Log in

View Full Version : Penelusuran Dugaan Aliran Dana Gayus ke Jaksa Terputus pada Haposan


odyssey
17th December 2010, 05:34 PM
http://images.detik.com/content/2010/12/17/10/Gayus-3-Dalam.jpg


Penelusuran yang dilakukan oleh tim klarifikasi pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait adanya dugaan aliran dana dari Gayus Tambunan kepada jaksa dinyatakan terputus pada keterangan Haposan Hutagalung. Dari hasil klarifikasi, Haposan menyangkal semua perkataan Gayus soal aliran dana untuk jaksa tersebut.

Demikian disampaikan oleh Inspektur Tindak Pidana Khusus dan Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jamwas Abdul Taufiq dalam jumpa pers kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (17/12/2010).

Abdul mengatakan, tim klarifikasi telah meminta keterangan dari Gayus dan Haposan, serta kepada sejumlah jaksa yakni jaksa Cirus Sinaga, Poltak Manullang, Kamal Sofyan, dan mantan Wakil Jaksa Agung AH Ritonga.

Dari pemeriksaan tim, jelas Abdul, Gayus mengakui dirinya memang pernah menyerahkan uang untuk berbagai urusan terkait perkara dirinya kepada Haposan sejumlah Rp 24 miliar. Uang tersebut dalam 3 bentuk mata uang yakni, dollar AS, dollar Singapura, dan rupiah.

Menurut Gayus, khusus untuk pihak-pihak yang terkait dengan Kejaksaan, Haposan telah melakukan penyerahan uang secara tunai dalam dua tahap.

"Bulan Januari 2010 menyerahkan uang sebesar USD 500 ribu. Kemudian bulan Februari serahkan uang sebesar USD 50 ribu. Dengan alasan pemberian pertama belum termasuk pada pejabat-pejabat, yaitu Jampidum yang menggantikan pejabat yang lama," jelas Abdul.

Selain itu, Gayus juga menunjukkan sebuah catatan kertas yang diakuinya merupakan milik Haposan yang tercecer. Gayus mengakui dirinya menemukan kertas tersebut saat bertemu Haposan di Kelapa Gading.

Kertas tersebut berisikan tulisan 'Klp Gading' dan 'Hotel Ambara'. Di bawah tulisan 'Klp Gading' tertulis 'Dir 150 ribu', yang menurut Gayus itu dibaca Rp 150 juta, kemudian 'JAM Pidum 200 ribu', di sini diartikan Rp 200 juta. Kemudian di bawah tulisan 'Hotel Ambara', tertulis 'KJT 150 ribu', 'Waka 50 ribu', 'Aspidum 100 ribu', 'Pakpahan 15 ribu', dan 'kurir 2 ribu'.

"Jadi (kertas ini) tidak diberikan oleh Haposan kepada Gayus, tapi dipungut Gayus karena tercecer," ujarnya.

Kemudian, Abdul menjelaskan, tim melakukan klarifikasi pada Haposan. Dalam pemeriksaan tersebut, Haposan menyangkal semua keterangan Gayus. Haposan membantah bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar yang disebutkan Gayus tersebut.

Dikatakan Abdul, Haposan hanya mengakui bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 1,250 miliar dari Gayus. Uang tersebut, menurut Haposan, adalah uang success fee dan biaya operasional selama Haposan menjadi kuasa hukum Gayus.

"Haposan menyangkal semua keterangan Gayus. Haposan menerangkan bahwa untuk urusan yang berkaitan dengan perkara Gayus, dia telah menerima uang sebesar Rp 1,250 miliar yang diterima dalam 2 tahap. Pertama Rp 800 juta, kedua Rp 450 juta. Dengan demikian, keterangan Gayus dibantah oleh Haposan," ucapnya.

Setelah meminta keterangan pada Gayus dan Haposan, tim klarifikasi kemudian meminta klarifikasi pada para jaksa dan mantan jaksa yang namanya pernah disebut-sebut Gayus dalam persidangan. Tim telah meminta klarifikasi pada jaksa Cirus Sinaga, mantan Direktur Prapenuntutan Poltak Manullang, mantan Jampidum Kamal Sofyan, dan mantan Wakil Jaksa Agung AH Ritonga terkait hal ini.

Namun, semuanya kompak membantah. "Mereka tidak tahu-menahu keterangan Gayus tersebut dan menyangkal telah menerima sesuatu dari Haposan," jelasnya.

Dengan adanya penyangkalan Haposan dan para jaksa yang diduga menerima tersebut, maka penelusuran tim klarifikasi pun terputus. "Dengan demikian informasi terputus, semua telah disangkal," katanya.

Sehingga tim klarifikasi pun menyimpulkan bahwa tidak ada bukti bahwa para jaksa telah menerima uang dari Gayus seperti yang disebutkan Gayus dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada 8 Desember lalu.

"Belum ditemukan bukti adanya pemberian uang pada Cirus, Poltak dan kepada Kamal Sofyan dan tidak ditemukan bukti adanya pemberian uang kepada bapak AH Ritonga," tandasnya.


sumber (http://www.detiknews.com/read/2010/12/17/171712/1527511/10/penelusuran-dugaan-aliran-dana-gayus-ke-jaksa-terputus-pada-haposan)