sotoayam
28th May 2012, 06:40 AM
Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan terdiri atas pulau-pulau. Ada begitu banyak suku dan adat istiadat di Indonesia. Latar belakang ini melahirkan keragaman yang luar biasa. Ada ribuan, atau mungkin jutaan artefak budaya yang tersimpan di bumi pertiwi, mulai dari tarian, ornamen, motif kain, alat musik, cerita rakyat, musik dan lagu, makanan dan minuman, seni pertunjukan, produk arsitektur, dan lain sebagainya. Ini merupakan sebuah kekayaan luar biasa yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa ke Negara Indonesia.
Saat ini, kita hidup di era globalisasi yang sarat atas persaingan yang tinggi. Di babak ini, inovasi menjadi �bahan bakar� pertumbuhan ekonomi. Tingginya tingkat persaingan mengakibatkan ekonomi global harus terus bergerak mencari inovasi-inovasi baru. Intensitas kompetisi ini membuat terjadinya pergeseran dari �inovasi berbasis teknologi� menjadi �inovasi berbasis kreativitas�.
Artefak-artefak tradisional, yang pada awalnya dianggap tidak bernilai ekonomi tinggi, menjadi sangat berharga. Hal inilah yang melatarbelakangi pencurian, pematenan dan klaim Negara atau oknum Warga Negara Lain terhadap artefak budaya Indonesia.
Beberapa artefak budaya Indonesia kemungkinan telah dicuri, dipatenkan atau diklaim oleh negara lain, misalnya naskah kuno di Riau, naskah kuno di Sumatera Barat, naskah kuno di Sulawesi Selatan, Batik Jawa, Tari Piring, Tari Reog Ponorogo dan lain sebagainya.
Untuk mencegah upaya pencurian, pematenan atau klaim negara lain atas kekayaan budaya Indonesia, IACI berupaya menyusun sebuah kerangka perlindungan. Upaya tersebut antara lain:
1. Menghimpun data artefak kebudayaan Indonesia.
2. Membuat konsep perlindungan hukum bagi artefak kebudayaan Indonesia. Payung hukum ini disebut Nusantara Cultural Heritage State License.
3. Mendata artefak kebudayaan Indonesia yang diduga sudah dicuri, dipatenkan atau diklaim oleh negara lain.
Berikut ini adalah daftar artefak budaya Indonesia yang diduga dicuri, dipatenkan, diklaim, dan atau dieksploitasi secara komersial oleh korporasi asing, oknum warga negara asing, ataupun negara lain:
Berikut ini adalah daftar artefak budaya Indonesia yang diduga dicuri, dipatenkan, diklaim, dan atau dieksploitasi secara komersial oleh korporasi asing, oknum warga negara asing, ataupun negara lain:
[/spoiler][spoiler=open this] for klaim:
Batik dari Jawa oleh Adidas
Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
Sambal Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
Tempe dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing
Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika
Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd
Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
Kopi Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
Kain Ulos oleh Malaysia
Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia
Sumber 1 (http://budaya-indonesia.org/iaci/Klaim)
Sumber 2 (http://budaya-indonesia.org/iaci/Data_Klaim_Negara_Lain_Atas_Budaya_Indonesia)
</div>
Saat ini, kita hidup di era globalisasi yang sarat atas persaingan yang tinggi. Di babak ini, inovasi menjadi �bahan bakar� pertumbuhan ekonomi. Tingginya tingkat persaingan mengakibatkan ekonomi global harus terus bergerak mencari inovasi-inovasi baru. Intensitas kompetisi ini membuat terjadinya pergeseran dari �inovasi berbasis teknologi� menjadi �inovasi berbasis kreativitas�.
Artefak-artefak tradisional, yang pada awalnya dianggap tidak bernilai ekonomi tinggi, menjadi sangat berharga. Hal inilah yang melatarbelakangi pencurian, pematenan dan klaim Negara atau oknum Warga Negara Lain terhadap artefak budaya Indonesia.
Beberapa artefak budaya Indonesia kemungkinan telah dicuri, dipatenkan atau diklaim oleh negara lain, misalnya naskah kuno di Riau, naskah kuno di Sumatera Barat, naskah kuno di Sulawesi Selatan, Batik Jawa, Tari Piring, Tari Reog Ponorogo dan lain sebagainya.
Untuk mencegah upaya pencurian, pematenan atau klaim negara lain atas kekayaan budaya Indonesia, IACI berupaya menyusun sebuah kerangka perlindungan. Upaya tersebut antara lain:
1. Menghimpun data artefak kebudayaan Indonesia.
2. Membuat konsep perlindungan hukum bagi artefak kebudayaan Indonesia. Payung hukum ini disebut Nusantara Cultural Heritage State License.
3. Mendata artefak kebudayaan Indonesia yang diduga sudah dicuri, dipatenkan atau diklaim oleh negara lain.
Berikut ini adalah daftar artefak budaya Indonesia yang diduga dicuri, dipatenkan, diklaim, dan atau dieksploitasi secara komersial oleh korporasi asing, oknum warga negara asing, ataupun negara lain:
Berikut ini adalah daftar artefak budaya Indonesia yang diduga dicuri, dipatenkan, diklaim, dan atau dieksploitasi secara komersial oleh korporasi asing, oknum warga negara asing, ataupun negara lain:
[/spoiler][spoiler=open this] for klaim:
Batik dari Jawa oleh Adidas
Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
Sambal Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
Tempe dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing
Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika
Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd
Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
Kopi Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
Kain Ulos oleh Malaysia
Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia
Sumber 1 (http://budaya-indonesia.org/iaci/Klaim)
Sumber 2 (http://budaya-indonesia.org/iaci/Data_Klaim_Negara_Lain_Atas_Budaya_Indonesia)
</div>