gulaikambing
28th May 2012, 06:14 AM
Agan-Agan sekalian, ane ada hal yang mengganjal banget nih tentang UU UU Hak Cipta Pasal 72 ayat 3 yang berbunyi: �Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta�
Sederhana dari pasal tersebut adalah:
Kalau penggandaan/penyebarluasan/penyebaran software (khusus
software komputer) untuk komersial dilarang, namun jika digunakan tidak
untuk kepentingan komersial (personal) maka diperbolehkan.
Jika suatu software bajakan dipakai oleh pengguna rumahan/pribadi atau perkantoran pemerintahan atau LSM non provit karena non-komersial itu
bukanlah suatu �pembajakan yang tidak dapat dipidana�, sedangkan jika
software bajakan tersebut dipakai oleh warnet, karena komersial, maka
itu adalah �pembajakan yang dapat dipidana�. Benarkah seperti itu?
Sebagai perbandingan, mari kita lihat End User License Agreement (Perjanjian Lisensi) Windows 7:
By using the software, you accept these terms. If you do not accept them,
do not use the software. (Scope Of License) The software is licensed,
not sold....You may not
Make more copies of the software than specified in this agreement or allowed by applicable law, despite this this limitation
Publish the software for others to copy
Rent, lease or lend the software or,
Use the software for commercial software hosting services.
Inti dari EULA (Perjanjian Lisensi) yang dikutip itu adalah: �Perjanjian ini harus diterima oleh semua pengguna windows. Software ini tidak dijual, melainkan hanya dengan system pemberian lisensi. Pengguna tidak boleh: Mengcopy, menyebarluaskan (termasuk meminjamkan) dan menyewakan software ini.
Jadi menurut anda bagaimana? Ketidaksesuaian hukum di Indonesia dengan perjanjian lisensi software sendiri menjadi Ironi yang sangat menghawatirkan
mungkin agan-agan sekalian ada yang mau menjelaskan tentang hal ini??
sumpeh gan ane bingung mikirin masalah ini ......
apakah undang-undang Indonesia melegalkan sebagian kecil dari pembajakan ?? http://static.kaskus.co.id/images/smilies/bingungs.gif
</div>
penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta�
Sederhana dari pasal tersebut adalah:
Kalau penggandaan/penyebarluasan/penyebaran software (khusus
software komputer) untuk komersial dilarang, namun jika digunakan tidak
untuk kepentingan komersial (personal) maka diperbolehkan.
Jika suatu software bajakan dipakai oleh pengguna rumahan/pribadi atau perkantoran pemerintahan atau LSM non provit karena non-komersial itu
bukanlah suatu �pembajakan yang tidak dapat dipidana�, sedangkan jika
software bajakan tersebut dipakai oleh warnet, karena komersial, maka
itu adalah �pembajakan yang dapat dipidana�. Benarkah seperti itu?
Sebagai perbandingan, mari kita lihat End User License Agreement (Perjanjian Lisensi) Windows 7:
By using the software, you accept these terms. If you do not accept them,
do not use the software. (Scope Of License) The software is licensed,
not sold....You may not
Make more copies of the software than specified in this agreement or allowed by applicable law, despite this this limitation
Publish the software for others to copy
Rent, lease or lend the software or,
Use the software for commercial software hosting services.
Inti dari EULA (Perjanjian Lisensi) yang dikutip itu adalah: �Perjanjian ini harus diterima oleh semua pengguna windows. Software ini tidak dijual, melainkan hanya dengan system pemberian lisensi. Pengguna tidak boleh: Mengcopy, menyebarluaskan (termasuk meminjamkan) dan menyewakan software ini.
Jadi menurut anda bagaimana? Ketidaksesuaian hukum di Indonesia dengan perjanjian lisensi software sendiri menjadi Ironi yang sangat menghawatirkan
mungkin agan-agan sekalian ada yang mau menjelaskan tentang hal ini??
sumpeh gan ane bingung mikirin masalah ini ......
apakah undang-undang Indonesia melegalkan sebagian kecil dari pembajakan ?? http://static.kaskus.co.id/images/smilies/bingungs.gif
</div>