Log in

View Full Version : Tentang SNI (Standar Nasional Indonesia) ayo masuk yang mau nambah ilmu :)


gulaikambing
28th May 2012, 06:15 AM
Halo para penghuni kaskus yang saya banggakan



ini sedikit info tentang label dan sebuah standar, yaitu standar nasional Indonesia, apakah itu? ane punya sedikit info tentang SNI nih gan, so silahkan dibaca, semoga bermanfaat dan menambah ilmu para juragan sekalian..



thanks to KASKUS!


----------------------------------------------------------------------------------------------

Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI)
adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN.




Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;

Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;

Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;

Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan

Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.



(sumber Strategi BSN 2006-2009)



Nah.. SNI itu punya badan, namanya BSN, Badan Standarisasi Nasional...



VISI



Visi Tahun 2010 - 2014:

Menjadi lembaga terpercaya dalam mengembangkan Standar Nasional Indonesia untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional sesuai dengan perkembangan iptek.

.

MISI



Sejalan dengan visi tersebut di atas, maka misi BSN adalah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi melalui :



* Mengembangkan Standar Nasional Indonesia (SNI)

* Mengembangkan sistem penerapan standar dan penilaian kesesuaian menyampaikan kepentingan dan memberikan suara mereka dalam pengembangan SNI

* Meningkatkan persepsi masyarakat dan partisipasi pemangku kepentingan dalam bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian

* Mengembangkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan standardisasi dan penilaian kesesuaian





Fungsi BSN



a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;

b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;

c. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi

nasional;

d. penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang

standardisasi;

e. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan

umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,

hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.





KEWENANGAN BSN



Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan :

a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;

b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

c. penetapan sistem informasi di bidangnya;

d. kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :

1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional;

2) perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium;

3) penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);

4) pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;

5) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.





Website2 nya gan



Website2 nya gan



http://www.bsn.go.id/sni/about_sni.php (BSN)



http://websisni.bsn.go.id/index.php?...i/index_simple (http://websisni.bsn.go.id/index.php?/sni_main/sni/index_simple) (sistem informasinya)





http://sniwajib.kemenperin.go.id/ (database produk SNI)



apakah produk anda sudah berlabel SNI? hehehehe



http://cdn-u.kaskus.co.id/25/yb8z9y98.png

http://cdn-u.kaskus.co.id/25/omvsywmk.jpg

http://cdn-u.kaskus.co.id/25/w5lnhzet.jpg







di rate

di komeng

di melon

jgn di bata

hehehehe

makasihhh


</div>