theghel
22nd December 2010, 11:17 PM
JAKARTA--MICOM: Terhitung mulai tahun 2011, untuk menghindari terjadinya korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Menteri Pendidikan Nasioanal, Muhamad Nuh akan memberlakukan sistem baru dalam penerapan anggaran BOS. Sistem baru ini akan merubah pola aliran dana yang semula langsung ke pihak sekolah menjadi melalui Kementerian Keuangan kemudian dialirkan ke kas APBD.
"Tahun depan mekanisme BOS itu kan baru. Yang tadinya dari kementerian diknas pusat langsung bisa ke sekolah, kini dana itu dari kemenkeu langsung ditransfer ke APBD dan dari APBD baru ke sekolah-sekolah," terang Mendiknas Muh Nuh seusai bertemu dengan pimpinan KPK, Rabu (22/12).
Ia menjelaskan oleh sebab itu perlu dilakukannya kerja sama dengan KPK dalam praktek pengawasannya. Meski sebelumnya juga telah dilakukan kerja sama, tetapi menurut Mendiknas pengawasan kali ini akan lebih diperketat agar cerita oknum tak bertanggung jawab tidak terulang lagi.
"Makanya kami gandeng KPK, BPKP supaya sure dipakai 100 persen untuk apa saja," tegasnya.
Sementara itu, untuk pengawasan internal, Kemendiknas juga telah menyiapkan petunjuk teknis dalam mengeluarkan dana itu dan bagaimana pertanggungan jawabannya.
Mantan rektor ITS itu menjelaskan nantinya tiap kepala sekolah akan melaporkan setiap 10 bulan.
"Kepala Sekolah harus buat laporan penting dana itu dipakai untuk apa saja dan ditempel di papan pengumuman. Kedua, laporan ini juga disampaikan ke dinas sampai manajemen pusat, berikut barang bukti kuitansi dilampirkan," pungkasnya.
sumber:http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/22/190145/88/14/Jurus-Sistem-Baru-Tangkal-Korupsi-BOS
"Tahun depan mekanisme BOS itu kan baru. Yang tadinya dari kementerian diknas pusat langsung bisa ke sekolah, kini dana itu dari kemenkeu langsung ditransfer ke APBD dan dari APBD baru ke sekolah-sekolah," terang Mendiknas Muh Nuh seusai bertemu dengan pimpinan KPK, Rabu (22/12).
Ia menjelaskan oleh sebab itu perlu dilakukannya kerja sama dengan KPK dalam praktek pengawasannya. Meski sebelumnya juga telah dilakukan kerja sama, tetapi menurut Mendiknas pengawasan kali ini akan lebih diperketat agar cerita oknum tak bertanggung jawab tidak terulang lagi.
"Makanya kami gandeng KPK, BPKP supaya sure dipakai 100 persen untuk apa saja," tegasnya.
Sementara itu, untuk pengawasan internal, Kemendiknas juga telah menyiapkan petunjuk teknis dalam mengeluarkan dana itu dan bagaimana pertanggungan jawabannya.
Mantan rektor ITS itu menjelaskan nantinya tiap kepala sekolah akan melaporkan setiap 10 bulan.
"Kepala Sekolah harus buat laporan penting dana itu dipakai untuk apa saja dan ditempel di papan pengumuman. Kedua, laporan ini juga disampaikan ke dinas sampai manajemen pusat, berikut barang bukti kuitansi dilampirkan," pungkasnya.
sumber:http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/22/190145/88/14/Jurus-Sistem-Baru-Tangkal-Korupsi-BOS