kuningtelur
27th May 2012, 06:18 PM
Disaster Victim Indentification disingkat DVI
Postingan ane yang "Pertama"
Setelah beberapa hari terakhir ini (ya klo agan punya tipi) agan sering mendengar istilah DVI, Post Mortem, dsb. Ya....benar, istilah itu muncul dengan bersamaan dengan terjadinya kecelakaan pesawat Sukhoi SSJ 100 buatan Rusia, kalau agan ingin tahu lebih lanjut tentang pesawat Sukhoi tersbut bisa langsung di sini (http://news.detik..com/read/2012/05/09/202108/1913454/10/sukhoi-superjet-100-pesawat-sipil-terbaru-rusia-dengan-berbagai-kecanggihan?9911012) atau agan juga pingin beli bisa di sini (http://www.superjetinternational.com/).
OK sekarang kita bahas langsung tentang DVI
[/spoiler][spoiler=open this] for DVI:
http://1.bp.blogspot.com/-OJoR5rUfWxc/TV-Nb2e14aI/AAAAAAAAAAo/UdKpTtY04NE/s1600/dvi+logo.jpg
DVI adalah:
Suatu prosedur yang telah ditentukan untuk mengidentifikasi korban (meninggal) secara ilmiah dalam sebuah insiden atau bencana massal berdasar kepada SOP (Standard Operating Procedure) INTERPOL. Prosedur ini merupakan suatu prosedur yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan hasilnya kepada masyarakat dan hukum.
Ini gunanya gan:
1. Dapat merupakan bagian dari suatu investigasi Dapat bermanfaat dalam merekontruksi tentang sebab bencana
2. Diperlukan untuk proses identifikasi positif sehingga segala kepentingan hukum yang menyangkut kematian seseorang dapat terselesaikan, misalnya yang menyangkut kepentingan civil legal aspect (asuransi, warisan, status)
3. Diperlukan karena pada banyak kasus identifikasi secara visual tidak dapat diterapkan karena kondisi korban yang sudah rusak tidak mungkin lagi dikenali
Cara Identifikasinya gan:
Dasar Primer / Primary Identifier
[1]Sidik Jari/ Fingerprint
[2]Hasil Pemeriksaan Gigi Geligi/ Dental Record
[3]DNA
Dasar Skunder/ Secondary Identifier
[1]Barang kepemilikan/ Property
[2]Data medis/ Medical
Teknik Operasinya gan:
[1] Langsung ke TKP
Tapi sepertinya tidak memungkinkan kalau tempat kejadian perkaranya seperti di Gunung Salak, kenapa? Ya....mana mungkin bisa memeriksa manusia mati di kemiringan yang hampir 90 derajat. Maka dari itu mayat dievakuasi ke RS Kramat Jati. Dan di TKP cukup diterjunkan bagian DOKPOL dari kepolisian.
[2] Post Mortem
Adalah kondisi jenazah sesudah kematian, biasanya akan dicocokkan dengan data yang terdapat pada Ante Mortem.
[3] Ante Mortem
Adalah kondisi jenazah sebelum kematian. Pengumpulan data ante mortem biasanya meliputi dua metode. Metoda sederhana menyangkut visual, perhiasan, pakaian dan dokumentasi dan Metoda ilmiah menyangkut sidik jari, medik , serologi, odontologi, antropologi, biologi.
[5] Analisa dan Evaluasi (debriefing)
Sampai disini keluarga korban sudah bisa yakin, bahwa korban adalah keluarga mereka. Meskipun terkadang secara fisik jenazah agak sulit dikenali, karena misalnya hangus terbakar. Namun dari lengkapnya ante mortem, jenazah seperti ini biasanya masih bisa dikenali
Lanjut lagi di bawah....nunggu pertanyaan dulu.
</div>
Postingan ane yang "Pertama"
Setelah beberapa hari terakhir ini (ya klo agan punya tipi) agan sering mendengar istilah DVI, Post Mortem, dsb. Ya....benar, istilah itu muncul dengan bersamaan dengan terjadinya kecelakaan pesawat Sukhoi SSJ 100 buatan Rusia, kalau agan ingin tahu lebih lanjut tentang pesawat Sukhoi tersbut bisa langsung di sini (http://news.detik..com/read/2012/05/09/202108/1913454/10/sukhoi-superjet-100-pesawat-sipil-terbaru-rusia-dengan-berbagai-kecanggihan?9911012) atau agan juga pingin beli bisa di sini (http://www.superjetinternational.com/).
OK sekarang kita bahas langsung tentang DVI
[/spoiler][spoiler=open this] for DVI:
http://1.bp.blogspot.com/-OJoR5rUfWxc/TV-Nb2e14aI/AAAAAAAAAAo/UdKpTtY04NE/s1600/dvi+logo.jpg
DVI adalah:
Suatu prosedur yang telah ditentukan untuk mengidentifikasi korban (meninggal) secara ilmiah dalam sebuah insiden atau bencana massal berdasar kepada SOP (Standard Operating Procedure) INTERPOL. Prosedur ini merupakan suatu prosedur yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan hasilnya kepada masyarakat dan hukum.
Ini gunanya gan:
1. Dapat merupakan bagian dari suatu investigasi Dapat bermanfaat dalam merekontruksi tentang sebab bencana
2. Diperlukan untuk proses identifikasi positif sehingga segala kepentingan hukum yang menyangkut kematian seseorang dapat terselesaikan, misalnya yang menyangkut kepentingan civil legal aspect (asuransi, warisan, status)
3. Diperlukan karena pada banyak kasus identifikasi secara visual tidak dapat diterapkan karena kondisi korban yang sudah rusak tidak mungkin lagi dikenali
Cara Identifikasinya gan:
Dasar Primer / Primary Identifier
[1]Sidik Jari/ Fingerprint
[2]Hasil Pemeriksaan Gigi Geligi/ Dental Record
[3]DNA
Dasar Skunder/ Secondary Identifier
[1]Barang kepemilikan/ Property
[2]Data medis/ Medical
Teknik Operasinya gan:
[1] Langsung ke TKP
Tapi sepertinya tidak memungkinkan kalau tempat kejadian perkaranya seperti di Gunung Salak, kenapa? Ya....mana mungkin bisa memeriksa manusia mati di kemiringan yang hampir 90 derajat. Maka dari itu mayat dievakuasi ke RS Kramat Jati. Dan di TKP cukup diterjunkan bagian DOKPOL dari kepolisian.
[2] Post Mortem
Adalah kondisi jenazah sesudah kematian, biasanya akan dicocokkan dengan data yang terdapat pada Ante Mortem.
[3] Ante Mortem
Adalah kondisi jenazah sebelum kematian. Pengumpulan data ante mortem biasanya meliputi dua metode. Metoda sederhana menyangkut visual, perhiasan, pakaian dan dokumentasi dan Metoda ilmiah menyangkut sidik jari, medik , serologi, odontologi, antropologi, biologi.
[5] Analisa dan Evaluasi (debriefing)
Sampai disini keluarga korban sudah bisa yakin, bahwa korban adalah keluarga mereka. Meskipun terkadang secara fisik jenazah agak sulit dikenali, karena misalnya hangus terbakar. Namun dari lengkapnya ante mortem, jenazah seperti ini biasanya masih bisa dikenali
Lanjut lagi di bawah....nunggu pertanyaan dulu.
</div>