Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Other Discussion > Law & Crime

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 30th January 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 47
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Catat! Ini 2 Vonis Kontroversial PN Jaksel di Kasus Praperadilan







Komjen Budi Gunawan (dok.detikcom)
Krisis KPK vs Oknum Polri


Jakarta - Tersangka kasus korupsi Komjen Budi Gunawan akan mengajukan gugatan praperadilan atas status itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan KUHAP, status tersangka itu tidak bisa dicabut oleh pengadilan. Tapi di PN Jaksel, hakim pernah melanggar UU itu.

Dalam catatan detikcom, Jumat (30/1/2015), kasus kontroversial pertama yaitu penetapan tersangka kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah. Atas penetapan itu, Bachtiar mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Pada 27 September 2012 hakim tunggal Suko Harsono memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah.

Atas putusan ini, Mahkamah Agung (MA) kebakaran jenggot. Menurut MA, hakim praperadilan tidak berwenang memutuskan sah tidaknya penyidik kepolisian dan kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Dalam pasal 77 KUHAP dijelaskan, salah satu objek praperadilan adalah tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, ganti kerugian," kata jubir MA Djoko Sarwoko di Jakarta pada 12 Desember 2012 lalu.

Hasilnya, kejaksaan tidak mengindahkan putusan praperadilan itu dan Bachtiar tetap diproses dan diadili ke Pengadilan Tipikor. Adapun Suko Harsono diberikan sanksi oleh MA yaitu didemosi ke Maluku.

Kasus kedua yaitu PN Jaksel menghentikan penyidikan kasus pajak dengan tersangka Toto Chandra. Pimpinan perusahaan Permata Hijau Group itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditjen Pajak pada 2009. Karena penyelidikan kasus pajak memerlukan waktu lama, maka Toto tidak ditahan karena apabila ditahan maksimal 60 hari berkas harus selesai.

Tak terima dengan penetapan tersangka ini, Toto lalu menggugat dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Agustus 2014. Toto meminta status tersangka atas dirinya dicabut. Siapa sangka, pada 29 Agustus 2014 hakim tunggal M Razzad mengabulkan permohonan Toto dan status tersangka Toto dibatalkan. Atas putusan ini, Ditjen Pajak terkaget-kaget. Next

Reply With Quote
Reply

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:49 PM.