blackvario
19th April 2010, 02:05 PM
Sebetulnya gue bingung, maau gue taro dimana thread ini. Di lounge, diberita atau di sub forum agama? Tapi akhirnya gue putusin aja, gue taro di lounge. Dengan pertimbangan agar ada pendapat-pendapat obyektif dari para sobat ceriwis, khususnya yang non muslim.
Siang ini, Senin 19 April 2010, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan mengenai uji materiil Undang-undang Penodaan Agama. Apakah Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatan yang diajukan almarhum Abdurrahman Wahid ini?
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sendiri menjanjikan hakim bekerja dengan independen dalam memutus kasus ini. Dalam memutus perkara ini, kata dia, MK tidak mendasarkan pertimbangan pada ayat-ayat agama, melainkan ayat-ayat konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan Mahkamah tidak terikat pada pandangan-pandangan teoritis atau pendapat ahli dan pengalaman di negara lain. Pandangan ahli, teori konstitusi, dan pengalaman negara lain hanya sebagai sumber pembanding dan bukan sumber penentu. Sumber penentunya adalah UUD 1945.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah almarhum Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.
Para pemohon berdalil beberapa pasal dalam UU ini diskriminatif. Sebab, UU ini merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.
Sumber: VIVAnews
Siang ini, Senin 19 April 2010, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan mengenai uji materiil Undang-undang Penodaan Agama. Apakah Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatan yang diajukan almarhum Abdurrahman Wahid ini?
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sendiri menjanjikan hakim bekerja dengan independen dalam memutus kasus ini. Dalam memutus perkara ini, kata dia, MK tidak mendasarkan pertimbangan pada ayat-ayat agama, melainkan ayat-ayat konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, Mahfud juga menegaskan Mahkamah tidak terikat pada pandangan-pandangan teoritis atau pendapat ahli dan pengalaman di negara lain. Pandangan ahli, teori konstitusi, dan pengalaman negara lain hanya sebagai sumber pembanding dan bukan sumber penentu. Sumber penentunya adalah UUD 1945.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah almarhum Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.
Para pemohon berdalil beberapa pasal dalam UU ini diskriminatif. Sebab, UU ini merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang.
Sumber: VIVAnews