Chanukah
9th December 2010, 10:38 PM
Komisi Nasional Perlindungan Anak, baru-baru ini, meminta pemerintah untuk menghentikan iklan rokok di media massa. Pengajuan tersebut terkait dengan peredaran rokok yang masih luas di kalangan anak. Padahal fatwa haram rokok bagi anak-anak sudah diberlakukan.
Melalui tim litigasi Komnas Anak, permohonan uji materiil terhadap Undang-undang Penyiaran yang mengatur iklan rokok di televisi pun dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang tersebut diduga masih memberi peluang beredarnya rokok di kalangan anak dan remaja. Sebab, hanya mengatur tentang larangan peragaan wujud rokok dan jam tayang iklan.
Selambatnya dalam waktu tujuh hari permohonan uji materiil tersebut akan diajukan ke sidang MK. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram rokok di tempat umum, bagi wanita hamil, dan anak-anak.
------- sumber: berbagai media
Sebenarnya aneh aja membaca berita di atas, karena nyata2 di iklan2 rokok di media elektronik tidak mengajarkan cara2 merokok atau bahkan menunjukkan siluet orang sedang merokok, menurut saya, lingkungan itu yang secara aktif membuat anak2 belajar merokok & ketagihan ...
Melalui tim litigasi Komnas Anak, permohonan uji materiil terhadap Undang-undang Penyiaran yang mengatur iklan rokok di televisi pun dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang tersebut diduga masih memberi peluang beredarnya rokok di kalangan anak dan remaja. Sebab, hanya mengatur tentang larangan peragaan wujud rokok dan jam tayang iklan.
Selambatnya dalam waktu tujuh hari permohonan uji materiil tersebut akan diajukan ke sidang MK. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram rokok di tempat umum, bagi wanita hamil, dan anak-anak.
------- sumber: berbagai media
Sebenarnya aneh aja membaca berita di atas, karena nyata2 di iklan2 rokok di media elektronik tidak mengajarkan cara2 merokok atau bahkan menunjukkan siluet orang sedang merokok, menurut saya, lingkungan itu yang secara aktif membuat anak2 belajar merokok & ketagihan ...