gulaikambing
28th May 2012, 06:35 AM
Assalamualaikum, salam sejahtera,
Ane mau bertanya sekalian mau minta pendapat agan" dan sista" sekalian mengenai ORMAS-ORMAS di Indonesia yg skr sering terjadi anarkis, dan selalu tidak bertanggung jawab atas sesuatu yg mereka lakukan. seperti yg sering sekarang disiarkan dan di beritakan ORMAS FPI yg selalu anarkis dalam menyeleseikan permasalahan. Berapa banyak dari kalian yg setuju dan tidak setuju atas pembubaran ORMAS ini, setelah membaca rangkuman artikel yg ane copas thread ini,
[/quote]
Mendagri: Ormas Anarkis Terancam Dibubarkan
Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan akan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang hobi melakukan kekerasan maupun kerusuhan, sehingga merugikan masyarakat. Saat ini, kata Gamawan pemerintah dan DPR sedang membahas revisi Undang-undang Ormas 1985 yang selama ini digunakan.
Dalam revisi tersebut salah satunya akan mengatur soal penyederhanaan mekanisme pembubaran ormas yang terbukti melanggar hukum.
Jika mekanisme pembubaran ormas itu disetujui maka menurut Gamawan pihaknya dapat membubarkan ormas bermasalah tanpa melalui proses panjang dan berliku.
Jika ada bukti tindak pidana maka Kementerian Dalam Negeri akan memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Dan apabila ormas tersebut masih melakukan pelanggaran maka pihaknya kata Gamawan akan mengambil langkah tegas.
Dalam UU Nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, sebuah ormas dapat dibubarkan kalau sudah ada keputusan hukum tetap dari lembaga peradilan.
Gamawan mengatakan Undang-undang ormas yang ada saat ini masih sangat lemah dan tidak sesuai dengan semangat reformasi yang ada.
"Tujuan kita membentuk organisasi kemasyarakatan dan dibolehkan membentuk organisasi kemasyarakatan itu untuk apa. kan sebenarnya untuk wadah berhimpun, untuk menyalurkan aspirasi bagi kepentingan bangsa dan negara. Ormas itu hidup di dalam negara gitu. Nilai-nilainya itu ada nilai kebhinekaan, ada nilai demokrasi di dalamnya, ada nilai kesatuan dan sebagainya, itu nilai yang harus dimasukan dalam situ, supaya dengan hidup bersama dengan keanekaragaman ini kita bisa damai," ujar Gamawan Fauzi.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat The International Center for Transitional justice, Usman Hamid menyatakan ormas yang kerap melakukan tindakan anarkis itu sudah menodai kebebasan beragama yang selama ini ada di Indonesia.
Organisasi itu juga secara efektif telah memanfaatkan kondisi masyarakat yang rentan provokasi untuk melakukan aksi-aksi kekerasan.
Usman Hamid mengatakan, "Ormas adalah organisasi yang sangat vital untuk membangun pemerintah, untuk membangun masyarakat yang lebih baik kedepan mencapai tujuan-tujuan nasional. Kalau organisasi semacam ini dinodai oleh tujuan-tujuan kebencian agama, permusuhan agama, saya kira tidak banyak membantu negara maupun aparat penegak hukum untuk melindungi segenap bangsa ini."
Sementara itu Juru Bicara FPI Munarman menganggap desakan pembubaran ini bertentangan dengan semangat demokrasi. "Mau dibubarin, mau diapaain kek, kan konstitusi menjamin kebebasan berorganisasi. Jadi itu sangat memudahkan kita untuk men-judicial review," kata Munarman.
Tuntutan pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI) kembali muncul. Baru-baru ini ratusan orang dari berbagai organisasi meminta pemerintah bersikap tegas terhadap ormas FPI yang mereka sebut kerap melakukan aksi kekerasan. Sebelumnya perwakilan masyarakat Kalimantan Tengah menolak rencana pendirian kantor perwakilan FPI di wilayah itu.
SUMBER (http://www.voaindonesia.com/content/ormas-anarkis-terancam-dibubarkan-139400413/104966.html)
Mendagri usul persingkat mekanisme pembubaran ormas
Kemendagri sedang menyiapkan draf revisi UU Ormas 1985 yang isinya antara lain akan menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas yang terbukti melanggar hukum.
"(Aturan) sebelumnya terlalu panjang, berliku dan berjenjang. Kita akan sederhanakan," kata juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, melalui telepon, Selasa (14/02) siang.
Berita terkait.
Menurutnya, upaya penyederhanaan mekanisme pembubaran ormas berdasarkan masukan berbagai pihak, menyusul praktek kekerasan berulangkali yang dilakukan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Jika revisi mekanisme pembubaran ormas nanti disetujui DPR, lanjutnya, maka Kemendagri dapat membubarkan ormas 'bermasalah' tanpa melalui proses panjang dan berliku.
"Kalau ada bukti tindak pidana, kita beri peringatan sampai dua kali, atau tiga kali, (kita) ambil langkah, apakah pembekuan atau pembubaran," jelasnya.
Reydonnyzar menolak anggapan yang mengatakan revisi seperti ini bertentangan dengan semangat demokrasi.
"Sekarang kalau kita lihat ada kebebasan yang melampaui batas atas nama civil society. Nah, yang kita lakukan bagaimana menjaga keseimbangan civil society sebagai mitra, tapi peran negara harus tetap ada," paparnya lebih lanjut.
Dalam UU Nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), sebuah ormas dapat dibubarkan kalau sudah ada keputusan hukum tetap dari lembaga peradilan.
"Misalnya, usulan pembekuan ormas itu dari bupati atau walikota. Nah, itu harus disampaikan pada gubernur, lalu ke mendagri, dan mendagri harus kordinasi dengan kementerian terkait, baru kita ajukan usulan ke Mahkamah Agung, dan MA memberi pertimbangan... Baru kita bisa ajukan ke mekanisme pengadilan, belum lagi ada eksekusi... Jadi begitu panjang," ungkap Reydonnyzar.
FPI dan kekerasan
Tuntutan pembubaran ormas FPI sebelumnya disuarakan berbagai pihak, setelah sejumlah kekerasan yang pernah terjadi dikaitkan dengan ormas yang markas pusatnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat ini.
Terakhir anggota dan simpatisan FPI melakukan pengrusakan bagian depan Kantor Kemendagri menyusul penolakan mereka terhadap sikap Kemendagri terhadap perda peredaran minuman beralkohol.
"Kalau ada bukti tindak pidana, kita beri peringatan sampai dua kali, atau tiga kali, (kita) ambil langkah, apakah pembekuan atau pembubaran."
Reydonnyzar Moenek, juru bicara Kemendagri
Dan pada pekan ini, nama FPI disebut kembali setelah Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah menolak rencana pendirian cabang FPI di wilayah itu, karena alasan sepak-terjang kekerasan yang dilekatkan pada mereka.
Persoalan ini sempat ditanyakan wartawan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers khusus pada Senin (13/02) di Istana Merdeka.
Dalam kesempatan itulah, Yudhoyono kemudian menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan revisi UU Ormas nomor 8 tahun 1985.
Revisi UU Ormas, kata Presiden, dibutuhkan untuk membantu ormas menjalankan aktivitasnya secara lancar, namun tetap dalam rambu-rambu guna mencegah benturan dan aksi kekerasan lainnya.
Ditanya wartawan tentang pernyataan Presiden itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membenarkan bahwa revisi UU Ormas itu antara lain akan menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas.
"Jangan terlalu panjang lagi prosedurnya untuk pembekuan dan pembubaran ormas, karena selama ini terlalu panjang" ujar Gamawan.
SUMBER (http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/02/120214_revisiuuormas.shtml)
[quote]
Menindak ormas yang melanggar hukum
http://wscdn.bbc.co.uk/worldservice/assets/images/2012/02/15/120215163245_antifpi_304x171_afp.jpg
Kementerian Dalam Negeri menyusun revisi UU Ormas yang antara lain mempersingkat mekanisme pembubaran organisasi massa yang terbukti melanggar hukum.
Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, ormas dapat dibubarkan kalau sudah ada keputusan hukum tetap dari lembaga peradilan.
"(Aturan) sebelumnya terlalu panjang, berliku dan berjenjang. Kita akan sederhanakan," kata juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek.
Dia menambahkan penyederhanaan mekanisme pembubaran ormas berdasarkan masukan berbagai pihak menyusul praktek kekerasan berulangkali yang dilakukan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Salah satu contohnya adalah anggota dan simpatisan FPI melakukan pengrusakan bagian depan Kantor Kemendagri terkait peraturan daerah mengenai peredaran minuman beralkohol.
Namun juru bicara FPI, Munarman, menegaskan bahwa pembubaran FPI bertentangan dengan semangat demokrasi.
"Konstitusi kan menjamin kebebasan berorganisasi. Sudah dalam konstitusi," kata Munarman.
Tanggapan Anda
Bagaimana komentar Anda tentang pembubaran ormas yang dianggap meresahkan warga dan mengganggu ketertiban umum?
Apakah perbaikan undang-undang mendesak diperlukan untuk membubarkan ormas ataukah justru ketegasan aparat penegak hukum yang diperlukan?
Hal-hal apa saja yang diperlukan untuk menertibkan ormas-ormas agar mereka tidak bertindak sendiri-sendiri atas dasar standar nilai masing-masing sehingga menimbulkan pergesekan di masyarakat?
SUMBER (http://www.bbc.co.uk/indonesia/forum/2012/02/120215_forumormas.shtml)
Lanjutannya :
1. POST 4 (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=695800572&postcount=4)
2. POST 9 (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=695802635&postcount=9)
3. POST 21 (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=695811444&postcount=21)
4. POST 23 (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=695813005&postcount=23)
5. POST 33 (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=695937085&postcount=33)
6. POST 42 (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=696886149&postcount=42)
7. POST 44 (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=696888014&postcount=44)
8. POST 64 (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=697280200&postcount=64)
9. POST 65 (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=697283544&postcount=65)
</div>
Ane mau bertanya sekalian mau minta pendapat agan" dan sista" sekalian mengenai ORMAS-ORMAS di Indonesia yg skr sering terjadi anarkis, dan selalu tidak bertanggung jawab atas sesuatu yg mereka lakukan. seperti yg sering sekarang disiarkan dan di beritakan ORMAS FPI yg selalu anarkis dalam menyeleseikan permasalahan. Berapa banyak dari kalian yg setuju dan tidak setuju atas pembubaran ORMAS ini, setelah membaca rangkuman artikel yg ane copas thread ini,
[/quote]
Mendagri: Ormas Anarkis Terancam Dibubarkan
Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan akan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang hobi melakukan kekerasan maupun kerusuhan, sehingga merugikan masyarakat. Saat ini, kata Gamawan pemerintah dan DPR sedang membahas revisi Undang-undang Ormas 1985 yang selama ini digunakan.
Dalam revisi tersebut salah satunya akan mengatur soal penyederhanaan mekanisme pembubaran ormas yang terbukti melanggar hukum.
Jika mekanisme pembubaran ormas itu disetujui maka menurut Gamawan pihaknya dapat membubarkan ormas bermasalah tanpa melalui proses panjang dan berliku.
Jika ada bukti tindak pidana maka Kementerian Dalam Negeri akan memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Dan apabila ormas tersebut masih melakukan pelanggaran maka pihaknya kata Gamawan akan mengambil langkah tegas.
Dalam UU Nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, sebuah ormas dapat dibubarkan kalau sudah ada keputusan hukum tetap dari lembaga peradilan.
Gamawan mengatakan Undang-undang ormas yang ada saat ini masih sangat lemah dan tidak sesuai dengan semangat reformasi yang ada.
"Tujuan kita membentuk organisasi kemasyarakatan dan dibolehkan membentuk organisasi kemasyarakatan itu untuk apa. kan sebenarnya untuk wadah berhimpun, untuk menyalurkan aspirasi bagi kepentingan bangsa dan negara. Ormas itu hidup di dalam negara gitu. Nilai-nilainya itu ada nilai kebhinekaan, ada nilai demokrasi di dalamnya, ada nilai kesatuan dan sebagainya, itu nilai yang harus dimasukan dalam situ, supaya dengan hidup bersama dengan keanekaragaman ini kita bisa damai," ujar Gamawan Fauzi.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat The International Center for Transitional justice, Usman Hamid menyatakan ormas yang kerap melakukan tindakan anarkis itu sudah menodai kebebasan beragama yang selama ini ada di Indonesia.
Organisasi itu juga secara efektif telah memanfaatkan kondisi masyarakat yang rentan provokasi untuk melakukan aksi-aksi kekerasan.
Usman Hamid mengatakan, "Ormas adalah organisasi yang sangat vital untuk membangun pemerintah, untuk membangun masyarakat yang lebih baik kedepan mencapai tujuan-tujuan nasional. Kalau organisasi semacam ini dinodai oleh tujuan-tujuan kebencian agama, permusuhan agama, saya kira tidak banyak membantu negara maupun aparat penegak hukum untuk melindungi segenap bangsa ini."
Sementara itu Juru Bicara FPI Munarman menganggap desakan pembubaran ini bertentangan dengan semangat demokrasi. "Mau dibubarin, mau diapaain kek, kan konstitusi menjamin kebebasan berorganisasi. Jadi itu sangat memudahkan kita untuk men-judicial review," kata Munarman.
Tuntutan pembubaran Ormas Front Pembela Islam (FPI) kembali muncul. Baru-baru ini ratusan orang dari berbagai organisasi meminta pemerintah bersikap tegas terhadap ormas FPI yang mereka sebut kerap melakukan aksi kekerasan. Sebelumnya perwakilan masyarakat Kalimantan Tengah menolak rencana pendirian kantor perwakilan FPI di wilayah itu.
SUMBER (http://www.voaindonesia.com/content/ormas-anarkis-terancam-dibubarkan-139400413/104966.html)
Mendagri usul persingkat mekanisme pembubaran ormas
Kemendagri sedang menyiapkan draf revisi UU Ormas 1985 yang isinya antara lain akan menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas yang terbukti melanggar hukum.
"(Aturan) sebelumnya terlalu panjang, berliku dan berjenjang. Kita akan sederhanakan," kata juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, melalui telepon, Selasa (14/02) siang.
Berita terkait.
Menurutnya, upaya penyederhanaan mekanisme pembubaran ormas berdasarkan masukan berbagai pihak, menyusul praktek kekerasan berulangkali yang dilakukan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Jika revisi mekanisme pembubaran ormas nanti disetujui DPR, lanjutnya, maka Kemendagri dapat membubarkan ormas 'bermasalah' tanpa melalui proses panjang dan berliku.
"Kalau ada bukti tindak pidana, kita beri peringatan sampai dua kali, atau tiga kali, (kita) ambil langkah, apakah pembekuan atau pembubaran," jelasnya.
Reydonnyzar menolak anggapan yang mengatakan revisi seperti ini bertentangan dengan semangat demokrasi.
"Sekarang kalau kita lihat ada kebebasan yang melampaui batas atas nama civil society. Nah, yang kita lakukan bagaimana menjaga keseimbangan civil society sebagai mitra, tapi peran negara harus tetap ada," paparnya lebih lanjut.
Dalam UU Nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), sebuah ormas dapat dibubarkan kalau sudah ada keputusan hukum tetap dari lembaga peradilan.
"Misalnya, usulan pembekuan ormas itu dari bupati atau walikota. Nah, itu harus disampaikan pada gubernur, lalu ke mendagri, dan mendagri harus kordinasi dengan kementerian terkait, baru kita ajukan usulan ke Mahkamah Agung, dan MA memberi pertimbangan... Baru kita bisa ajukan ke mekanisme pengadilan, belum lagi ada eksekusi... Jadi begitu panjang," ungkap Reydonnyzar.
FPI dan kekerasan
Tuntutan pembubaran ormas FPI sebelumnya disuarakan berbagai pihak, setelah sejumlah kekerasan yang pernah terjadi dikaitkan dengan ormas yang markas pusatnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat ini.
Terakhir anggota dan simpatisan FPI melakukan pengrusakan bagian depan Kantor Kemendagri menyusul penolakan mereka terhadap sikap Kemendagri terhadap perda peredaran minuman beralkohol.
"Kalau ada bukti tindak pidana, kita beri peringatan sampai dua kali, atau tiga kali, (kita) ambil langkah, apakah pembekuan atau pembubaran."
Reydonnyzar Moenek, juru bicara Kemendagri
Dan pada pekan ini, nama FPI disebut kembali setelah Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah menolak rencana pendirian cabang FPI di wilayah itu, karena alasan sepak-terjang kekerasan yang dilekatkan pada mereka.
Persoalan ini sempat ditanyakan wartawan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers khusus pada Senin (13/02) di Istana Merdeka.
Dalam kesempatan itulah, Yudhoyono kemudian menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan revisi UU Ormas nomor 8 tahun 1985.
Revisi UU Ormas, kata Presiden, dibutuhkan untuk membantu ormas menjalankan aktivitasnya secara lancar, namun tetap dalam rambu-rambu guna mencegah benturan dan aksi kekerasan lainnya.
Ditanya wartawan tentang pernyataan Presiden itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membenarkan bahwa revisi UU Ormas itu antara lain akan menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas.
"Jangan terlalu panjang lagi prosedurnya untuk pembekuan dan pembubaran ormas, karena selama ini terlalu panjang" ujar Gamawan.
SUMBER (http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/02/120214_revisiuuormas.shtml)
[quote]
Menindak ormas yang melanggar hukum
http://wscdn.bbc.co.uk/worldservice/assets/images/2012/02/15/120215163245_antifpi_304x171_afp.jpg
Kementerian Dalam Negeri menyusun revisi UU Ormas yang antara lain mempersingkat mekanisme pembubaran organisasi massa yang terbukti melanggar hukum.
Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, ormas dapat dibubarkan kalau sudah ada keputusan hukum tetap dari lembaga peradilan.
"(Aturan) sebelumnya terlalu panjang, berliku dan berjenjang. Kita akan sederhanakan," kata juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek.
Dia menambahkan penyederhanaan mekanisme pembubaran ormas berdasarkan masukan berbagai pihak menyusul praktek kekerasan berulangkali yang dilakukan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Salah satu contohnya adalah anggota dan simpatisan FPI melakukan pengrusakan bagian depan Kantor Kemendagri terkait peraturan daerah mengenai peredaran minuman beralkohol.
Namun juru bicara FPI, Munarman, menegaskan bahwa pembubaran FPI bertentangan dengan semangat demokrasi.
"Konstitusi kan menjamin kebebasan berorganisasi. Sudah dalam konstitusi," kata Munarman.
Tanggapan Anda
Bagaimana komentar Anda tentang pembubaran ormas yang dianggap meresahkan warga dan mengganggu ketertiban umum?
Apakah perbaikan undang-undang mendesak diperlukan untuk membubarkan ormas ataukah justru ketegasan aparat penegak hukum yang diperlukan?
Hal-hal apa saja yang diperlukan untuk menertibkan ormas-ormas agar mereka tidak bertindak sendiri-sendiri atas dasar standar nilai masing-masing sehingga menimbulkan pergesekan di masyarakat?
SUMBER (http://www.bbc.co.uk/indonesia/forum/2012/02/120215_forumormas.shtml)
Lanjutannya :
1. POST 4 (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=695800572&postcount=4)
2. POST 9 (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=695802635&postcount=9)
3. POST 21 (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=695811444&postcount=21)
4. POST 23 (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=695813005&postcount=23)
5. POST 33 (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=695937085&postcount=33)
6. POST 42 (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=696886149&postcount=42)
7. POST 44 (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=696888014&postcount=44)
8. POST 64 (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=697280200&postcount=64)
9. POST 65 (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=697283544&postcount=65)
</div>