theghel
22nd December 2010, 10:58 PM
http://img220.imageshack.us/img220/3508/1546377p.jpg (http://img220.imageshack.us/i/1546377p.jpg/)
Uploaded with ImageShack.us
Dari tahun ke tahun, perayaan Tahun Baru tak pernah luput dari kembang api. Namun, tak sedikit pula yang menjadi korban diakibatkan benda yang mampu mengeluarkan bunyi dan api yang berwarna-warni itu. Untuk mengantisipasi jatuhnya korban lagi, Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengeluarkan keputusan untuk membatasi ukuran kembang api yang layak jual.
"Tadi, hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kapolda telah resmi mengeluarkan keputusan terkait pelarangan menjual kembang api yang lebih besar," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Gede Sugianyar Dwi Putra di Mapolda Bali, Rabu (22/12/2010).
Polda Bali melarang penjualan kembang api melebihi diameter 2 inci atau 5 sentimeter. Di Bali sendiri ada 18 toko yang telah mendapatkan izin menjual kembang api. Untuk itu, Polda Bali akan memulai dari toko-toko tersebut untuk melakukan penertiban.
"Petasan jelas dilarang. Toko-toko itu akan kami razia juga untuk memastikan, tetapi kembang api sudah jelas ada aturan yang mengaturnya," imbuh Sugianyar.
Selain toko resmi, Polda juga akan merazia setiap pedagang kembang api musiman yang kini mulai menjamur di kawasan Denpasar. Sementara untuk masyarakat, pihak Polda mengharapkan supaya tidak menyalakan kembang api di sembarang tempat yang dapat membahayakan orang lain seperti di pinggir jalan.
"Kalau dinyalakan sembarangan hingga membuat orang lain resah, silakan lapor ke kami karena orang yang menyalakan tergolong mengganggu ketertiban," tegas Sugianyar.
Dengan adanya aturan baru ini, Polda Bali berharap dapat meminimalisasi jatuhnya korban.
sumber:http://regional.kompas.com/read/2010/12/22/22024162/Awas..Kembang.Api.Maksimal.2.Inci.-5
Uploaded with ImageShack.us
Dari tahun ke tahun, perayaan Tahun Baru tak pernah luput dari kembang api. Namun, tak sedikit pula yang menjadi korban diakibatkan benda yang mampu mengeluarkan bunyi dan api yang berwarna-warni itu. Untuk mengantisipasi jatuhnya korban lagi, Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengeluarkan keputusan untuk membatasi ukuran kembang api yang layak jual.
"Tadi, hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kapolda telah resmi mengeluarkan keputusan terkait pelarangan menjual kembang api yang lebih besar," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Gede Sugianyar Dwi Putra di Mapolda Bali, Rabu (22/12/2010).
Polda Bali melarang penjualan kembang api melebihi diameter 2 inci atau 5 sentimeter. Di Bali sendiri ada 18 toko yang telah mendapatkan izin menjual kembang api. Untuk itu, Polda Bali akan memulai dari toko-toko tersebut untuk melakukan penertiban.
"Petasan jelas dilarang. Toko-toko itu akan kami razia juga untuk memastikan, tetapi kembang api sudah jelas ada aturan yang mengaturnya," imbuh Sugianyar.
Selain toko resmi, Polda juga akan merazia setiap pedagang kembang api musiman yang kini mulai menjamur di kawasan Denpasar. Sementara untuk masyarakat, pihak Polda mengharapkan supaya tidak menyalakan kembang api di sembarang tempat yang dapat membahayakan orang lain seperti di pinggir jalan.
"Kalau dinyalakan sembarangan hingga membuat orang lain resah, silakan lapor ke kami karena orang yang menyalakan tergolong mengganggu ketertiban," tegas Sugianyar.
Dengan adanya aturan baru ini, Polda Bali berharap dapat meminimalisasi jatuhnya korban.
sumber:http://regional.kompas.com/read/2010/12/22/22024162/Awas..Kembang.Api.Maksimal.2.Inci.-5