aris
26th April 2010, 12:12 PM
"Hukuman Mati untuk Koruptor Tetap Melanggar HAM"
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialias Akbar menyetujui wacana hukuman mati bagi koruptor dan pelaku makelar kasus. Namun, wacana itu ditentang Komnas Ham.
Bagi Komnas Ham, Penerapan hukuman �sadis� ini tetap dianggap melanggar hak-hak kemanusiaan. �Hukuman mati itu, hak yang bersangkutan dengan Tuhan. Jadi kami tetap tidak setuju,� ujar Anggota Komnas Ham Stenley Adi Prasetyo saat berbincang dengan okezone melalui telepon, Selasa (6/4/2010).
Hukuman mati bagi koruptor ini, menurut Stenley, sah-sah saja diberlakukan dengan syarat tindak pidana korupsi (Tipikor) dimasukkan dalam kelompok kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
�Karena menurut MK hukuman mati masih bisa diterapkan untuk dua extra ordinary crime, yaitu narkoba dan teroris. Kalau korupsi ini dimasukkan ke kelompok kejahatan itu, bisa,� kata Stenley.
Namun, kata dia, Komnas Ham akan terus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi Internasional mengenai kovenan hak sipil dan politik, yang salah satunya adalah penghapusan hukuman mati.
Alasannya, menurut Stenley, maraknya kasus korupsi di Indonesia tidak mutlak disebabkan oleh terlalu ringannya hukuman dan hukuman mati dianggap akan membuat jera pelakunya.
�Ini bukan masalah hukuman itu berat atau tidak, tapi lebih pada sistem yang memungkinkan mereka untuk melakukan korupsi. Jadi sistemnya yang harus dibenahi. Selain itu banyak riset membuktikan, hukuman mati tidak menurunkan angka kejahatan,� jelasnya.(ded)
http://news.okezone.com/read/2010/04...-melanggar-ham
Yang seharusnya dibela oleh Komnas HAM rakyat yg selama ini diperlakukan diluar HAM, ini malah koruptor yang diurusin? Ada apa dengan Komnas HAM?
:shout: :shout: :shout:
:shine: :shine: :shine:
Ga nolak klo diberi :melon: Ndan...
N budayakan Klik Thanks setelah masuk thread ya
:tersipu: :tersipu: :tersipu:
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialias Akbar menyetujui wacana hukuman mati bagi koruptor dan pelaku makelar kasus. Namun, wacana itu ditentang Komnas Ham.
Bagi Komnas Ham, Penerapan hukuman �sadis� ini tetap dianggap melanggar hak-hak kemanusiaan. �Hukuman mati itu, hak yang bersangkutan dengan Tuhan. Jadi kami tetap tidak setuju,� ujar Anggota Komnas Ham Stenley Adi Prasetyo saat berbincang dengan okezone melalui telepon, Selasa (6/4/2010).
Hukuman mati bagi koruptor ini, menurut Stenley, sah-sah saja diberlakukan dengan syarat tindak pidana korupsi (Tipikor) dimasukkan dalam kelompok kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
�Karena menurut MK hukuman mati masih bisa diterapkan untuk dua extra ordinary crime, yaitu narkoba dan teroris. Kalau korupsi ini dimasukkan ke kelompok kejahatan itu, bisa,� kata Stenley.
Namun, kata dia, Komnas Ham akan terus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi Internasional mengenai kovenan hak sipil dan politik, yang salah satunya adalah penghapusan hukuman mati.
Alasannya, menurut Stenley, maraknya kasus korupsi di Indonesia tidak mutlak disebabkan oleh terlalu ringannya hukuman dan hukuman mati dianggap akan membuat jera pelakunya.
�Ini bukan masalah hukuman itu berat atau tidak, tapi lebih pada sistem yang memungkinkan mereka untuk melakukan korupsi. Jadi sistemnya yang harus dibenahi. Selain itu banyak riset membuktikan, hukuman mati tidak menurunkan angka kejahatan,� jelasnya.(ded)
http://news.okezone.com/read/2010/04...-melanggar-ham
Yang seharusnya dibela oleh Komnas HAM rakyat yg selama ini diperlakukan diluar HAM, ini malah koruptor yang diurusin? Ada apa dengan Komnas HAM?
:shout: :shout: :shout:
:shine: :shine: :shine:
Ga nolak klo diberi :melon: Ndan...
N budayakan Klik Thanks setelah masuk thread ya
:tersipu: :tersipu: :tersipu: