asep50
2nd June 2012, 09:35 AM
Tak lama lagi, merokok sembarangan di Yogyakarta bakal terkena sanksi. Pasalnya, Pemkot Yogyakarta bakal membuat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang aturan merokok di tempat umum.
�Semula aturan mengenai merokok tersebut hanya akan dibuat sebagai rancangan peraturan wali kota. Tetapi, kami kemudian memutuskan untuk membuatnya sebagai rancangan peraturan daerah,� ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Tuty Setyowati kepada wartawan.
Dan Raperda tersebut akan diajukan ke DPRD untuk bisa maju ke Prolegda (Program Legislasi Daerah) 2013.
�Dalam menentukan Prolegda akan diutamakan pembahasan prioritas. Jika mungkin, kami berharap Raperda itu bisa masuk sebagai Prolegda 2013,� jelasnya.
Dalam Raperda tersebut, menurutnya, tidak melarang seseorang untuk tidak merokok. Melainkan, hanya memberikan aturan tertentu tentang boleh dan tidaknya merokok di tempat-tempat tertentu. Artinya, Pemkot akan memberikan perlindungan bagi masyarakat perokok pasif.
Sumber : http://kom.ps/AB6YCR
HOT THREAD (http://dld.bz/BB17)
�Semula aturan mengenai merokok tersebut hanya akan dibuat sebagai rancangan peraturan wali kota. Tetapi, kami kemudian memutuskan untuk membuatnya sebagai rancangan peraturan daerah,� ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Tuty Setyowati kepada wartawan.
Dan Raperda tersebut akan diajukan ke DPRD untuk bisa maju ke Prolegda (Program Legislasi Daerah) 2013.
�Dalam menentukan Prolegda akan diutamakan pembahasan prioritas. Jika mungkin, kami berharap Raperda itu bisa masuk sebagai Prolegda 2013,� jelasnya.
Dalam Raperda tersebut, menurutnya, tidak melarang seseorang untuk tidak merokok. Melainkan, hanya memberikan aturan tertentu tentang boleh dan tidaknya merokok di tempat-tempat tertentu. Artinya, Pemkot akan memberikan perlindungan bagi masyarakat perokok pasif.
Sumber : http://kom.ps/AB6YCR
HOT THREAD (http://dld.bz/BB17)