Log in

View Full Version : M*tro TV Begitu Tendensius Sudutkan Islam [NO SARA]


belanjayuk
27th May 2012, 06:29 PM
sekedar share aja gan. tidak ada niat sara http://ceri.ws/smilies/nosara.gif




[/spoiler] for :




Islamica Institute Sebuah lembaga kajian politik dan hukum Islam kota Bekasi, melayangkan protes terhadap Media Indonesia dan metro mini aktual dan kredibel sekaligus meberikan komentar untuk meluruskan isi pemberitaan �EDITORIAL� 16/3/2011, yang begitu tendensius memojokan mayoritas perasaan umat Islam. Berikut ini beberapa komentar dari Islamica Institute:



Komentar Islamica:



Pertama, judul editorial hari Rabu, 16/03/11 tidak aktual. Karena sehari sebelumnya ada peristiwa bom buku di Kantor Berita 68H. Mestinya mengambil tema terorisme. Tapi malah mengambil tema pembelaan terhadap Ahmadiyah dengan judul �Negeri yang Terbolak-Balik. Dari segi peristiwanya sudah tidak up to date lagi.



Kedua, pembawa materi Sdr. Gaudensius Suhandi yang menurut kami beliau tidak kompeten. Karena beliau sebagai penganut Kristiani tentu selain tidak etis membahas masalah intern umat Islam, juga beliau awam mengenai pokok-pokok ajaran Islam. Dikhawatirkan akan menimbulkan interprestasi yang salah dan sangat berbeda dengan pemahaman para pemirsa metro mini dan pembaca koran Media Indoneisa. Terbukti dari banyaknya penelpon yang keberatan dengan tema editorial ini.



Ketiga, Media Indonesia dan metro mini mesti lebih hati-hati jika mengangkat masalah SARA. Alih-alih untuk memberikan kritik konstruktif untuk pejabat berwenang dan untuk pencerahan kepada masyarakat. Tetapi justru akan menimbulkan masalah baru, yaitu keresahan, disharmoni, dan fitnah di kalangan umat Islam khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan sosial dan perpecahan di kalangan masyarakat. Apalagi di situasi politik dan ekonomi bangsa yang sedang sulit.



MI /metro mini: WARGA Ahmadiyah tinggal menanti ajal hak konstitusional mereka dicabut. Yang mencabutnya adalah para kepala daerah, antara lain Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dengan menerbitkan peraturan yang melarang aktivitas Ahmadiyah.



Komentar Islamica:



Pertama, masalah Ahmadiyah adalah masalah penodaan agama. Karena telah melakukan interprestasi yang menyimpang dari keyakinan (aqidah) atau pokok-pokok ajaran islam sebagaimana fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI). Bahwa Ahmadiyah adalah sesat dan menyesatkan. Memang fatwa MUI tidak termasuk hirarkhi hukum positif Indonesia. Namun kedudukanya adalah sebagai sumber ketetapan (ijm� ulama) dalam menjalankan keyakinan dan ibadah bagi umat islam Indonesia.



Kedua, masalah hak konstitusi Ahmadiyah. Menurut UUD 45 Pasal 29 ayat 2 �Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu�. Pasal ini adalah mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia memang dijamin memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing. Namun, Media Indonesia / metro mini lupa bahwa Ahmadiyah adalah penganut agama Islam. Tetapi ternyata Ahamdiyah telah melakukan penyimpangan-penyimpangan dari pokok-pokok ajaran Islam. Sehingga Ahmadiyah mendapat peringatan dan tuntutan untuk kembali kepada ajaran Islam sebagaimana mestinya. Jika Ahmadiyah keberatan maka tentu Ahmadiyah telah nyata-nyata melakaukan penistaan agama dengan bukti pengakuan adanya nabi baru yaitu Mirza Gulam Ahmad (pendiri Ahmadiyah). Tentu ini bertentangan dengan keyakinan umat Islam pada umumnya.



Jadi hak konstitusi Ahmadiyah bukan dijabut tetapi pengikut jamaah Ahmadiyah dikembalikan dari penyimpangan-penyimpanganya untuk kembali ke ajaran Islam yang benar. Sementara secara fisik, pengikut Ahmadiyah sama sekali tidak dirampas hak asasinya.



Ahmadiyah sebenarnya sudah melanggar UU no. 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaa dan/ atau Penodaan Agama. Namun, Ahmadiyah berlindung dibalik konstitusi UUD 45 Pasal 29 ayat 2, prinsip-prinsip Bhineka Tungga Ika, dan Hak Asasi Manusia (HAM).



Ketiga, mengenai Peraturan Daerah (PERDA) yang melarang aktivitas Ahmadiyah oleh Kepala Pemerintah Daerah Jawa Barat dan Jawa Timur tidak bertentangan dengan Undang- Undang (UU) 32 Tahun 2010 tentang Otonomi Daerah dinyatakan bahwa persoalan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, pemerintah provinsi merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19/2010 tentang Kewenangan Gubernur. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa gubernur memiliki kewenangan untuk membuat peraturan sendiri perihal daerahnya, termasuk perda tentang Ahmadiyah. Meski peraturan tentang agama sebenarnya menjadi kewenangan pusat, atas perintah SKB Tiga Menteri, pemerintah provinsi mengonkretkan dengan menerbitkan pergub seperti di Jawa Barat ini.Karena itu, ini tidak ada yang salah.



Menurut kami justru untuk melindungi kepentingan hak asasi manusia bagi pengikut Ahmadiyah dari tindak kekerasan yang mengancam keselamatnya sesuai SKB 3 Menteri No. 3 tahun 2008. Karena jika pengikut Ahmadiyah mematuhi 11 kesepakatan sendiri dan SKB 3 menteri untuk tidak melakukan aktivitas Ahmadiyah. Maka secara otomatis umat Islam yang kontra dengan Ahmadiyah tidak punya alasan untuk melakukan pengrusakan dan tindak anarkis lainya terhadap jamaah Ahmadiyah. Dengan demikian terjadi rasa aman.



Situasi yang sudah mulai kondusif dan aman seperti ini, oleh Media Indonesia dan metro mini justru pada Rabu, 16/03/11 kembali mengusik isu SARA lagi. Padahal di tengah-tengah masyarakat sedang ada fitnah Bom Buku di kantor berita 68 H itu yang kejadian ini juga akan menambah sentimen agama lagi.



MI / metro mini: Tak hanya itu. Di Jawa Barat, Musyawarah Pimpinan Daerah menggelar Operasi Sajadah dengan melibatkan TNI. Dalam operasi yang bertujuan menyadarkan pengikut Ahmadiyah kembali ke ajaran Islam itu, aparat Koramil meminta data dan memaksa pengikut Ahmadiyah menghadiri penyuluhan dan ikrar pertobatan.



Komentar islamica:



Lagi-lagi usaha pemerintah daerah dan umat islam ingin membuat suana tertib dan aman, kembali media masa justru memberikan informasi yang destruktif terhadap masyarakat dengan membuat berita dan tuduhan bawha gubernur Jawa Timur dan Jawa Barat telah melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Dengan argumentasi konstitusi, peraturan perundangan dan bineka tunggal ika. Menurut kami, ini bentuk provokasi terhadap pengikut Ahmadiyah yang sedang didekati dan diberikan penyuluhan agar kembali ke ajaran Islam yang benar. Sungguh Media Indonesai dan metro mini sangat tidak bertanggung jawab. Pertanyaanya, atas kepentingan apa media Indonesia dan metro mini mengangkat editorial seperti ini?









trima kasih telah membaca sampai abis.



for sumber.


for :




http://www.fpi.or.id/index.php?p=detail&nid=376











update



ini salah satu trit ane gan.silahkan masuk




[spoiler=open this] for jangan percaya media 100%:




http://ceriwis.us/showthread.php?t=7077532







</div>