Log in

View Full Version : pengumuman baru dari kantor pajak..!!!


ps3black
27th May 2012, 11:28 PM
sehubungan dengan adanya regulasi perpajakan di Indonesia, maka dengan ini pemerintah menetapkan pajak baru yang akan di bebankan kepada seluruh rakyat Indonesia yang akan dimulai pada tahun fiskal 2011,



1. setiap pria yang mempunyai panjang alat vital 10 s/d 13 CM akan dikenakan pajak restribusi.



2. setiap pria yang memiliki panjang alat vital 14 s/d 17 cm akan dikenaka pajak PPN



3 setiap pria yang memiliki panjang alat vital 18 s/d 25 cm akan dikenakan pajak barang mewah



4. setiap usaha perpanjangan melalu lembaga-lembaga atau tenaga ahli akan dikenakan pajak pertambahan nilai sesuai ketentuan



5 untuk para pria yg memiliki panjang alat vital kurang dari 10 cm, dinyatakan bebas pajak.



6. berlakunya subsidi silang untuk pemeliharaan organ vital pria yang tidak berfungsi dengan baik.





demikianlah pemberitahuan ini kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi seluruh rakyat indonesia

</div>