hi
29th December 2010, 10:30 PM
JAKARTA--MICOM:
Menyikapi temuan hasil penelitian Lembaga Bantuan Hukum Jakarta terhadap penyiksaan dalam proses peradilan pidana, Chief of Partnership for Governance Reform (Kemitraan) Laode M Syarif mengatakan bahwa Indonesia tidak lebih sama dengan Guantanamo kedua.
Maraknya penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk polisi, jaksa, TNI, Satpol PP, satpam, petugas lapas menjadi pekerjaan rumah yang harus diungkap dan diselesaikan pemerintah. Walaupun hal tersebut dilakukan atas dasar mendapatkan pengakuan pelaku atau informasi.
"Kenapa kita koar-koar menuntut penutupan penjara Guantanamo, sedangkan di tempat kita sendiri perlakuannya juga tidak jauh berbeda dari yang diterima di sana," jelas Laode di sela Peluncuran Hasil Penelitian LBH Jakarta di kantor LBH di Jalan Diponegoro 74 Jakarta Pusat, Rabu (29/12).
Kegiatan penyiksaan yang ditemukan LBH termasuk kategori pelanggaran hak asasi manusia meliputi kekerasan fisik, mental bahkan seksual. Tingginya angka penyiksaan dipicu oleh prosedur penangkapan, penahanan dan interogasi yang diberatkan kepada satu kelembagaan.
"Dan pada saat penghukuman juga terdapat minimnya pengawasan di lapangan sehingga ada atasan yang 'melegalkan' kekerasan sebagai hukuman tambahan. Atasan yang mengetahui juga menutupi hal tersebut," jelas Laode.
sumber (http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/29/191645/16/1/Indonesia-Bagaikan-Guantanamo-Kedua)
Posted via Mobile Device
Menyikapi temuan hasil penelitian Lembaga Bantuan Hukum Jakarta terhadap penyiksaan dalam proses peradilan pidana, Chief of Partnership for Governance Reform (Kemitraan) Laode M Syarif mengatakan bahwa Indonesia tidak lebih sama dengan Guantanamo kedua.
Maraknya penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk polisi, jaksa, TNI, Satpol PP, satpam, petugas lapas menjadi pekerjaan rumah yang harus diungkap dan diselesaikan pemerintah. Walaupun hal tersebut dilakukan atas dasar mendapatkan pengakuan pelaku atau informasi.
"Kenapa kita koar-koar menuntut penutupan penjara Guantanamo, sedangkan di tempat kita sendiri perlakuannya juga tidak jauh berbeda dari yang diterima di sana," jelas Laode di sela Peluncuran Hasil Penelitian LBH Jakarta di kantor LBH di Jalan Diponegoro 74 Jakarta Pusat, Rabu (29/12).
Kegiatan penyiksaan yang ditemukan LBH termasuk kategori pelanggaran hak asasi manusia meliputi kekerasan fisik, mental bahkan seksual. Tingginya angka penyiksaan dipicu oleh prosedur penangkapan, penahanan dan interogasi yang diberatkan kepada satu kelembagaan.
"Dan pada saat penghukuman juga terdapat minimnya pengawasan di lapangan sehingga ada atasan yang 'melegalkan' kekerasan sebagai hukuman tambahan. Atasan yang mengetahui juga menutupi hal tersebut," jelas Laode.
sumber (http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/29/191645/16/1/Indonesia-Bagaikan-Guantanamo-Kedua)
Posted via Mobile Device