CloneTrooper70
17th December 2010, 05:32 PM
Andi Saputra - detikNews
Total penghasilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berkisar pada angka Rp 40 juta perbulan. Nilai gaji itu sudah termasuk berbagai tunjangan, termasuk honor sidang dan tunjangan pengawalan khusus konstitusi (TKPK).
"Rasanya sekitar Rp 40 juta. Gaji pokok Rp 18 juta, tunjangan istri anak 2, ada sidang. Kira-kira Rp 40 sampai Rp 42 juta. Saya engga ingat persis. Tapi bergerak di sekitar itu," kata Ketua MK, Mahfud MD, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/12/2010).
Mahfud memberikan pernyataan ini menanggapi beredarnya dokumen mengenai honor hakim MK yang besar. Honor yang besar itu memang legal karena sesuai aturan. Dalam dokumen itu disebutkan Hakim MK mendapat honor untuk setiap perkara yang putus Rp 5 juta dan honor untuk tiap sidah Rp 200 ribu.
"Saya tidak ngurus yang begitu. Kalau ada pelanggaran pasti akan ditindaklanjuti. Kan uangnya ditransfer saja dan saya tak pernah bertanya. Per detailnya juga ngga tahu. Saya memang buka rekening khusus sehingga tak ada tambahan rekening baru, lalu tambah 1 rekening khusus uang masuk dari MK," tegas Mahfud.
Gaji seorang gaji hakim MK memang berada pada kisaran Rp 40 juta. Misalnya saja dalam dokumen rincian gaji seorang hakim MK yang di dapat detikcom, untuk bulan November 2010, uang gaji yang masuk tercatat Rp 38.656.700. Jumlah tersebut dari Gaji dan tunjangan jabatan sebanyak Rp 14.207.200.
Namun hakim MK juga memperoleh sejumlah tunjangan dalam slip gaji. Hakim MK mendapat tunjangan kehormatan Rp 2.125.000, uang representasi Rp 1.062.500, tunjangan transportasi Rp 2.652.000, tunjangan Komsihkam Rp 4.250.000, TKPK Rp 3.570.000, dan honor sidang Rp 14.110.000. Juga ada tunjangan transportasi maksimal Rp 3 juta. Jumlah tersebut masih dipotong dengan potongan pembayaran apartemen atau rumah dinas Rp 4 juta.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2010/12/17/160208/1527441/10/ketua-mk-penghasilan-hakim-mk-sekitar-rp-40-juta?n991103605)
Total penghasilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berkisar pada angka Rp 40 juta perbulan. Nilai gaji itu sudah termasuk berbagai tunjangan, termasuk honor sidang dan tunjangan pengawalan khusus konstitusi (TKPK).
"Rasanya sekitar Rp 40 juta. Gaji pokok Rp 18 juta, tunjangan istri anak 2, ada sidang. Kira-kira Rp 40 sampai Rp 42 juta. Saya engga ingat persis. Tapi bergerak di sekitar itu," kata Ketua MK, Mahfud MD, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/12/2010).
Mahfud memberikan pernyataan ini menanggapi beredarnya dokumen mengenai honor hakim MK yang besar. Honor yang besar itu memang legal karena sesuai aturan. Dalam dokumen itu disebutkan Hakim MK mendapat honor untuk setiap perkara yang putus Rp 5 juta dan honor untuk tiap sidah Rp 200 ribu.
"Saya tidak ngurus yang begitu. Kalau ada pelanggaran pasti akan ditindaklanjuti. Kan uangnya ditransfer saja dan saya tak pernah bertanya. Per detailnya juga ngga tahu. Saya memang buka rekening khusus sehingga tak ada tambahan rekening baru, lalu tambah 1 rekening khusus uang masuk dari MK," tegas Mahfud.
Gaji seorang gaji hakim MK memang berada pada kisaran Rp 40 juta. Misalnya saja dalam dokumen rincian gaji seorang hakim MK yang di dapat detikcom, untuk bulan November 2010, uang gaji yang masuk tercatat Rp 38.656.700. Jumlah tersebut dari Gaji dan tunjangan jabatan sebanyak Rp 14.207.200.
Namun hakim MK juga memperoleh sejumlah tunjangan dalam slip gaji. Hakim MK mendapat tunjangan kehormatan Rp 2.125.000, uang representasi Rp 1.062.500, tunjangan transportasi Rp 2.652.000, tunjangan Komsihkam Rp 4.250.000, TKPK Rp 3.570.000, dan honor sidang Rp 14.110.000. Juga ada tunjangan transportasi maksimal Rp 3 juta. Jumlah tersebut masih dipotong dengan potongan pembayaran apartemen atau rumah dinas Rp 4 juta.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2010/12/17/160208/1527441/10/ketua-mk-penghasilan-hakim-mk-sekitar-rp-40-juta?n991103605)