codename
26th December 2010, 12:59 AM
http://www.mediaindonesia.com/spaw/uploads/images/article/image/20101225_044730_Hartati2.jpg
Pengusaha nasional Hartati Murdaya disebutkan dalam laporan warga Nunukan, Kalimantan Timur, ke KPK, terkait dengan kebijakan pemerintah setempat yang berujung pada dugaan illegal logging.
Kasus ini dilaporkan ke KPK oleh mantan anggota DPRD Nunukan, Abdul Wahab Kiak, pekan lalu, dan kini kasus tersebut sedang dipelajari oleh KPK. Menurut laporan tersebut, langkah Bupati Nunukan, Abdul Wahid Ahmad, menerbitkan izin pemanfaatan hutan telah merugikan negara triliunan rupiah.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa Bupati Abdul Hafid melanggar berbagai aturan dalam penerbitan lebih dari 30 izin pemanfaatan hutan, sehingga menyebabkan terjadinya penjarahan hutan dan illegal logging. Dua perusahaan milik Hartati Murdaya, yakni PT Sebuku Inti Plantations (SIP) dan PT Sebakis Inti Lestari (SIL) disebutkan ikut terlibat di dalamnya.
Namun pihak Hartati Murdaya membantah keras tuduhan itu. Menurut M Al Khadziq, kader Partai Demokrat yang dikenal dekat dengan Hartati, laporan yang menyebutkan Hartati terlibat penjarahan hutan adalah tidak benar. Menurut Khadziq, dua perusahaan milik Hartati sama sekali tak melakukan pembalakan hutan, justru sebaliknya melakukan penghijauan dan menyelamatkan lingkungan.
"PT SIP dan SIL mendapat lahan di Nunukan dalam kondisi gundul, kayunya telah ditebang habis dan bahkan telah lebih 5 tahun ditinggalkan pemegang HPH-nya. Di lahan yang gundul inilah kemudian SIP dan SIL membangun kebun kelapa sawit, yang kini menampung ribuan tenaga kerja eks-TKI," kata Khadziq yang juga salah satu ketua di Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, di Jakarta, Sabtu (25/12).
"Kalaupun benar di Nunukan terjadi pembalakan hutan, tentu itu dilakukan pihak lain dan di area yang lain pula. Mencampur-adukkan masalah atau menggeneralisir masalah sehingga menyeret nama Hartati Murdaya yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat adalah cerita fiksi yang dikarang untuk mencari sensasi," tambahnya.
Pembangunan kebun kelapa sawit di Nunukan, katanya, bermula dari kegiatan bhakti sosial membantu puluhan ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia, pada tahun 2002, dengan membangun penampungan, dapur umum, dan prasarana kehidupan TKI selama di Nunukan. Program ini dinilai sukses namun masih menyisakan masalah karena para TKI tetap tak memiliki pekerjaan dan tak bisa kembali ke Malaysia lantaran tidak mengantongi izin kerja.
Sebagai jalan keluarnya, Bupati Nunukan menawarkan pengembangan lahan untuk perkebunan kelapa sawit guna menyediakan lapangan kerja untuk para eks TKI tersebut. Dari tawaran itulah kemudian SIP dan SIL mengembangkan perkebunan kelapa sawit. Tujuannya untuk membantu pemerintah menyediakan lapangan kerja serta menyelamatkan para TKI yang dideportasi dan terlantar di Nunukan.
Karena itu, Khadziq meminta semua pihak mengapresiasi setiap upaya untuk membantu rakyat. Bukan malah melakukan kriminalisasi. Ia khawatir jika upaya yang dilakukan untuk membantu para eks TKI ini disudutkan dan dikriminalisasi, maka orang akan takut untuk peduli.
sumber (http://m.mediaindonesia.com/index.php/read/2010/12/12/190722/16/1/Turut_Dilaporkan_ke_KPK_Hartati_Bantah_Terlibat_Il legal_Logging)
Posted via Mobile Device
Pengusaha nasional Hartati Murdaya disebutkan dalam laporan warga Nunukan, Kalimantan Timur, ke KPK, terkait dengan kebijakan pemerintah setempat yang berujung pada dugaan illegal logging.
Kasus ini dilaporkan ke KPK oleh mantan anggota DPRD Nunukan, Abdul Wahab Kiak, pekan lalu, dan kini kasus tersebut sedang dipelajari oleh KPK. Menurut laporan tersebut, langkah Bupati Nunukan, Abdul Wahid Ahmad, menerbitkan izin pemanfaatan hutan telah merugikan negara triliunan rupiah.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa Bupati Abdul Hafid melanggar berbagai aturan dalam penerbitan lebih dari 30 izin pemanfaatan hutan, sehingga menyebabkan terjadinya penjarahan hutan dan illegal logging. Dua perusahaan milik Hartati Murdaya, yakni PT Sebuku Inti Plantations (SIP) dan PT Sebakis Inti Lestari (SIL) disebutkan ikut terlibat di dalamnya.
Namun pihak Hartati Murdaya membantah keras tuduhan itu. Menurut M Al Khadziq, kader Partai Demokrat yang dikenal dekat dengan Hartati, laporan yang menyebutkan Hartati terlibat penjarahan hutan adalah tidak benar. Menurut Khadziq, dua perusahaan milik Hartati sama sekali tak melakukan pembalakan hutan, justru sebaliknya melakukan penghijauan dan menyelamatkan lingkungan.
"PT SIP dan SIL mendapat lahan di Nunukan dalam kondisi gundul, kayunya telah ditebang habis dan bahkan telah lebih 5 tahun ditinggalkan pemegang HPH-nya. Di lahan yang gundul inilah kemudian SIP dan SIL membangun kebun kelapa sawit, yang kini menampung ribuan tenaga kerja eks-TKI," kata Khadziq yang juga salah satu ketua di Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, di Jakarta, Sabtu (25/12).
"Kalaupun benar di Nunukan terjadi pembalakan hutan, tentu itu dilakukan pihak lain dan di area yang lain pula. Mencampur-adukkan masalah atau menggeneralisir masalah sehingga menyeret nama Hartati Murdaya yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat adalah cerita fiksi yang dikarang untuk mencari sensasi," tambahnya.
Pembangunan kebun kelapa sawit di Nunukan, katanya, bermula dari kegiatan bhakti sosial membantu puluhan ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia, pada tahun 2002, dengan membangun penampungan, dapur umum, dan prasarana kehidupan TKI selama di Nunukan. Program ini dinilai sukses namun masih menyisakan masalah karena para TKI tetap tak memiliki pekerjaan dan tak bisa kembali ke Malaysia lantaran tidak mengantongi izin kerja.
Sebagai jalan keluarnya, Bupati Nunukan menawarkan pengembangan lahan untuk perkebunan kelapa sawit guna menyediakan lapangan kerja untuk para eks TKI tersebut. Dari tawaran itulah kemudian SIP dan SIL mengembangkan perkebunan kelapa sawit. Tujuannya untuk membantu pemerintah menyediakan lapangan kerja serta menyelamatkan para TKI yang dideportasi dan terlantar di Nunukan.
Karena itu, Khadziq meminta semua pihak mengapresiasi setiap upaya untuk membantu rakyat. Bukan malah melakukan kriminalisasi. Ia khawatir jika upaya yang dilakukan untuk membantu para eks TKI ini disudutkan dan dikriminalisasi, maka orang akan takut untuk peduli.
sumber (http://m.mediaindonesia.com/index.php/read/2010/12/12/190722/16/1/Turut_Dilaporkan_ke_KPK_Hartati_Bantah_Terlibat_Il legal_Logging)
Posted via Mobile Device