Log in

View Full Version : WASPADA TiLANG MINTA SLIP/SURAT/BLANKO BIRU. CEKIDOT


ps3black
27th May 2012, 07:12 PM
to the point.



banyak kan berita2 tentang "kalo ditilang minta aja slip biru, tar bayar ke BRI, cuma denda sesuai pasalnya (umumnya murah)".



nah karena banyak sekali kejadian dari temen2 ane yang masih pada minta slip biru saat dirazia/ditilang/apalah istilahnya, kena lah mereka DENDA MAKSIMAL, alhasil ngedumel seharian http://ceri.ws/smilies/small_ngakak.gif padahal ane udah sering wanti-wanti temen ane utk tidak minta slip biru kalo mau ditilang, masih ga percaya.



ane kasih deh bukti-buktinya :

<div style="margin:20px; margin-top:5px">
[/spoiler][spoiler=open this] for :


<div class="alt2" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px inset;">
<div style="display: none;">


Mengenai beredarnya fenomena di SMS 1717 maupun Website Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tentang Polisi menolak memberikan slip biru terhadap pelanggar.



Agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan. Jika pelanggar diberikan blanko biru oleh petugas maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI, namun Slip warna Biru ini dikenai denda maksimal sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan. Hal ini disebabkan agar pelanggar memiliki efek jera untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.

Contoh : Tidak memiliki SIM

Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000

Ket: Dengan Blanko Tilang warna biru melanggar pasal ini (tidak memiliki SIM ), pelanggar diwajibkan untuk membayar denda maksimal yaitu Rp 1.000.000



Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk Blanko warna merah ditentukan berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan, besarnya denda bisa dibawah denda maksimal atau bisa sesuai denda maksimal tergantung keputusan hakim.



Dengan klarifikasi ini diharapkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Polisi dapat memahami bahwa petugas kepolisian memiliki diskresi untuk memberikan tilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.Pada Kondisi tertentu petugas Kepolisian bahkan bisa memberikan diskresi tidak memberikan tilang dan hanya memberi teguran .



Pada saat operasi kepolisian tertentu, petugas memiliki diskresi hanya memberikan Blanko warna merah seperti pada saat Operasi Patuh dan Operasi Zebra untuk memberikan efek jera kepada pelanggar .



Silakan dilaporkan ke TMC Polda Metro di 5276001/5275090 apabila ada Petugas di lapangan tidak memberikan surat tilang. Sekaligus Nama Petugas, Pangkat, Lokasi & Kronologis Kejadian.



sumber : http://www.lantas.metro.polri.go.id/...id=2&nid=23689 (http://www.lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=23689)