PDA

View Full Version : Sejam, Pelajar Menabrak 32 Kali...


kembangtahu
27th May 2012, 06:30 PM
kelakuan ababil gan...

:shout: parah gan.....



langsung aja gan....


[/spoiler] for parah:






MAKASSAR, FAJAR -- Peristiwa ini bak menyaksikan film Hollywood. Seorang pelajar SMA menabrak 32 kali dalam tempo satu jam (30 unit motor dan dua mobil) di Makassar, Minggu 28 Agustus.



Pelaku bernama Marie Muhammad alias Ari ini masih duduk di bangku SMA kelas III di SMAN 7 Jakarta. Dia mengemudikan mobil jenis Suzuki Escudo warna hitam dengan pelat nomor DD 756 IY dari arah Jl Masjid Raya ke pintu satu Unhas hingga di Jl Toddopuli Raya. Dari rute itu, 30 unit motor menjadi korban -- dua di antaranya rusak berat yakni jenis Honda Supra dan Yamaha Mio. Sedangkan dua unit mobil yang ditabrak berjenis taksi DD 1943 BB dan mobil Daihatsu Xenia dengan pelat DD 98411.



Dalam peristiwa ini, dua warga mengalami luka parah dan menjalani perawatan di RS Ibnu Sina, selebihnya hanya mendapat senggolan.



Informasi yang dihimpun dari lokasi kejadian, pelaku awalnya mengemudikan mobil dari Jalan Pongtiku sekira pukul 21.00 Wita. Kemudian melintas di Jalan Masjid Raya. Di lokasi ini, pelaku menabrak dua unit motor dan satu taksi.



Karena panik dikejar warga, pelaku kemudian melanjukan perjalanannya dan kembali menabrak beberapa pengendara motor di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo. Malah, di depan kampus Universitas 45, pelaku menabrak satu unit motor jenis Honda Supra hingga pengemudi motor terlempar ke atas kap mesil mobil pelaku.



Motor dimaksud bahkan ikut terseret pada bagian ban depan mobil pelaku hingga depan pintu I Universitas Hasanuddin (Unhas). Motor itu baru lepas ketika pelaku memutar balik ke arah depan Tugu Adipura karena terperangkap macet. Namun, sebelumnya pelaku menabrak beberapa motor depan MTos.



Warga yang terus mengejar pelaku, baru berhasil menghentikannya di dekat lampu merah perempatan Jalan Toddopuli Raya -- sekitar kantor PKK Makassar sekira pukul 22.00 Wita. Di tempat ini, warga yang sudah emosi menghakimi pelaku hingga tubuh dan wajah pelaku mengalami luka lebam.



Nyawa pelaku berhasil diselamatkan dari amukan massa, setelah petugas kepolisian dari Polda Sulsel dan Polsekta Panakkukang terjun ke lokasi. Namun, mobil Escudo pelaku rusak berat. Semua kaca pecah, kap mobil bagian depan dan samping ringsek dihantam batu.



Seorang saksi mata, Ilham, yang terus mengejar pelaku mulai Jalan Masjid Raya hingga Toddopuli Raya menuturkan, sebenarnya pelaku sempat akan dihentikan di Jalan Urip Sumoharjo tetapi tetap melaju. Bahkan, ketika kaca mobilnya diketuk pelaku terlihat semakin panik.



"Tetapi, saya heran juga melihat pelaku yang mampu mengemudikan mobil dengan lancar walau ada satu unit motor yang ikut terseret di bagian ban depan. Ya, terlihat seperti film action buatan Hollywood," ujar Ilham.



Karena adanya motor yang ikut terseret, percikan api terlihat di sepanjang jalan yang dilalui mobil pelaku. Seorang warga, Adi, mengungkapkan awalnya pelaku disangka pelaku kejahatan.



"Makanya, saya ikut mengejar sampai Jalan Toddopuli. Ternyata, pelaku sudah menabrak puluhan motor dan mobil. Katanya ada korban luka parah," tuturnya.



Dugaan polisi, pelaku dibawa pengaruh obat-obatan terlarang. Sebab, di mobil pelaku ditemukan satu paket berukuran 500 mg pil berwarna merah muda. Obat dimaksud diamankan di Unit Laka Polrestabes Makassar.



Namun, Ari mengaku dia dalam keadaan sadar saat mengemudi mobil. "Saya tidak mabuk ataupun mengonsumsi obat terlarang. Memang, saya baru belajar bawa mobil dan panik setelah dikejar warga," aku Ari yang mengaku sedang liburan di Makassar.



Setelah diinterogasi di Polsekta Panakkukang, pelaku kemudian dibawa ke kantor Unit Lakalantas Polrestabes Makassar Jalan AP Pettarani. Puluhan korban juga mendatangi kantor tersebut mengadukan kerusakan kendaraannya.



Kanit Laka Polrestabes Makassar, AKP Alimuddin menjelaskan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Terutama motif pelaku menabrak puluhan motor dan mobil dalam waktu 60 menit.



"Urine pelaku juga akan diperiksa, jangan sampai terbukti mengonsumsi obat terlarang. Kalau terbukti lakalantas ini karena kelalaian, maka pelaku bisa kena ancaman penjara minimal enam tahun," sebut Alimuddin.












[spoiler=open this] for pelaku:




http://cdn-u.kaskus.co.id/56/qwvahjct.jpg









sumber (http://www.fajar.co.id/read-20110829013309-sejam-pelajar-menabrak-32-kali)



sekian dari ane

</div>