ShalomAleichem
22nd December 2010, 02:35 PM
Tulungagung (beritajatim.com) � AWR (17), pelajar kelas XII sebuah SMA di Tulungagung, melapor telah diperkosa kawannya. Dalam laporannya, AWR menyebut 2 orang pelaku yang telah membuatnya hamil 7 bulan.
Menurut Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Suratman, AWR melapor Selasa (21/12/2010). Dalam kronologis, AWR telah berpacaran dengan Yudi (23), warga Kelurahan Gendingan, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, sejak Januari 2010. Di bulan yang sama, suatu hari Yudi menjemput AWR di rumahnya, Jalan Letjend Suprapto, Tulungagung.
Oleh Yudi, AWR dibawa ke rumahnya, hingga menjelang malam. Sekitar pukul 19.00 WIB, Yudi menarik AWR ke balakang rumah, dan membawanya ke kamar mandi yang gelap. Di lokasi ini, Yudi lalu memperkosa AWR. Namun dengan janji akan dinikahi, AWR meneruskan hubungan asmaranya dengan Yudi.
Selama berpacaran, keduanya melakukan hubungan suami istri hingga 8 kali, hingga di bulan Mei, AWR hamil. "Awalnya AWR diperkosa sama Yudi. Tapi karena dijanjikan akan dinikahi, korban tak melaporkan peristiwa tersebut," terang Suratman.
Namun sekitar bulan Juni 2010 lalu, hubungan keduanya putus. Dalam kondis hamil, suatu hari AWR ditelpon oleh Candra, seorang temannya dari Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung. AWR lalu datang ke rumah Candra. Namun di lokasi ini, tanpa dinyana AWR diperkosa oleh Candra hingga 2 kali.
Usai kejadian menyakitkan itu, AWR berkativitas seperti biasanya. Namun kehamilannya yang kini menginjak 7 bulan tak bisa disembunyikan. Keluarga yang megetahui kehamilan AWR, lalu melapor ke Polres Tulungagung.
Masih menurut Suratman, lepas dari perkosaan atau suka sama suka, Yudi dan Candra telah melanggar pasal perlindungan anak. Sebab persetubuhan dengan AWR dilakukan saat yang bersangkutan masih di bawah umur. Akibat kehamilannya, AWR pun kini terancam dikeluarkan dari sekolahnya.
"Apapun alasannya, bersetubuh dengan orang yang belum dewasa, adalah pelanggaran hukum. Kedua pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," tegasnya.
Sementara KBO Satreskrim Polres Tulungagung, IPTU Siswanto, kedua pelaku pencabulan terhadap AWR dalam proses penangkapan. Siswanto berjanji, hari ini juga, Rabu (22/12/2010), keduanya akan ditangkap untuk dimintai keterangan. [vid/kun]
http://beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2010-12-22/87610/Hamil_7_Bulan,_Siswi_SMA_Laporkan_Dua_Pemerkosa
Menurut Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Suratman, AWR melapor Selasa (21/12/2010). Dalam kronologis, AWR telah berpacaran dengan Yudi (23), warga Kelurahan Gendingan, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, sejak Januari 2010. Di bulan yang sama, suatu hari Yudi menjemput AWR di rumahnya, Jalan Letjend Suprapto, Tulungagung.
Oleh Yudi, AWR dibawa ke rumahnya, hingga menjelang malam. Sekitar pukul 19.00 WIB, Yudi menarik AWR ke balakang rumah, dan membawanya ke kamar mandi yang gelap. Di lokasi ini, Yudi lalu memperkosa AWR. Namun dengan janji akan dinikahi, AWR meneruskan hubungan asmaranya dengan Yudi.
Selama berpacaran, keduanya melakukan hubungan suami istri hingga 8 kali, hingga di bulan Mei, AWR hamil. "Awalnya AWR diperkosa sama Yudi. Tapi karena dijanjikan akan dinikahi, korban tak melaporkan peristiwa tersebut," terang Suratman.
Namun sekitar bulan Juni 2010 lalu, hubungan keduanya putus. Dalam kondis hamil, suatu hari AWR ditelpon oleh Candra, seorang temannya dari Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung. AWR lalu datang ke rumah Candra. Namun di lokasi ini, tanpa dinyana AWR diperkosa oleh Candra hingga 2 kali.
Usai kejadian menyakitkan itu, AWR berkativitas seperti biasanya. Namun kehamilannya yang kini menginjak 7 bulan tak bisa disembunyikan. Keluarga yang megetahui kehamilan AWR, lalu melapor ke Polres Tulungagung.
Masih menurut Suratman, lepas dari perkosaan atau suka sama suka, Yudi dan Candra telah melanggar pasal perlindungan anak. Sebab persetubuhan dengan AWR dilakukan saat yang bersangkutan masih di bawah umur. Akibat kehamilannya, AWR pun kini terancam dikeluarkan dari sekolahnya.
"Apapun alasannya, bersetubuh dengan orang yang belum dewasa, adalah pelanggaran hukum. Kedua pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," tegasnya.
Sementara KBO Satreskrim Polres Tulungagung, IPTU Siswanto, kedua pelaku pencabulan terhadap AWR dalam proses penangkapan. Siswanto berjanji, hari ini juga, Rabu (22/12/2010), keduanya akan ditangkap untuk dimintai keterangan. [vid/kun]
http://beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2010-12-22/87610/Hamil_7_Bulan,_Siswi_SMA_Laporkan_Dua_Pemerkosa