PDA

View Full Version : Awas...razia buat pengendara ninja 250!!!


ps3black
27th May 2012, 10:11 PM
bandingan mana yg salah???



BENAR

http://photoserver.ws/images/ECdz4f5a04d268ed0.png

(aman tanpa ditilang, uang utuh, pake spakbor dan tanpa merugikan orang lain tidak terciprat lumpur)



SALAH

http://photoserver.ws/images/2pO04f5a04cec432e.png

(tak ada nomor resiko bisa ditilang, menyiprat lumpur ke pengendara lain saat hujan / jalan becek)



Modif...pasti bikin motor keren tapi gak gitu-gitu amat harus membuang yg vital terutama identitas nomor motor kita...



Kita tahu bahwa aturan soal pelat nomor kendaraan, termasuk sepeda motor, mewajibkan pemotor memasang dua pelat nomor, yakni masing-masing satu di bagian depan dan belakang motor. Dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ditegaskan bahwa setiap kendaraan wajib dipasangi tanda nomor kendaraan. Para pelanggar aturan tersebut diancam sanksi denda maksimal Rp 500 ribu atau sanksi pidana maksimal dua bulan penjara.



Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).



Jadi jangan pikirkan soal gaya, tanpa memikirkan dampak hukumnya...apa mesti gak pake plat nomor dgn cc yg besar 250 cc, polisi bakal kalah kejar-kejaran??? tapi yg namanay pelanggaran tetap pelanggaran karena



HUKUM ITU HARUS DITAATI, BUKAN DITAKUTI http://static.kaskus.co.id/images/smilies/s_sm_peace.gif

</div>