spread
3rd January 2011, 11:07 PM
JAKARTA--MICOM:
Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim oleh Mahkamah Konstitusi menuai kritik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembentukan MKH dilakukan sepihak karena tidak meminta masukan dari masyarakat, untuk tiga anggota majelis yang berasal dari eksternal MK.
"Seharusnya tiga anggota MKH yang berasal dari unsur luar MK tidak bisa ditunjuk secara sepihak oleh MK saja," tutur Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW di Jakarta, Senin (3/1).
Hal ini, lanjut Febri, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 10 tahun 2006 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan, tiga orang anggota Majelis Kehormatan lainnya dipilih oleh Rapat Pleno Mahkamah dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.
"Hingga saat ini, ICW bahkan belum mendengar MK pernah melakukan mekanisme penerimaan masukan masyarakat tentang penunjukkan tiga anggota MKH tersebut. Tiba-tiba MK sudah menentukan saja secara sepihak," paparnya.
Ia mengingatkan, seharusnya MK menerapkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik. Jangan sampai, proses yang cacat prosedural atau cacat hukum tersebut berakibat pada lemahnya posisi MKH dan tidak legitimetnya hasil pemeriksaan MKH tersebut.
Karena itulah, ICW meminta MK untuk melakukan koreksi dalam penunjukkan anggota MKH tersebut sesuai dengan aturan yang ada. "Belum terlambat untuk memperbaiki keadaan saat ini, apalagi Panel Etik masih menjalankan tugasnya dan belum memberikan rekomendasi akhir," tutupnya.
sumber
(http://www.mediaindonesia.com/read/2011/01/03/192734/16/1/Pembentukan-MKH-Dinilai-Sepihak)
Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim oleh Mahkamah Konstitusi menuai kritik. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembentukan MKH dilakukan sepihak karena tidak meminta masukan dari masyarakat, untuk tiga anggota majelis yang berasal dari eksternal MK.
"Seharusnya tiga anggota MKH yang berasal dari unsur luar MK tidak bisa ditunjuk secara sepihak oleh MK saja," tutur Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW di Jakarta, Senin (3/1).
Hal ini, lanjut Febri, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 10 tahun 2006 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan, tiga orang anggota Majelis Kehormatan lainnya dipilih oleh Rapat Pleno Mahkamah dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.
"Hingga saat ini, ICW bahkan belum mendengar MK pernah melakukan mekanisme penerimaan masukan masyarakat tentang penunjukkan tiga anggota MKH tersebut. Tiba-tiba MK sudah menentukan saja secara sepihak," paparnya.
Ia mengingatkan, seharusnya MK menerapkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik. Jangan sampai, proses yang cacat prosedural atau cacat hukum tersebut berakibat pada lemahnya posisi MKH dan tidak legitimetnya hasil pemeriksaan MKH tersebut.
Karena itulah, ICW meminta MK untuk melakukan koreksi dalam penunjukkan anggota MKH tersebut sesuai dengan aturan yang ada. "Belum terlambat untuk memperbaiki keadaan saat ini, apalagi Panel Etik masih menjalankan tugasnya dan belum memberikan rekomendasi akhir," tutupnya.
sumber
(http://www.mediaindonesia.com/read/2011/01/03/192734/16/1/Pembentukan-MKH-Dinilai-Sepihak)