Log in

View Full Version : Apa itu HKI?


bakwanmalang
27th May 2012, 07:00 PM
Apa itu HKI?



Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.







Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:





1) Hak Cipta (copyright);



2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:



-Paten (patent);

-Desain industri (industrial design);

-Merek (trademark);

-Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);

-Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);

-Rahasia dagang (trade secret).








Hak Cipta



Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.





Paten



Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.





Desain Industri



Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.





Merek



Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.





Rahasia Dagang



Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.



sumber : http://dgip.go.id







Mengapa HKI penting?



Empat Alasan Penting HKI Menurut Presiden :



Pertama, karya intelektual itu menyangkut sesuatu yang berdimensi jangka panjang bagi bangsa Indonesia dan berkaitan dengan kemajuan suatu peradaban.





Kedua, HKI memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual. Hal ini akan mendorong untuk berkarya di bidang HKI.





Ketiga, pemberian insentif bagi mereka yang �berkeringat�, yakni mereka yang berkarya. Merekalah yang mendapatkan insentif. Karena ia telah bekerja keras intelektual (intellectual power). Kerja keras itu patut mendapat penghargaan.





Keempat, adanya tim nasional yang melakukan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, maka hak milik intelektual itu janganlah dibajak atau dicuri. Inilah yang disebut intellectual protection yang merupakan indikator terhadap daya saing bangsa ini dalam pergaulan internasional.





dan tentunya penting juga buat agan-agan yang bergerak dibidang enterpreneur (apapun itu) selama menghasilkan suatu karya intelektual yang berfungsi memprotek hak moril dan hak materil atas karya agan :D







Perlukah gerakan sadar HKI?



jawabannya perlu gan,

mayoritas dari kita belum mengerti secara menyeluruh tentang apa sesungguhnya itu HKI dan keuntungan pemanfaatan HKI.



seseorang yang memproteksi hak moril dan hak materil atas karyanya, sambil tidurpun uang mengalir, sambil liburanpun uang berdatangan, contohnya mendiang steve jobs, dll :D

selain itu, keuntungan lain yaitu karya agan dilindungi oleh hukum.



di negara kita, HKI ini sangat penting terlebih untuk melindungi UKM.









Pusat studi HKI FH UII jl.lawu no.1, Kotabaru, Yogyakarta

follow us : PusatHKI_UII

http://pusathki.uii.ac.id




http://cdn-u.kaskus.co.id/66/carxa9m6.gif



Konsultasi HKI gratis untuk UKM (http://ceriwis.us/showthread.php?t=14493857)


</div>