wendycagur
9th June 2012, 11:39 AM
Seorang pria, terdakwa kasus pemerkosaan, langsung shock begitu.
Mendengar vonis hakim yang mengaidilinya.
"... Melihat bukti-bukti yang kuat serta keterangan para saksi begitu meyakinkan, dengan ini majelis hakim memutuskan : "Terdakwa terbukti telah bersalah dan diganjar hukuman 3 bulan penjara.
Selanjutnya barang bukti yang digunakan pelaku kejahatan disita negara untuk segera dimusnakan." :ngakak:
kalo berkenan kasih :melonndan: gan :)
</div>
Mendengar vonis hakim yang mengaidilinya.
"... Melihat bukti-bukti yang kuat serta keterangan para saksi begitu meyakinkan, dengan ini majelis hakim memutuskan : "Terdakwa terbukti telah bersalah dan diganjar hukuman 3 bulan penjara.
Selanjutnya barang bukti yang digunakan pelaku kejahatan disita negara untuk segera dimusnakan." :ngakak:
kalo berkenan kasih :melonndan: gan :)
</div>