static13
28th May 2012, 06:29 AM
pada acara bukan empat mata 16 Mei 2012 mereka mendatangkan tamu yaitu Girlband Cherrybelle
Di salah satu season, pembawa acara, Tukul Arwana bertanya kepada semua tamu "siapa penyanyi Indonesia kesukaan kalian?"
angel chibi: "WR Supratman.."
lalu kemudian dia menyanyikan lagu Indonesia Raya.
ironisnya dia menyanyi dengan tidak serius, ketawa2, dan sempat beberapa kali ingin memotong saat lagu tersebut sedang dikumandangkan...
padahal jelas bahwa kita tidak boleh dengan sembarangan menyanyikan lagu kebangsaan negara kita.
ini link videonya
http://www.youtube.com/watch?v=3I_El4iFeHw
buat yang masih ga percaya dan bilang kejadian ini hoax, tonton 1menit terakhir dari video ini...!!!
BAB I, Pasal 2, Ayat 2
(2)Jika pada kesempatan-kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan
BAB II, Pasal 4, Ayat 1
(1)Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan a)Untuk menghormat Kepala Negara/Wakil Kepala Negara. b)Pada waktu penaikan/penurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormat Bendera itu. c)Untuk menghormat negara asing.
BAB 5, Pasal 8, Ayat 1
(1)Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka-sukanya sendiri.
BAB 5, Pasal 9
Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan yang dimaksud dalam peraturan ini, maka orang yang hadir berdiri tegak ditempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala sorban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
berikut lebih lengkapnya
[/spoiler][spoiler=open this] for tentang lagu Indonesia Raya:
Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 1958
Tentang
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tanggal:26 JUNI 1958 (JAKARTA)
Tentang:LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a)Bahwa Lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah Lagu Indonesia Raya;
b)Bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan dari lagu itu serta cara penggunaannya;
Mengingat : Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Mendengar Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-107 pada tanggal 30 Mei 1958.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
(1)Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut "Lagu Kebangsaan", ialah lagu Indonesia Raya.
(2)Lagu Kebangsaan tersebut dan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2.
(1)Pada kesempatan-kesempatan di mana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat-alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan.
(2)Jika pada kesempatan-kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.
(3)Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 di atas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga bait, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.
BAB II PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
Pasal 3.
Lagu Kebangsaan digunakan sesuai dengan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia.
Pasal 4.
(1)Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan a)Untuk menghormat Kepala Negara/Wakil Kepala Negara. b)Pada waktu penaikan/penurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormat Bendera itu. c)Untuk menghormat negara asing.
(2)Lagu Kebangsaan dapat pula diperdengarkan/dinyanyikan :
a)Sebagai pernyataan perasaan nasional.
b)Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran
Pasal 5.
Dilarang :
a)Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga;
b)Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
BAB III PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN BERSAMA-SAMA DENGAN LAGU KEBANGSAAN ASING
Pasal 6.
(1)Apabila untuk Kepala Negara/Kepala Pemerintah negara asing diperdengarkan lagu kebangsaan negara asing, maka lagu kebangsaan negara asing itu diperdengarkan lebih dahulu, kemudian diperdengarkan "Indonesia Raya".
(2)Pada waktu Presiden menerima Duta Besar Negara Asing dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, maka lagu kebangsaan negara asing itu diperdengarkan pada saat Duta Besar itu tiba, sedang "Indonesia Raya" diperdengarkan pada saat Duta Besar itu akan meninggalkan Istana.
(3)Jika pada suatu pertemuan, yang diadakan oleh kepala perwakilan negara asing dan dikunjungi oleh Kepala Negara/Wakil Kepala Negara Republik Indonesia, diperdengarkan lagu kebangsaan pada kedatangan/keberangkatannya, maka "Indonesia Raya" diperdengarkan lebih dahulu daripada lagu kebangsanaan negara asing.
(4)Jika pada suatu pertemuan diadakan toast untuk menghormat kepala sesuatu negara, maka sesudah toast itu dengan segera diperdengarkan lagu kebangsaan negara itu.
BAB IV PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN NEGARA ASING SENDIRI
Pasal 7.
(1)Dalam suatu pertemuan yang bersifat tertutup, lagu kebangsaan negara asing boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri tidak dengan izin seperti dimaksud dalam ayat 2.
(2)Dalam suatu Pertemuan yang dapat dilihat oleh umum, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri jika tidak didapat izin lebih dahulu dari Kepala Daerah setempat yang tertinggi.
(3)Dalam suatu pertemuan, baik umum mapun tertutup, yang dihadiri oleh penjabat-penjabat negara Republik Indonesia yang diundang sebagai penjabat negara, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan sendiri, melainkan harus diperdengarkan pula lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
BAB V TATA-TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
Pasal 8.
(1)Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka-sukanya sendiri.
(2)Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran-lampiran Peraturan ini.
Pasal 9.
Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan yang dimaksud dalam peraturan ini, maka orang yang hadir berdiri tegak ditempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala sorban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
BAB VI ATURAN HUKUMAN
Pasal 10.
(1)Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 dan pasal 8 Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.
(2)Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1, dipandang sebagai pelanggaran.
PASAL PENUTUP. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1958
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri,
ttd.
DJUANDA
Diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958
Menteri Kehakiman,
ttd.
G.A. MAENGKOM
cuma sekedar share... ga berharap melon... apalagi bata...
cukup d rate aja.... terima kasih http://static.kaskus.co.id/images/smilies/iloveindonesias.gif
[/quote]
Originally Posted by HansJoshua
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=695496078#post695496078)
Mana nih TS nya aja kabur. Berarti ketauan dia takut kalo ngelaporin ChiBi ke pihak berwajib. Takut gan???? hati2 nyebar berita ini, ntar malah agan yg dituntut loh gara2 pencemaran nama baik, ITE itu ada undang2nya gan. HATI - HATI DALAM BERINTERNET!
sorry gan, gw jarang OL soalnya sibuk kerja... lho...pencemaran nama baik? pencemaran nama baik itu kalau gw nuduh seseorang melakukan suatu tindakan yang sebenarnya tidak orang tersebut lakukan....
[quote]
Originally Posted by HansJoshua
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=696007229#post696007229)
Yaudahlah gan, gue juga cokin tapi selama gue nge post di Kaskus belom prnh membesarkan masalah seperti itu, gue juga twibi tapi gue santai aja pas nonton acara tsb. Karena klo misalnya ChiBi salah pasti skrng2 ini sudah ada berita heboh tntng kesalahan mereka itu. Toh, sampe skrng ChiBi fine2 aja kok. http://ceri.ws/smilies/beautiful.gif http://ceri.ws/smilies/beautiful.gif
tidak ada kehebohan tidak berarti benar...
kalau misalnya gw ketemu lo, terus gw tabok muka lo. dan tidak ada yang sadar/MEMPERHATIKAN perbuatan gw, bukan berarti gw ga salah kan?
dan inget, kesalahan yang dilakukan berulang kali dan di biarkan, lama kelamaan akan menjadi suatu pembenaran.
dan hal itulah yang berusaha gw cegah/ingatkan kepada para pembaca.
sekali lagu Indonesia Raya di hina dan di biarkan, maka lama kelamaan penghinaan tersebut akan mejadi hal yang lumrah.
please lebih pinter dikit donk bro...
dan gw yakin kalau ada acara di stasiun televisi malaysia nyanyiin lagu Indonesia Raya sambil cekakak cekikik dan tidak serius, lo akan lebih responsif dalam menanggapinya.
kenapa??? karena sekarang otak tolol lo udah ketutup oleh fanatisme lo... sehingga lo lebih membela fanatisme lo di banding rasa nasionalisme
</div>
Di salah satu season, pembawa acara, Tukul Arwana bertanya kepada semua tamu "siapa penyanyi Indonesia kesukaan kalian?"
angel chibi: "WR Supratman.."
lalu kemudian dia menyanyikan lagu Indonesia Raya.
ironisnya dia menyanyi dengan tidak serius, ketawa2, dan sempat beberapa kali ingin memotong saat lagu tersebut sedang dikumandangkan...
padahal jelas bahwa kita tidak boleh dengan sembarangan menyanyikan lagu kebangsaan negara kita.
ini link videonya
http://www.youtube.com/watch?v=3I_El4iFeHw
buat yang masih ga percaya dan bilang kejadian ini hoax, tonton 1menit terakhir dari video ini...!!!
BAB I, Pasal 2, Ayat 2
(2)Jika pada kesempatan-kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan
BAB II, Pasal 4, Ayat 1
(1)Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan a)Untuk menghormat Kepala Negara/Wakil Kepala Negara. b)Pada waktu penaikan/penurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormat Bendera itu. c)Untuk menghormat negara asing.
BAB 5, Pasal 8, Ayat 1
(1)Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka-sukanya sendiri.
BAB 5, Pasal 9
Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan yang dimaksud dalam peraturan ini, maka orang yang hadir berdiri tegak ditempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala sorban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
berikut lebih lengkapnya
[/spoiler][spoiler=open this] for tentang lagu Indonesia Raya:
Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 1958
Tentang
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tanggal:26 JUNI 1958 (JAKARTA)
Tentang:LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a)Bahwa Lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah Lagu Indonesia Raya;
b)Bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan dari lagu itu serta cara penggunaannya;
Mengingat : Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Mendengar Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-107 pada tanggal 30 Mei 1958.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
(1)Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut "Lagu Kebangsaan", ialah lagu Indonesia Raya.
(2)Lagu Kebangsaan tersebut dan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2.
(1)Pada kesempatan-kesempatan di mana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat-alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan.
(2)Jika pada kesempatan-kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.
(3)Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 di atas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga bait, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.
BAB II PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
Pasal 3.
Lagu Kebangsaan digunakan sesuai dengan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia.
Pasal 4.
(1)Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan a)Untuk menghormat Kepala Negara/Wakil Kepala Negara. b)Pada waktu penaikan/penurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormat Bendera itu. c)Untuk menghormat negara asing.
(2)Lagu Kebangsaan dapat pula diperdengarkan/dinyanyikan :
a)Sebagai pernyataan perasaan nasional.
b)Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran
Pasal 5.
Dilarang :
a)Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga;
b)Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
BAB III PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN BERSAMA-SAMA DENGAN LAGU KEBANGSAAN ASING
Pasal 6.
(1)Apabila untuk Kepala Negara/Kepala Pemerintah negara asing diperdengarkan lagu kebangsaan negara asing, maka lagu kebangsaan negara asing itu diperdengarkan lebih dahulu, kemudian diperdengarkan "Indonesia Raya".
(2)Pada waktu Presiden menerima Duta Besar Negara Asing dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, maka lagu kebangsaan negara asing itu diperdengarkan pada saat Duta Besar itu tiba, sedang "Indonesia Raya" diperdengarkan pada saat Duta Besar itu akan meninggalkan Istana.
(3)Jika pada suatu pertemuan, yang diadakan oleh kepala perwakilan negara asing dan dikunjungi oleh Kepala Negara/Wakil Kepala Negara Republik Indonesia, diperdengarkan lagu kebangsaan pada kedatangan/keberangkatannya, maka "Indonesia Raya" diperdengarkan lebih dahulu daripada lagu kebangsanaan negara asing.
(4)Jika pada suatu pertemuan diadakan toast untuk menghormat kepala sesuatu negara, maka sesudah toast itu dengan segera diperdengarkan lagu kebangsaan negara itu.
BAB IV PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN NEGARA ASING SENDIRI
Pasal 7.
(1)Dalam suatu pertemuan yang bersifat tertutup, lagu kebangsaan negara asing boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri tidak dengan izin seperti dimaksud dalam ayat 2.
(2)Dalam suatu Pertemuan yang dapat dilihat oleh umum, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri jika tidak didapat izin lebih dahulu dari Kepala Daerah setempat yang tertinggi.
(3)Dalam suatu pertemuan, baik umum mapun tertutup, yang dihadiri oleh penjabat-penjabat negara Republik Indonesia yang diundang sebagai penjabat negara, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan sendiri, melainkan harus diperdengarkan pula lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
BAB V TATA-TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN
Pasal 8.
(1)Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka-sukanya sendiri.
(2)Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran-lampiran Peraturan ini.
Pasal 9.
Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan yang dimaksud dalam peraturan ini, maka orang yang hadir berdiri tegak ditempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala sorban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
BAB VI ATURAN HUKUMAN
Pasal 10.
(1)Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 dan pasal 8 Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.
(2)Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1, dipandang sebagai pelanggaran.
PASAL PENUTUP. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1958
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri,
ttd.
DJUANDA
Diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958
Menteri Kehakiman,
ttd.
G.A. MAENGKOM
cuma sekedar share... ga berharap melon... apalagi bata...
cukup d rate aja.... terima kasih http://static.kaskus.co.id/images/smilies/iloveindonesias.gif
[/quote]
Originally Posted by HansJoshua
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=695496078#post695496078)
Mana nih TS nya aja kabur. Berarti ketauan dia takut kalo ngelaporin ChiBi ke pihak berwajib. Takut gan???? hati2 nyebar berita ini, ntar malah agan yg dituntut loh gara2 pencemaran nama baik, ITE itu ada undang2nya gan. HATI - HATI DALAM BERINTERNET!
sorry gan, gw jarang OL soalnya sibuk kerja... lho...pencemaran nama baik? pencemaran nama baik itu kalau gw nuduh seseorang melakukan suatu tindakan yang sebenarnya tidak orang tersebut lakukan....
[quote]
Originally Posted by HansJoshua
http://static.kaskus.co.id/images/buttons/viewpost.gif (http://www.ceriwis.us/showthread.php?p=696007229#post696007229)
Yaudahlah gan, gue juga cokin tapi selama gue nge post di Kaskus belom prnh membesarkan masalah seperti itu, gue juga twibi tapi gue santai aja pas nonton acara tsb. Karena klo misalnya ChiBi salah pasti skrng2 ini sudah ada berita heboh tntng kesalahan mereka itu. Toh, sampe skrng ChiBi fine2 aja kok. http://ceri.ws/smilies/beautiful.gif http://ceri.ws/smilies/beautiful.gif
tidak ada kehebohan tidak berarti benar...
kalau misalnya gw ketemu lo, terus gw tabok muka lo. dan tidak ada yang sadar/MEMPERHATIKAN perbuatan gw, bukan berarti gw ga salah kan?
dan inget, kesalahan yang dilakukan berulang kali dan di biarkan, lama kelamaan akan menjadi suatu pembenaran.
dan hal itulah yang berusaha gw cegah/ingatkan kepada para pembaca.
sekali lagu Indonesia Raya di hina dan di biarkan, maka lama kelamaan penghinaan tersebut akan mejadi hal yang lumrah.
please lebih pinter dikit donk bro...
dan gw yakin kalau ada acara di stasiun televisi malaysia nyanyiin lagu Indonesia Raya sambil cekakak cekikik dan tidak serius, lo akan lebih responsif dalam menanggapinya.
kenapa??? karena sekarang otak tolol lo udah ketutup oleh fanatisme lo... sehingga lo lebih membela fanatisme lo di banding rasa nasionalisme
</div>