lumpiabasah
27th May 2012, 07:13 PM
PETAK JALAN MALAM
Petak Jalan malam tergantung dari sistim pengamananya, yaitu sistim A dan sistim B. Petak Jalan malam A mempunyai ciri kedua belah sinyal muka/masuk dan sinyal keluar di stasiun antara di sepur tunggal ditarik �aman� bersama-sama untuk sepur lempeng.
Sinyal jalan silang dipasang lenteranya dan dilayani, Semua lintas sepur kembar menggunakan sistim A. Petak Jalan Malam B adalah sistim lainya.
Pada tiang sinyal masuk digantungkan lentera Semboyan tangan yang memperlihatkan cahaya putih kearah kereta api setinggi 2,5meter dari kepala rel yang artinya bahwa sebelum stasiun ditutup semua tindakan untuk keamanan perjalanan kereta api telah selesai dilakukan dan semua sinyal di stasiun, kecuali sinyal jalan silang tidak dipasang lenteranya dan tidak dilayani.
Sinyal Muka yang tidak dipasang lenteranya tinggal tetap dalam kedudukan �berjalan perlahan-lahan�. Lentera pada wesel sepur lempeng yang akan dilalui dan lentera pada corong air disamping sepur yang akan dilalui harus dipasang (Pada sistim A dan sistim B).
Pada Sistim A dan Sistim B pintu lintasan yang dijaga harus diberi lentera yang menyala, dijaga dan dilayani menurut peraturan yang berlaku.
Sinyal masuk dan Sinyal keluar yang telah ditarik �aman� dalam dinas malam pada petak jalan malam Sistim A tidak berlaku bagi kereta api yang berjalan dari pihak sebaliknya, oleh karena itu masinis tidak perlu menghiraukan kedudukan sinyal �aman� itu dan boleh berjalan terus dengan kecepatan yang ditetapkan.
Peraturan itu hanya berlaku sampai pada saat kereta api malam mulai berjalan dalam dinas siang. Stasiun antara tidak dijaga (KS/PPKA tidak dinas). Semua stasiun batas dijaga.
SEMBOYAN KERETA API
Jika Kereta Api malam harus mengumumkan (mensinyalir) perjalanan lain kereta api yang perjalananya menurut peraturan perjalanan sebagian termasuk dalam waktu sebelum jam 24.00 dan yang sebagian pula termasuk dalam waktu sesudah jam 24.00 maka kereta api malam itu harus memasang Semboyan 22 atau Semboyan 23.
Jika Kereta Api malam yang perjalananya menurut peraturan perjalanan yang sebagian termasuk dalam waktu sebelum jam 24.00 harus mengumumkan perjalanan lain kereta api yang seluruh perjalananya ditetapkan dalam waktu sesudah jam 24.00, maka kereta api malam itu harus memasang Semboyan 24 atau Semboyan 25.
LAPORAN HARIAN MASINIS
Dalam LHM harus dicatat nama stasiun sementara yang melakukan dinas oleh PPKA. Dalam LHM �kereta api malam yang terakhir� harus ditulis catatan saat 10 Menit sebelum jam berangkat �kereta api siang yang pertama� pada petak jalan itu oleh PPKA.
Jika karena kelambatan kereta api peralihan dinas siang ke dinas malam dan peralihan dinas malam ke dinas siang terjadi di stasiun lain dari pada stasiun yang ditetapkan dalam peraturan perjalanan maka peralihan itu harus dicatat dalam LHM di stasiun tempat terjadinya peralihan, kecuali jika peralihan itu dapat dan sudah dicatat oleh stasiun perhentian yang terakhir.
TABEL KERETA API
Jam Datang Jam Berangkat dan Jam Langsung �di stasiun batas� dan �di stasiun batas sementara� harus dicatat dalam Tabel Kereta Api, demikian juga �jam langsung� di stasiun antara, jika dinyatakan dalam peraturan perjalanan kereta api yang dimaksud.
Di muka nama stasiun batas yang tercantum dalam table kereta api harus dibubuhi singkatan : Sbt. Stasiun tempat peralihan dinas siang ke dinas malam dan dinas malam ke dinas siang menurut peraturan perjalanan harus dicatat dalam table kereta api di tepi sebelah bawah.
Jenis petak jalan malam yang dilalui (A atau B) harus disebut juga dalam table kereta api. Dalam table kereta api dari �kereta api malam yang terakhir� pada petak jalan malam harus dicatat saat 10 menit sebelum �jam berangkat� kereta api siang yang pertama pada petak jalan itu. Melebihi saat yang dimaksud diatas, kereta api malam itu harus berhenti di stasiun antara yang pertama didatangi. KS harus dibangunkan.
KERETA API DALAM DINAS MALAM TERHADAP KEDUDUKAN SINYAL UTAMA
Pada Petak-Jalan Malam A
Jika masinis dalam perjalanan menemui sinyal masuk di stasiun antara yang berlaku untuk kereta apinya padam lampunya atau tanpa lampu, ia harus menghentikan kereta apinya dimuka sinyal itu. Setelah ternyata benar kepadanya bahwa sinyal masuk yang padam lampunya itu berkedudukan �Aman� dan setelah terdapat kata sepakat antara masinis dan KP maka kereta api boleh meneruskan perjalananya melalui emplasemen stasiun antara dengan kecepatan paling tinggi 30 km/jam.
Aspek 3 (Sinyal Hijau)
http://1.bp.blogspot.com/_Al5nJB-lV0M/SUnCbHape9I/AAAAAAAAAyk/IN08_jTdOY0/s400/serpong_08.jpg
Berarti KA boleh melewati sinyal ini sesuai batas yg ditentukan
Kekusutan itu harus dicatat dalam LAPKA dan LHM dan harus dilaporkan kepada PPKA yang pertama didatangi. Jika ternyata bahwa sinyal masuk yang dimaksud diatas berkedudukan �Tidak Aman� kepala stasiun yang bersangkutan harus dibangunkan dari tidurnya. Setelah mendapat izin melalui sinyal masuk �Tidak Aman� kereta api boleh meneruskan perjalananya. Jika KS tidak ada maka KP harus bertindak menurut keadaan.
Aspek 1 (Sinyal Merah)
http://farm3.static.flickr.com/2734/4463678301_1d1da3892f.jpg
Berarti KA harus berhenti di depan muka sinyal ini
Jika sinyal masuk memperlihatkan Semboyan Malam �Tidak Aman� masinis harus menghentikan kereta apinya dan membunyikan Semboyan 35. Jika pemberian semboyan itu tidak berhasil maka KP harus berjalan kaki pergi ke stasiun. Jika perlu KS harus dibangunkan dari tidurnya. Setelah diberi izin oleh KS, kereta api boleh meneruskan perjalananya. Jika KS tidak ada maka KP harus bertindak menurut keadaan.
Pada Petak Jalan Malam B
Jika masinis tidak melihat nyala lentera semboyan tangan pada sinyal masuk setinggi 2,5 meter dari kepala rel harus menghentikan kereta apinya dimuka sinyal masuk itu. Setelah itu kereta api boleh segera meneruskan perjalanan melalui emplasement dengan kecepatan orang berjalan kaki dibawah pimpinan KP sebagai pandu kereta api itu.
Jika sinyal masuk memperlihatkan Semboyan Malam �Tidak Aman� (Lentera Bercahaya Merah) masinis harus menghentikan kereta apinya dan membunyikan Semboyan 35. Jika pemberian semboyan itu tidak berhasil maka KP harus berjalan kaki pergi ke stasiun. Jika perlu KS harus dibangunkan dari tidurnya. Setelah diberi izin oleh KS, kereta api boleh meneruskan perjalananya. Jika KS tidak ada maka KP harus bertindak menurut keadaan.
Blokpos pada petak jalan malam selama dinas malam tidak dilayani dan lentera sinyal tidak dipasang. Jika perlu kereta api malam boleh mempergunakan Lokomotif pendorong sejauh kereta api siang. Lebih jauh dari itu tidak diperkenankan. Jika perlu kereta api malam dapat ditunjuk untuk melayani sepur simpang di jalan bebas pada petak jalan malam.
Lori dan Konpoi gerbong dinas tidak boleh dijalankan pada petak jalan malam selama dinas malam berlaku. Berjalan sepur salah hanya dapat dilakukan pada petak jalan malam yang seluas petak jalan siang. Jika pada petak jalan malam A-H yang terdiri dari gabungan beberapa petak jalan siang salah satu sepur antara C dan D tidak dapat dilalui kereta api maka kedua stasiun itu selama dinas malam harus tinggal terbuka sebagai stasiun batas luar biasa. Jika kereta api malam memerlukan pertolongan harus menyampaikan permintaan pertolongan itu kepada stasiun yang paling cepat dapat didatangi walaupun dapat juga dipergunakan telepon ladang. Stasiun yang menerima permintaan pertolongan jika sudah tutup maka harus dibuka menjadi stasiun batas luar biasa. Telepon penolong hanya dapat dipergunakan pada petak jalan malam A sepur tunggal. Kereta api penolong yang diminta tidak dapat dijalankan sebagai kereta api yang telah diumumkan perjalananya terlebih dulu maka kecepatan kereta api penolong itu dilarang melebihi 30 km/jam (membawa rangkaian) dan 45 km/jam (tidak membawa rangkaian). Jika terjadi �Rintang Jalan� maka stasiun pada kedua belah rintang jalan itu harus dibuka sebagai stasiun batas luar biasa. Jika kereta api malam terlambat sehingga belum dapat melalui stasiun antara yang penghabisan pada petak jalan malam sepur tunggal selambat-lambatnya 10 menit sebelum jam berangkat kereta api siang pada petak jalan malam itu (saat itu dicatat dalam LHM dan LAPKA) maka kereta api malam itu harus dihentikan di stasiun antara yang pertama didatangi setelah saat yang dimaksud. KS dibangunkan dari tidurnya.
Lanjutannya (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=335692051&postcount=18)
saya hanya sekedar berbagi info tentang KA, supaya agan2 tau kenapa kadang2 kereta berhenti tanpa sebab pada malam hari dan juga agan2 tdk hanya sekedar naik kereta lalu tidur, lebih bgus klo agan2 tau info ini...
klo bgus tolong :rate5 dan :melonndan:
jgn kasih :cabendan: y gan
</div>
Petak Jalan malam tergantung dari sistim pengamananya, yaitu sistim A dan sistim B. Petak Jalan malam A mempunyai ciri kedua belah sinyal muka/masuk dan sinyal keluar di stasiun antara di sepur tunggal ditarik �aman� bersama-sama untuk sepur lempeng.
Sinyal jalan silang dipasang lenteranya dan dilayani, Semua lintas sepur kembar menggunakan sistim A. Petak Jalan Malam B adalah sistim lainya.
Pada tiang sinyal masuk digantungkan lentera Semboyan tangan yang memperlihatkan cahaya putih kearah kereta api setinggi 2,5meter dari kepala rel yang artinya bahwa sebelum stasiun ditutup semua tindakan untuk keamanan perjalanan kereta api telah selesai dilakukan dan semua sinyal di stasiun, kecuali sinyal jalan silang tidak dipasang lenteranya dan tidak dilayani.
Sinyal Muka yang tidak dipasang lenteranya tinggal tetap dalam kedudukan �berjalan perlahan-lahan�. Lentera pada wesel sepur lempeng yang akan dilalui dan lentera pada corong air disamping sepur yang akan dilalui harus dipasang (Pada sistim A dan sistim B).
Pada Sistim A dan Sistim B pintu lintasan yang dijaga harus diberi lentera yang menyala, dijaga dan dilayani menurut peraturan yang berlaku.
Sinyal masuk dan Sinyal keluar yang telah ditarik �aman� dalam dinas malam pada petak jalan malam Sistim A tidak berlaku bagi kereta api yang berjalan dari pihak sebaliknya, oleh karena itu masinis tidak perlu menghiraukan kedudukan sinyal �aman� itu dan boleh berjalan terus dengan kecepatan yang ditetapkan.
Peraturan itu hanya berlaku sampai pada saat kereta api malam mulai berjalan dalam dinas siang. Stasiun antara tidak dijaga (KS/PPKA tidak dinas). Semua stasiun batas dijaga.
SEMBOYAN KERETA API
Jika Kereta Api malam harus mengumumkan (mensinyalir) perjalanan lain kereta api yang perjalananya menurut peraturan perjalanan sebagian termasuk dalam waktu sebelum jam 24.00 dan yang sebagian pula termasuk dalam waktu sesudah jam 24.00 maka kereta api malam itu harus memasang Semboyan 22 atau Semboyan 23.
Jika Kereta Api malam yang perjalananya menurut peraturan perjalanan yang sebagian termasuk dalam waktu sebelum jam 24.00 harus mengumumkan perjalanan lain kereta api yang seluruh perjalananya ditetapkan dalam waktu sesudah jam 24.00, maka kereta api malam itu harus memasang Semboyan 24 atau Semboyan 25.
LAPORAN HARIAN MASINIS
Dalam LHM harus dicatat nama stasiun sementara yang melakukan dinas oleh PPKA. Dalam LHM �kereta api malam yang terakhir� harus ditulis catatan saat 10 Menit sebelum jam berangkat �kereta api siang yang pertama� pada petak jalan itu oleh PPKA.
Jika karena kelambatan kereta api peralihan dinas siang ke dinas malam dan peralihan dinas malam ke dinas siang terjadi di stasiun lain dari pada stasiun yang ditetapkan dalam peraturan perjalanan maka peralihan itu harus dicatat dalam LHM di stasiun tempat terjadinya peralihan, kecuali jika peralihan itu dapat dan sudah dicatat oleh stasiun perhentian yang terakhir.
TABEL KERETA API
Jam Datang Jam Berangkat dan Jam Langsung �di stasiun batas� dan �di stasiun batas sementara� harus dicatat dalam Tabel Kereta Api, demikian juga �jam langsung� di stasiun antara, jika dinyatakan dalam peraturan perjalanan kereta api yang dimaksud.
Di muka nama stasiun batas yang tercantum dalam table kereta api harus dibubuhi singkatan : Sbt. Stasiun tempat peralihan dinas siang ke dinas malam dan dinas malam ke dinas siang menurut peraturan perjalanan harus dicatat dalam table kereta api di tepi sebelah bawah.
Jenis petak jalan malam yang dilalui (A atau B) harus disebut juga dalam table kereta api. Dalam table kereta api dari �kereta api malam yang terakhir� pada petak jalan malam harus dicatat saat 10 menit sebelum �jam berangkat� kereta api siang yang pertama pada petak jalan itu. Melebihi saat yang dimaksud diatas, kereta api malam itu harus berhenti di stasiun antara yang pertama didatangi. KS harus dibangunkan.
KERETA API DALAM DINAS MALAM TERHADAP KEDUDUKAN SINYAL UTAMA
Pada Petak-Jalan Malam A
Jika masinis dalam perjalanan menemui sinyal masuk di stasiun antara yang berlaku untuk kereta apinya padam lampunya atau tanpa lampu, ia harus menghentikan kereta apinya dimuka sinyal itu. Setelah ternyata benar kepadanya bahwa sinyal masuk yang padam lampunya itu berkedudukan �Aman� dan setelah terdapat kata sepakat antara masinis dan KP maka kereta api boleh meneruskan perjalananya melalui emplasemen stasiun antara dengan kecepatan paling tinggi 30 km/jam.
Aspek 3 (Sinyal Hijau)
http://1.bp.blogspot.com/_Al5nJB-lV0M/SUnCbHape9I/AAAAAAAAAyk/IN08_jTdOY0/s400/serpong_08.jpg
Berarti KA boleh melewati sinyal ini sesuai batas yg ditentukan
Kekusutan itu harus dicatat dalam LAPKA dan LHM dan harus dilaporkan kepada PPKA yang pertama didatangi. Jika ternyata bahwa sinyal masuk yang dimaksud diatas berkedudukan �Tidak Aman� kepala stasiun yang bersangkutan harus dibangunkan dari tidurnya. Setelah mendapat izin melalui sinyal masuk �Tidak Aman� kereta api boleh meneruskan perjalananya. Jika KS tidak ada maka KP harus bertindak menurut keadaan.
Aspek 1 (Sinyal Merah)
http://farm3.static.flickr.com/2734/4463678301_1d1da3892f.jpg
Berarti KA harus berhenti di depan muka sinyal ini
Jika sinyal masuk memperlihatkan Semboyan Malam �Tidak Aman� masinis harus menghentikan kereta apinya dan membunyikan Semboyan 35. Jika pemberian semboyan itu tidak berhasil maka KP harus berjalan kaki pergi ke stasiun. Jika perlu KS harus dibangunkan dari tidurnya. Setelah diberi izin oleh KS, kereta api boleh meneruskan perjalananya. Jika KS tidak ada maka KP harus bertindak menurut keadaan.
Pada Petak Jalan Malam B
Jika masinis tidak melihat nyala lentera semboyan tangan pada sinyal masuk setinggi 2,5 meter dari kepala rel harus menghentikan kereta apinya dimuka sinyal masuk itu. Setelah itu kereta api boleh segera meneruskan perjalanan melalui emplasement dengan kecepatan orang berjalan kaki dibawah pimpinan KP sebagai pandu kereta api itu.
Jika sinyal masuk memperlihatkan Semboyan Malam �Tidak Aman� (Lentera Bercahaya Merah) masinis harus menghentikan kereta apinya dan membunyikan Semboyan 35. Jika pemberian semboyan itu tidak berhasil maka KP harus berjalan kaki pergi ke stasiun. Jika perlu KS harus dibangunkan dari tidurnya. Setelah diberi izin oleh KS, kereta api boleh meneruskan perjalananya. Jika KS tidak ada maka KP harus bertindak menurut keadaan.
Blokpos pada petak jalan malam selama dinas malam tidak dilayani dan lentera sinyal tidak dipasang. Jika perlu kereta api malam boleh mempergunakan Lokomotif pendorong sejauh kereta api siang. Lebih jauh dari itu tidak diperkenankan. Jika perlu kereta api malam dapat ditunjuk untuk melayani sepur simpang di jalan bebas pada petak jalan malam.
Lori dan Konpoi gerbong dinas tidak boleh dijalankan pada petak jalan malam selama dinas malam berlaku. Berjalan sepur salah hanya dapat dilakukan pada petak jalan malam yang seluas petak jalan siang. Jika pada petak jalan malam A-H yang terdiri dari gabungan beberapa petak jalan siang salah satu sepur antara C dan D tidak dapat dilalui kereta api maka kedua stasiun itu selama dinas malam harus tinggal terbuka sebagai stasiun batas luar biasa. Jika kereta api malam memerlukan pertolongan harus menyampaikan permintaan pertolongan itu kepada stasiun yang paling cepat dapat didatangi walaupun dapat juga dipergunakan telepon ladang. Stasiun yang menerima permintaan pertolongan jika sudah tutup maka harus dibuka menjadi stasiun batas luar biasa. Telepon penolong hanya dapat dipergunakan pada petak jalan malam A sepur tunggal. Kereta api penolong yang diminta tidak dapat dijalankan sebagai kereta api yang telah diumumkan perjalananya terlebih dulu maka kecepatan kereta api penolong itu dilarang melebihi 30 km/jam (membawa rangkaian) dan 45 km/jam (tidak membawa rangkaian). Jika terjadi �Rintang Jalan� maka stasiun pada kedua belah rintang jalan itu harus dibuka sebagai stasiun batas luar biasa. Jika kereta api malam terlambat sehingga belum dapat melalui stasiun antara yang penghabisan pada petak jalan malam sepur tunggal selambat-lambatnya 10 menit sebelum jam berangkat kereta api siang pada petak jalan malam itu (saat itu dicatat dalam LHM dan LAPKA) maka kereta api malam itu harus dihentikan di stasiun antara yang pertama didatangi setelah saat yang dimaksud. KS dibangunkan dari tidurnya.
Lanjutannya (http://www.kaskus.co.id/showpost.php?p=335692051&postcount=18)
saya hanya sekedar berbagi info tentang KA, supaya agan2 tau kenapa kadang2 kereta berhenti tanpa sebab pada malam hari dan juga agan2 tdk hanya sekedar naik kereta lalu tidur, lebih bgus klo agan2 tau info ini...
klo bgus tolong :rate5 dan :melonndan:
jgn kasih :cabendan: y gan
</div>