pingpong
27th May 2012, 07:04 PM
langsung aja gan, jangan lupa :rate5 ya :D
bukti ss no :repost:
[/spoiler] for :
http://i1072.photobucket.com/albums/w367/febrian_mcB/1111.jpg
Cekidot
[/quote]
Berbagai kasus terkait pelanggaran terhadap peredaran obat dan makanan di negeri ini boleh dibilang akhir-akhir ini makin marak. Seperti heboh kasus formalin, kisruh obat anti nyamuk, ribut minuman isotonik, kosmetika palsu, kini santer pemberitaan tentang peredaran obat (juga jamu) palsu, selain menghangatnya kasus beras berklorin.
Berbagai kasus itu mengindikasikan bahwa ada yang salah dengan sistem pengawasan obat dan makanan di negeri ini. Hal itu ironis mengingat konsumsi masyarakat terhadap produk obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan obat asli Indonesia cenderung meningkat.
Sayangnya, konsumen tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang produk yang dikonsumsinya itu, apakah sudah tepat, benar, dan aman. Karena itu, Indonesia memerlukan sistem pengawasan obat dan makanan yang efektif dan mampu mendeteksi, mencegah serta mengawasi produk-produk guna melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen.
Pemerintah melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 dan Nomor 103 Tahun 2001 membentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang bertugas, antara lain memberi izin dan mengawasi peredaran obat serta pengawasan industri farmasi.
Karena Sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM, ada cara mudah untuk mengecek apakah produk yang kita beli benar-benar telah terdaftar di BPOM.
Cara nya Mudah, cukup ikuti langkah-langkah berikut :
1. masuk ke wibesite : http://www.pom.go.id/default.asp
for 2:
2. klik bagian kanan atas yang ada bacaan [produk teregistrasi] (yg ane Kotakin merah)
http://i1072.photobucket.com/albums/w367/febrian_mcB/2-13.jpg
for 3:
3. nah nanti ada kayak semacem java script, misal : klik tahun 2010, lalu klik kategori "Makanan dan Minuman" (yg ane kotakin merah)
http://i1072.photobucket.com/albums/w367/febrian_mcB/3-13.jpg
for 4:
4. daftar Makanan dan Minuman yg kemasan, bakalan keluar semua, nah lalu klik "CARI Makanan dan Minuman" (yg ane kotakin merah)
http://i1072.photobucket.com/albums/w367/febrian_mcB/4-13.jpg
for 5:
5. lalu masukin nomor BPOM Makanan atau Minuman yg pengen agan tau (yg ane kotakin merah).
misal : MD 249128003135. Air Minum kemasan VIR*.
http://i1072.photobucket.com/albums/w367/febrian_mcB/5-12.jpg
for 6:
6. sesudah di masukkan nomor nya/kode nya, lalu klik "Cari" (yg ane kotakin merah)
http://i1072.photobucket.com/albums/w367/febrian_mcB/6-11.jpg
for 7:
7. lalu keluar, nama produknya (yg ane kotakin merah)
http://i1072.photobucket.com/albums/w367/febrian_mcB/7-12.jpg
[spoiler=open this] for 8:
8. lalu klik nama produk nya, dan keluar seperti ini (ane sensor biar gak disangka promosi)
http://i1072.photobucket.com/albums/w367/febrian_mcB/8-11.jpg
Note:
- Cara pencarian kode tidak memakai titik dua (:)
- tampilan paling oke pakai browser google chrome.
Nomor Registrasi BPOM
Nomor yang diterbitkan oleh Badan POM memiliki arti khusus
TR = Obat tradisional produksi dalam negeri
TI = Obat tradisional Import
SD = Suplemen produksi dalam negeri
SI = Suplemen Impor
MD = Makanan produksi dalam negeri
ML = Makanan impor
CD = kosmetik dalam negeri
CL = kosmetik impor
CA = kosmetik dengan tanda notifikasi
[quote]
TR = menunjukkan kode �tradisional dalam negeri�
09 = menunjukkan �tahun pembuatan�
07 = menunjukkan �bulan pembuatan�
03 = menunjukkan produksi ke berapa pada bulan tersebut
5 = menunjukkan jumlah produksi (dalam ribuan) pada bets ybs.
Demikian ane rangkum dan semoga ada manfaatnya.
jangan lupa :melonndan: :melonndan: :melonndan: + :rate5. hehe thx ya gan udah mampir ke thread ane
</div>
bukti ss no :repost:
[/spoiler] for :
http://i1072.photobucket.com/albums/w367/febrian_mcB/1111.jpg
Cekidot
[/quote]
Berbagai kasus terkait pelanggaran terhadap peredaran obat dan makanan di negeri ini boleh dibilang akhir-akhir ini makin marak. Seperti heboh kasus formalin, kisruh obat anti nyamuk, ribut minuman isotonik, kosmetika palsu, kini santer pemberitaan tentang peredaran obat (juga jamu) palsu, selain menghangatnya kasus beras berklorin.
Berbagai kasus itu mengindikasikan bahwa ada yang salah dengan sistem pengawasan obat dan makanan di negeri ini. Hal itu ironis mengingat konsumsi masyarakat terhadap produk obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan obat asli Indonesia cenderung meningkat.
Sayangnya, konsumen tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang produk yang dikonsumsinya itu, apakah sudah tepat, benar, dan aman. Karena itu, Indonesia memerlukan sistem pengawasan obat dan makanan yang efektif dan mampu mendeteksi, mencegah serta mengawasi produk-produk guna melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen.
Pemerintah melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 dan Nomor 103 Tahun 2001 membentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang bertugas, antara lain memberi izin dan mengawasi peredaran obat serta pengawasan industri farmasi.
Karena Sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM, ada cara mudah untuk mengecek apakah produk yang kita beli benar-benar telah terdaftar di BPOM.
Cara nya Mudah, cukup ikuti langkah-langkah berikut :
1. masuk ke wibesite : http://www.pom.go.id/default.asp
for 2:
2. klik bagian kanan atas yang ada bacaan [produk teregistrasi] (yg ane Kotakin merah)
http://i1072.photobucket.com/albums/w367/febrian_mcB/2-13.jpg
for 3:
3. nah nanti ada kayak semacem java script, misal : klik tahun 2010, lalu klik kategori "Makanan dan Minuman" (yg ane kotakin merah)
http://i1072.photobucket.com/albums/w367/febrian_mcB/3-13.jpg
for 4:
4. daftar Makanan dan Minuman yg kemasan, bakalan keluar semua, nah lalu klik "CARI Makanan dan Minuman" (yg ane kotakin merah)
http://i1072.photobucket.com/albums/w367/febrian_mcB/4-13.jpg
for 5:
5. lalu masukin nomor BPOM Makanan atau Minuman yg pengen agan tau (yg ane kotakin merah).
misal : MD 249128003135. Air Minum kemasan VIR*.
http://i1072.photobucket.com/albums/w367/febrian_mcB/5-12.jpg
for 6:
6. sesudah di masukkan nomor nya/kode nya, lalu klik "Cari" (yg ane kotakin merah)
http://i1072.photobucket.com/albums/w367/febrian_mcB/6-11.jpg
for 7:
7. lalu keluar, nama produknya (yg ane kotakin merah)
http://i1072.photobucket.com/albums/w367/febrian_mcB/7-12.jpg
[spoiler=open this] for 8:
8. lalu klik nama produk nya, dan keluar seperti ini (ane sensor biar gak disangka promosi)
http://i1072.photobucket.com/albums/w367/febrian_mcB/8-11.jpg
Note:
- Cara pencarian kode tidak memakai titik dua (:)
- tampilan paling oke pakai browser google chrome.
Nomor Registrasi BPOM
Nomor yang diterbitkan oleh Badan POM memiliki arti khusus
TR = Obat tradisional produksi dalam negeri
TI = Obat tradisional Import
SD = Suplemen produksi dalam negeri
SI = Suplemen Impor
MD = Makanan produksi dalam negeri
ML = Makanan impor
CD = kosmetik dalam negeri
CL = kosmetik impor
CA = kosmetik dengan tanda notifikasi
[quote]
TR = menunjukkan kode �tradisional dalam negeri�
09 = menunjukkan �tahun pembuatan�
07 = menunjukkan �bulan pembuatan�
03 = menunjukkan produksi ke berapa pada bulan tersebut
5 = menunjukkan jumlah produksi (dalam ribuan) pada bets ybs.
Demikian ane rangkum dan semoga ada manfaatnya.
jangan lupa :melonndan: :melonndan: :melonndan: + :rate5. hehe thx ya gan udah mampir ke thread ane
</div>