Log in

View Full Version : ~X~ Cabut 154 Perda Diskriminasi Perempuan, Kekerasan Rumah Tangga Naik Tajam ~X~


alcoholic
22nd December 2010, 09:37 AM
JAKARTA - Peringatan hari ibu hari ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki penghormatan hak-hak perempuan. Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Yunianti Chuzaifah menyatakan ada banyak peraturan daerah (perda) yang diskriminatif kepada perempuan. Untuk itu, Komnas meminta agar perda tersebut untuk segera dicabut.

"Kebijakan diskriminatif ini dalam proses perumusannya minim melibatkan perempuan atau kelompok agama lain," kata Yunianti di dalam seminar Meneguhkan Perjuangan Kita: Pelaksanaan Mandat Konstitusi untuk Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/12) kemarin.

Komnas Perempuan mencatat di serdikitnya 154 perda di Indonesia mengabaikan hak-hak sebagian warga negara yang telah dijamin di dalam konstitusi. Sepanjang 2010 ada 46 kebijakan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten yang disahkan tapi masih memiliki unsur diskriminasi terhadap perempuan.

Yunianti menyontohkan, perda prostitusi yang dikeluarkan pemerintah Tangerang dan perda syariat di Nanggroe Aceh Darussalam. Kedua perda tersebut, lanjutnya, mengatasnamakan agama dan moralitas serta menggunakan klaim mayoritas masyarakat dalam proses demokrasi. Padahal, perda tersebut menjadikan perempuan sebagai subjek penindasan."Untuk peraturan jam malam misalnya. Faktanya di Indonesia ibu single parent itu banyak dan mereka butuh bekerja yang memakan waktu untuk bertahan hidup demi anaknya," kata Yunianti.

Berdasarkan hal itulah Komnas mengajak berbagai pihak terkait mulai dari pemerintah yang menghasilkan kebijakan hingga masyarakat untuk menangani persoalan ini secara komprehensif. Bentuknya dengan melakukan review ulang penetapan perda tersebut secara riil dan komprehensif.

Fakta lain yang menunjukkan tingginya diskriminasi perempuan adalah meningkatkan pelaporan kasus kekerasan dalam rumah tangga dalam 3 tahun terakhir. Dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) ,misalnya,hingga Oktober tahun ini tercatat 434 kasus terlapor dan sebagian besar telah ditangani.

Koordinator LBH APIK Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih lemah di kalangan penegak hukum. Padahal laporan kasus terus mengalir baik ke lembaga advokasi maupun ke kepolisian hingga pengadilan. "Harusnya elemen hukum harus kerjasama untuk memberikan dampak bagi keadilan korban," ujarnya.

Nursyahbani mencontohkan, standar operasional pelaksanaan seperti perlindungan untuk korban kekerasan sejauh ini masih belum ada. Pada kasus lain, polisi mudah menindaklanjuti pengaduan suami yang menganggap telah ditelantarkan karena ditinggalkan istrinya. Padahal pemicunya kekerasan suami kepada istri.

Menurut dia, para penegak hukum harus diberi pelatihan untuk memahami UU KDRT. Selain itu, kampanye penghapusan kekerasan juga harus digencarkan agar masyarakat tidak lagi pasif ketika menjadi korban kekerasan. Dari catatan LBH APIK, ada 337 kasus pada 2007, 497 laporan pada 2008, dan tahun lalu melonjak menjadi 657 kasus. (zul)


SUMBER : http://www.jpnn.com/read/2010/12/22/80166/Cabut-154-Perda-Diskriminasi-Perempuan-

alcoholic
22nd December 2010, 09:38 AM
Pesan TS :pengumuman:

klo repost mohon maaf n silahkan diclosed
klo salah kamar silahkan di moderasi
klo suka silahkan dibaca dan dicoment
:melon: klo berkenan ditunggu kiriman melonnya :melon: