kikigrim
1st June 2012, 09:43 AM
Mobil Dinas DKI Dilarang Pakai Premium
Mulai hari ini seluruh kendaraan operasional Pemprov DKI diimbau pakai BBM non subsidi.
Jum'at, 1 Juni 2012
http://media.vivanews.com/thumbs2/2012/01/09/139241_pembatasan-bahan-bakar-minyak--bbm--bersubsidi_300_225.jpg Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi
Mulai hari ini seluruh kendaraan operasional milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diinstruksikan tidak lagi menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden tentang langkah-langkah penghematan energi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan DKI Jakarta, Sugiyanta, mengatakan seluruh kendaraan itu diimbau untuk menggunakan bahan bakar non subsidi seperti Pertamax.
"Instruksi ini sudah dikeluarkan Sekretaris Daerah. Tak hanya mengatur penggunaan BBM non subsidi melainkan juga mengenai penghematan energi," kata Sugiyanta.
Dalam instruksi tersebut, setiap pegawai wajib mematikan lampu dan alat-alat elektronik yang tidak digunakan. Jika akan menghadiri suatu acara atau rapat di luar kantor, para pegawai diminta berangkat bersama-sama dalam satu kendaraan sehingga dapat menghemat bahan bakar.
"Artinya, kalau beberapa pejabat akan menghadiri satu acara yang sama, sebaiknya berangkat berkelompok dalam satu kendaraan dinas," ucapnya.
Sugiyanta mengaku selama ini Pemprov DKI telah menjalankan perilaku hemat energi. Salah satunya pembangunan gedung yang berkonsep green building, seperti pembangunan gedung Balaikota Blok G yang saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Kemudian ratusan bus Transjakarta mulai dari koridor II hingga XI telah menggunakan bahan bakar gas yang ramah lingkungan.
"Seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib mematuhi Instruksi. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.
Mulai hari ini seluruh kendaraan operasional Pemprov DKI diimbau pakai BBM non subsidi.
Jum'at, 1 Juni 2012
http://media.vivanews.com/thumbs2/2012/01/09/139241_pembatasan-bahan-bakar-minyak--bbm--bersubsidi_300_225.jpg Pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi
Mulai hari ini seluruh kendaraan operasional milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diinstruksikan tidak lagi menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden tentang langkah-langkah penghematan energi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan DKI Jakarta, Sugiyanta, mengatakan seluruh kendaraan itu diimbau untuk menggunakan bahan bakar non subsidi seperti Pertamax.
"Instruksi ini sudah dikeluarkan Sekretaris Daerah. Tak hanya mengatur penggunaan BBM non subsidi melainkan juga mengenai penghematan energi," kata Sugiyanta.
Dalam instruksi tersebut, setiap pegawai wajib mematikan lampu dan alat-alat elektronik yang tidak digunakan. Jika akan menghadiri suatu acara atau rapat di luar kantor, para pegawai diminta berangkat bersama-sama dalam satu kendaraan sehingga dapat menghemat bahan bakar.
"Artinya, kalau beberapa pejabat akan menghadiri satu acara yang sama, sebaiknya berangkat berkelompok dalam satu kendaraan dinas," ucapnya.
Sugiyanta mengaku selama ini Pemprov DKI telah menjalankan perilaku hemat energi. Salah satunya pembangunan gedung yang berkonsep green building, seperti pembangunan gedung Balaikota Blok G yang saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Kemudian ratusan bus Transjakarta mulai dari koridor II hingga XI telah menggunakan bahan bakar gas yang ramah lingkungan.
"Seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib mematuhi Instruksi. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.