Log in

View Full Version : .::Pemasok Dana untuk Dulmatin Divonis lebih Ringan::.


i9829ceriwis
27th December 2010, 10:55 PM
JAKARTA--MICOM:

Heri Budiman, penyalur dana untuk Dulmatin, Senin (27/12) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) divonis lima tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni bui selama tujuh tahun.

Heri Budiman alias Abu Musa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah karena memberi bantuan untuk tindak pidana terorisme yang dilakukan Dulmatin alias Djoko Pitono alias Yahya Ibrahim. Menurut Hakim Ketua Mirdin Alamsyah, terdakwa kenal Dulmatin pada 2008. Sejak itu, terdakwa memberi bantuan untuk Dulmatin, termasuk dalam pendanaan, "Secara sengaja memberi bantuan atau kemudahan dalam bentuk uang atau barang."

Oleh karena itu, Abu Musa divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim yang terdiri dari Mirdon, Musa Arif Aini, dan Moestofa. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU Firmansyah di mana ia menuntut Abu Musa tujuh tahun penjara.

Pendanaan yang diberi Abu Musa ke Dulmatin adalah uang Rohman. Rohman, sebagai donatur Dulmatin, telah divonis sembilan tahun penjara pada 20 Desember 2010 di PN Jakbar. Ia memberi bantuan untuk Dulmatin dalam bentuk uang Rp20 juta dan US$100 yang diberi melalui Abu Musa yang merupakan muridnya.

Setelah berdiskusi dengan pengacaranya Asludin Hatjani, Abu Musa memutuskan tidak banding atas putusan yang lebih ringan itu. Sedangkan Firmansyah juga memutuskan menerima.

sumber (http://www.mediaindonesia.com/index.php/welcome/mobile/2010/12/27/191132/7/5/Pemasok-Dana-untuk-Dulmatin-Divonis-lebih-Ringan)

i9829ceriwis
27th December 2010, 10:56 PM
Bermanfaat? gunakan http://www.ceriwis.us/images/smilies/emotceriwis/melon.png sebagai bentuk apresiasi.
Thread sampah? skip aja ndan...tidak perlu mandan memberikan komen di thread sampah.
Repost/Salkam? silahkan dimoderasi

mohon partisipasinya untuk menambahkan tag
:gomen: