Log in

View Full Version : ~X~ MK Dituding Kerdilkan Hasil Temuan Tim Investigasi ~X~


alcoholic
20th December 2010, 08:00 AM
http://www.jpnn.com/picture/watermark/20101220_080706/080706_894776_MK_Diksusi_Febry_Bibit.JPG



JAKARTA - Polemik terkait dugaan kasus suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) terus berkepanjangan. Setelah KPK memutuskan menyelidiki dugaan suap tersebut, MK justru dinilai telah mengkerdilkan hasil temuan tim investigasi. Lembaga pimpinan Mahfud MD tersebut menyatakan permasalahan di MK hanya berhenti pada dugaan percobaan suap, bukan pada dugaan suap. Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam diskusi yang diselenggarakan Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN) di Restoran Bumbu Desa, kemarin (19/12).

Febri memaparkan, Mahfud sebagai Ketua MK tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah hasil temuan tim investigasi adalah kasus suap atau percobaan suap. "Ada upaya untuk mengkerdilkan kasus ini dengan menyatakan bahwa kasus ini merupakan dugaan percobaan suap. Dengan demikian, para hakim tidak akan bisa disentuh, hanya menyentuh pihak-pihak yang berinisiatif kasih uang, tapi uangnya tidak sampai ke hakim," papar Febri, kemarin.

Di samping itu, lanjut Febri, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan oleh internal MK terkait adanya dugaan suap tersebut. Diantaranya, pembentukan tim investigasi justru didelegitimasi atau dilemahkan oleh unsur internal MK sendiri, dimana terdapat Hakim MK yang menyatakan tidak bersedia diperiksa oleh tim pimpinan Refly Harun tersebut. Kemudian, seorang hakim yang namanya disebut-sebut dalam hasil temuan tim, yakni Akil Mochtar, justru mendampingi Mahfud MD saat melaporkan percobaan suap ke KPK.

Tidak hanya itu, Febri juga menyayangkan sikap Mahfud yang tidak melaporkan semua nama yang disebut dalam hasil temuan tim investigasi, salah satunya putri Hakim Arsyad Sanusi, Nesyawati. Melainkan hanya mengadukan adanya percobaan suap yang mengaitkan nama Refly Harun, Maheswara Prabandono dan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih. Adanya resistensi dari kalangan internal MK juga tampak, ketika lembaga tersebut tidak membuat Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Untuk itu, Febri berharap KPK bisa mengusut kasus tersebut secara tuntas dan independen.

"Kami berharap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menjadi tempat legitimasi bersih atau tidaknya sebuahlembaga atau pejabat negara. Akan lebih bijak KPK menerima semuanya hasil investigasi dan memeriksa semua pihak,"imbuh dia.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto yang juga hadir dalam diskusi tersebut, menolak mengomentari lebih jauh terkait permintaan ICW tersebut. Dia hanya mengungkapkan, pihak penyelidik KPK yang berhak yang akan menentukan apakah kasus di MK itu dugaan percobaan suap atau penyuapan. Namun, Bibit pun belum menjelaskan lebih detil tentang masalah tersebut.

"Ini masalah teknis penyidikan, serahkan ke KPK. Bisa saja laporannya begini, namun ditemukan tindak pidana yang lain, jadi tuntutannya juga lain," ujar Bibit dalam diskusi tersebut. "Saya tidak bisa berkomentar banyak tentang masalah ini," urainya.

Menanggapi itu, Ketua MK Mahfud M.D. justru menuduh ICW mencari sensasi. Dia tidak peduli apapun komentar dari LSM tersebut. "ICW boleh bilang apa saja. Tapi KPK yang nanti akan membuktikan mana yang benar," katanya.Komentar lebih keras datang dari hakim konstitusi Akil Mochtar. Dia balik menuduh ICW tidak memahami persoalan. Dia menilai ICW berupaya mendikte KPK yang sedang menyelidiki kasus tersebut. "Mereka ngerti nggak masalahnya," tegasnya kemarin.

Doktor hukum pidana ini menambahkan, MK tidak pernah mengklaim bahwa kasus itu adalah percobaan penyuapan atau pemerasan. Yang punya kewenangan menentukan delik kasus itu adalah KPK. "Sebagai pengawas pemberantasan korupsi jangan begitu. Kalau tidak mengerti jangan bicara," tegasnya.

Akil juga membantah pernyataan Febri yang menyebut MK tidak menggelar MKH. MK, kata dia, sedang dalam proses menindak dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Arsyad. Yakni dengan membentuk panel etik yang akan menentukan apakah ada indikasi pelanggaran etik dalam kasus tersebut. "Kami kan sudah menindaklanjuti, bagaimana sih," katanya. (ken/aga)


http://www.jpnn.com/read/2010/12/20/79994/MK-Dituding-Kerdilkan-Hasil-Temuan-Tim-Investigasi-

alcoholic
20th December 2010, 08:00 AM
Pesan TS :pengumuman:

klo repost mohon maaf n silahkan diclosed
klo salah kamar silahkan di moderasi
klo suka silahkan dibaca dan dicoment
:melon: klo berkenan ditunggu kiriman melonnya :melon: