dikzzz
24th December 2010, 03:58 PM
http://i.okezone.com/content/2010/12/24/33/406905/XclSQP4ZQn.jpg
BANDUNG - Majelis Hakim yang menangani kasus terdakwa Nazriel Irham alias Ariel diminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar menjatuhkan hukum seberat-beratnya.
Hal tersebut dilontarkan Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, mengatakan apabila penegak hukum, serta Pengadilan Negeri (PN) Bandung dapat memberikan hukum seberat-beratnya kepada Ariel.
"Ariel harus diberi hukuman seberat-beratnya dan dikenakan pasal berlapis," kata Amirsyah, yang menjadi salah satu saksi di persidangan Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/12/2010).
Saksi lain yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno. Dia menyebutkan, sampai akhir Juli 2010 ada 59 laporan mengenai video porno. Angka tersebut belum pernah meningkat setajam itu dalam beberapa bulan, sebelum beredarnya video porno yang diduga diperankan oleh Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.
�Jelas angka tersebut meningkat dari yang sebelumnya, hanya satu hingga tiga laporan dalam satu bulan. Di mana dari laporan tersebut rata-rata usia anaknya empat hingga sembilan tahun," ucap Hadi.
Menurutnya, dampak dari video porno sangat berpengaruh terhadap sosial masyarakat khususnya anak-anak. Bahkan dengan menonton video tersebut, anak-anak dapat aqil baligh dini.
�Video tersebut sangat berdampak besar pada anak-anak, terutama di usia produktif di mana mereka penasaran dan kemudian mempraktikkannya,� ujarnya.
Ariel didakwa telah melakukan perbuatan melanggar kesopanan sebagaimana pasal 29 Undang Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) Undang Undang No 211 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 282 KUHP.
Sumber :
www.ok*zon*.com
Jika berkenan kirim :
:melon::melon::melon:
regards,
dikzzz
BANDUNG - Majelis Hakim yang menangani kasus terdakwa Nazriel Irham alias Ariel diminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar menjatuhkan hukum seberat-beratnya.
Hal tersebut dilontarkan Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, mengatakan apabila penegak hukum, serta Pengadilan Negeri (PN) Bandung dapat memberikan hukum seberat-beratnya kepada Ariel.
"Ariel harus diberi hukuman seberat-beratnya dan dikenakan pasal berlapis," kata Amirsyah, yang menjadi salah satu saksi di persidangan Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/12/2010).
Saksi lain yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno. Dia menyebutkan, sampai akhir Juli 2010 ada 59 laporan mengenai video porno. Angka tersebut belum pernah meningkat setajam itu dalam beberapa bulan, sebelum beredarnya video porno yang diduga diperankan oleh Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.
�Jelas angka tersebut meningkat dari yang sebelumnya, hanya satu hingga tiga laporan dalam satu bulan. Di mana dari laporan tersebut rata-rata usia anaknya empat hingga sembilan tahun," ucap Hadi.
Menurutnya, dampak dari video porno sangat berpengaruh terhadap sosial masyarakat khususnya anak-anak. Bahkan dengan menonton video tersebut, anak-anak dapat aqil baligh dini.
�Video tersebut sangat berdampak besar pada anak-anak, terutama di usia produktif di mana mereka penasaran dan kemudian mempraktikkannya,� ujarnya.
Ariel didakwa telah melakukan perbuatan melanggar kesopanan sebagaimana pasal 29 Undang Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) Undang Undang No 211 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 282 KUHP.
Sumber :
www.ok*zon*.com
Jika berkenan kirim :
:melon::melon::melon:
regards,
dikzzz