CloneTrooper70
17th December 2010, 05:20 PM
Mega Putra Ratya - detikNews
Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM membantah isu bahwa pemerintah akan menaikan biaya pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor justru akan turun sebesar Rp 15 ribu mulai 1 Januari 2011.
"Isu (kenaikan) yang beredar di masyarakat itu tidak benar dan menyesatkan," ujar Kepala Humas Ditjen Imigrasi Maroloan J Barimbing saat jumpa pers di kantor Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/12/2010).
Untuk diketahui, biaya pembuatan paspor 48 halaman sebesar Rp 255 ribu ditambah dengan biaya pengambilan sidik jari sebesar Rp 15 ribu. Sementara untuk biaya penerbitan paspor 24 halaman Rp 105 ribu ditambah dengan biaya pengambilan sidik jari sebesar Rp 15 ribu.
"Biaya pengambilan sidik jari yang Rp 15 ribu itu nanti dihilangkan," jelas Barimbing.
Sementara itu mengenai penggunaan paspor elektronik (e-Passport), akan diluncurkan mulai 26 Januari 2011. Dalam uji coba paspor elektronik ini akan diluncurkan sekitar 10 ribu paspor.
"Mulai 26 Januari 2011, Ditjen Imigrasi Kemekum dan Ham akan melakukan uji coba penerbitan paspor elektronik," papar Barimbing.
Barimbing mengatakan penerbitan e-passport masih bersifat terbatas dibeberapa tempat yang telah ditentukan sebagai pilot project dalam uji coba ini. Di antaranya adalah Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Soekarno Hatta.
"Penerbitan e-passport masih bersifat terbatas dan pilihan. Dengan demikian masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor biasa non elektronis," imbuhnya.
e-Passport ini merupakan pengembangan paspor konvensional yang di dalamnya ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegang beserta data biometrik sebagai salah satu unsur pengamanan paspor. Biaya penerbitan e-passport 48 halaman sebesar Rp 655 ribu. Sedangkan biaya penerbitan e-passport 24 halaman sebesar Rp 405 ribu.
"Hal itu merupakan sebuah kewajiban yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO) kepada negara yang terakreditasi," jelasnya.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2010/12/17/163938/1527491/10/biaya-bikin-paspor-turun-rp-15-ribu-per-1-januari-2011?n991102605)
Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM membantah isu bahwa pemerintah akan menaikan biaya pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor justru akan turun sebesar Rp 15 ribu mulai 1 Januari 2011.
"Isu (kenaikan) yang beredar di masyarakat itu tidak benar dan menyesatkan," ujar Kepala Humas Ditjen Imigrasi Maroloan J Barimbing saat jumpa pers di kantor Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/12/2010).
Untuk diketahui, biaya pembuatan paspor 48 halaman sebesar Rp 255 ribu ditambah dengan biaya pengambilan sidik jari sebesar Rp 15 ribu. Sementara untuk biaya penerbitan paspor 24 halaman Rp 105 ribu ditambah dengan biaya pengambilan sidik jari sebesar Rp 15 ribu.
"Biaya pengambilan sidik jari yang Rp 15 ribu itu nanti dihilangkan," jelas Barimbing.
Sementara itu mengenai penggunaan paspor elektronik (e-Passport), akan diluncurkan mulai 26 Januari 2011. Dalam uji coba paspor elektronik ini akan diluncurkan sekitar 10 ribu paspor.
"Mulai 26 Januari 2011, Ditjen Imigrasi Kemekum dan Ham akan melakukan uji coba penerbitan paspor elektronik," papar Barimbing.
Barimbing mengatakan penerbitan e-passport masih bersifat terbatas dibeberapa tempat yang telah ditentukan sebagai pilot project dalam uji coba ini. Di antaranya adalah Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Soekarno Hatta.
"Penerbitan e-passport masih bersifat terbatas dan pilihan. Dengan demikian masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor biasa non elektronis," imbuhnya.
e-Passport ini merupakan pengembangan paspor konvensional yang di dalamnya ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegang beserta data biometrik sebagai salah satu unsur pengamanan paspor. Biaya penerbitan e-passport 48 halaman sebesar Rp 655 ribu. Sedangkan biaya penerbitan e-passport 24 halaman sebesar Rp 405 ribu.
"Hal itu merupakan sebuah kewajiban yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO) kepada negara yang terakreditasi," jelasnya.
sumber (http://www.detiknews.com/read/2010/12/17/163938/1527491/10/biaya-bikin-paspor-turun-rp-15-ribu-per-1-januari-2011?n991102605)