pingpong
27th May 2012, 07:09 PM
FATWA MUI TENTANG SYI�AH
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi�ah sebagai berikut:
Faham Syi�ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jama�ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.
Perbedaan itu di antaranya :
1. Syi�ah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlul Bait, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama�ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu musthalah hadits.
2. Syi�ah memandang �Imam� itu ma �sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama�ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).
3. Syi�ah tidak mengakui Ijma� tanpa adanya �Imam�, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama� ah mengakui Ijma� tanpa mensyaratkan ikut sertanya �Imam�.
4. Syi�ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama�ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi dakwah dan kepentingan umat.
5.Syi�ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, Umar Ibnul Khatthab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama�ah mengakui keempat Khulafa� Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).
Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi�ah dan Ahlus Sunnah wal Jama�ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang �Imamah� (pemerintahan)�, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama�ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi�ah.
Ditetapkan: Jakarta, 7 Maret 1984 M (4 Jumadil Akhir 1404 H)
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML
Ketua
H. Musytari Yusuf, LA
Sekretaris
Sumber : http://m.voa-islam.com/news/indonesi...7ah-tak-sesat/ (http://m.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/05/22/14863/inilah-fatwa-mui-palsu-yang-menyatakan-faham-syi%27ah-tak-sesat/)
kalo repost jangan di :cabendan: gan... ane kage nolak :melonndan: segernya gan..
</div>
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi�ah sebagai berikut:
Faham Syi�ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jama�ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.
Perbedaan itu di antaranya :
1. Syi�ah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlul Bait, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama�ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu musthalah hadits.
2. Syi�ah memandang �Imam� itu ma �sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama�ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).
3. Syi�ah tidak mengakui Ijma� tanpa adanya �Imam�, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama� ah mengakui Ijma� tanpa mensyaratkan ikut sertanya �Imam�.
4. Syi�ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama�ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi dakwah dan kepentingan umat.
5.Syi�ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, Umar Ibnul Khatthab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama�ah mengakui keempat Khulafa� Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).
Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi�ah dan Ahlus Sunnah wal Jama�ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang �Imamah� (pemerintahan)�, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama�ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi�ah.
Ditetapkan: Jakarta, 7 Maret 1984 M (4 Jumadil Akhir 1404 H)
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML
Ketua
H. Musytari Yusuf, LA
Sekretaris
Sumber : http://m.voa-islam.com/news/indonesi...7ah-tak-sesat/ (http://m.voa-islam.com/news/indonesiana/2011/05/22/14863/inilah-fatwa-mui-palsu-yang-menyatakan-faham-syi%27ah-tak-sesat/)
kalo repost jangan di :cabendan: gan... ane kage nolak :melonndan: segernya gan..
</div>