alcoholic
3rd January 2011, 11:23 AM
http://image.tempointeraktif.com/?id=20821&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=20821&width=490)
Himpunan Indonesia Muda melakukan aksi penggalangan sejuta tanda tangan untuk mendukung KPK di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/11). Aksi ini sebagai dukungan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kasus kriminalisasi yang melilit duo Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, kemungkinan besar berakhir pada opsi deponering. Demi kepentingan umum, Jaksa Agung memilih mengesampingkan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang itu. Kata Jaksa Agung Basrief Arief, deponering kemungkinan akan diteken bulan ini.
Inilah perjalanan kasus yang awalnya dikenal dengan sebutan "Cicak vs Buaya", untuk menggambarkan 'perseteruan' KPK dan Polri, itu:
15 September 2009
Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang.
29 Oktober 2009
Polisi menahan Bibit dan Chandra.
3 November 2009
Rekaman percakapan telepon Anggodo Widjojo diputar di Mahkamah Konstitusi. Rekayasa atas kasus Bibit-Chandra terungkap.
4 November 2009
Bibit dan Chandra dibebaskan.
1 Desember 2009
Kejaksaan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra.
24 Maret 2010
Anggodo menggugat praperadilan, meminta pembatalan SKPP kasus Bibit-Chandra.
19 April 2010
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Anggodo.
8 Oktober 2010
Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali oleh Kejaksaan atas pembatalan SKPP.
29 Oktober 2010
Kejaksaan Agung memilih mengesampingkan perkara Bibit-Chandra (deponering).
13 Desember 2010
Rapat pleno Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menolak opsi deponering.
21 Desember 2010
Presiden Yudhoyono menyerahkan sepenuhnya keputusan deponering kepada Jaksa Agung.
SUMBER (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/01/03/brk,20110103-303271,id.html)
Himpunan Indonesia Muda melakukan aksi penggalangan sejuta tanda tangan untuk mendukung KPK di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/11). Aksi ini sebagai dukungan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kasus kriminalisasi yang melilit duo Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, kemungkinan besar berakhir pada opsi deponering. Demi kepentingan umum, Jaksa Agung memilih mengesampingkan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang itu. Kata Jaksa Agung Basrief Arief, deponering kemungkinan akan diteken bulan ini.
Inilah perjalanan kasus yang awalnya dikenal dengan sebutan "Cicak vs Buaya", untuk menggambarkan 'perseteruan' KPK dan Polri, itu:
15 September 2009
Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang.
29 Oktober 2009
Polisi menahan Bibit dan Chandra.
3 November 2009
Rekaman percakapan telepon Anggodo Widjojo diputar di Mahkamah Konstitusi. Rekayasa atas kasus Bibit-Chandra terungkap.
4 November 2009
Bibit dan Chandra dibebaskan.
1 Desember 2009
Kejaksaan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra.
24 Maret 2010
Anggodo menggugat praperadilan, meminta pembatalan SKPP kasus Bibit-Chandra.
19 April 2010
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Anggodo.
8 Oktober 2010
Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali oleh Kejaksaan atas pembatalan SKPP.
29 Oktober 2010
Kejaksaan Agung memilih mengesampingkan perkara Bibit-Chandra (deponering).
13 Desember 2010
Rapat pleno Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menolak opsi deponering.
21 Desember 2010
Presiden Yudhoyono menyerahkan sepenuhnya keputusan deponering kepada Jaksa Agung.
SUMBER (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/01/03/brk,20110103-303271,id.html)