Kemudian berbuntut dengan penembakan tersebut.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan.
Yang meringankan, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, sudah ada perdamaian antara terdakwa dan pihak korban, dan terdakwa menyesali perbuatannya.
sumber (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/01/07/193597/126/101/Polisi-Mabuk-Bunuh-Teman-Divonis-Delapan-Tahun-Penjara)
(http://www.mediaindonesia.com/read/2011/01/07/193600/124/101/Petani-Magelang-Tewas-Tertimpa-Tanah-Longsor-)