Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business

Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 28th May 2020
cahyoard cahyoard is offline
Newbie
 
Join Date: Apr 2011
Posts: 23
Rep Power: 0
cahyoard mempunyai hidup yang Normal
Post Ini Langkah Langkah tuk Izin Usaha

Banyak sekali pemuda yang merasa antusias untuk membuka bisnis usahanya sendiri. Sehingga banyak dari mereka yang mencari tahu bagaimana langkah langkah yang tepat untuk mendapatkan sebuah izin usaha. Dalam benak banyak orang mendapatkan izin usaha sangatlah rumit karena tidak mengetahui prosedurnya. Namun sebenarnya langkah yang harus ditempuh tidak serumit yang ada di dalam benak anda lho. Yuk simak langkah mudah untuk mendapatkan izin usaha.

Langkah Untuk Mendapatkan Izin Usaha

1 Menentukan Bidang dan Nama Usaha
Sebelum mengurus prizinan, pastikan anda sudah menetapkan sebuah jenis usaha yang ingin anda jalankan. Pilihlah bisnis yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian, serta jumlah modal. Setelah itu persiapkan pula nama merek, logo, dan pernak pernik yang dibtihkan. Kemudian siapkan dafar merek dan cantumkan yang paling menarik di dokumen perizinan. Jika ditolak, anda masih memiliki daftar nama yang bisa diajukan.

2. Mengelompokkan ke dalam Sakala Usaha Tertentu
Selanjutnya anda harus mengkasifikasikan bisnis anda ke dalam skala tertentu berdasarkan modal. Anda bisa mengklasifikasikan menjadi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha skala besar. Masing masing sekala ini memiliki perbedaan dari segi modal dan juga kapasitasnya. Namun proses perizinan usaha setiap usaha ini memiliki prosedur yang sama. Misalnya untuk usaha mikro adalah usaha yang hanya memiliki modal dibawah 50 juta.

Sementara untuk usaha kecil adalah jenis usaha yang memiliki usaha modal paling sedikit 50 juta hingga 500 juta. Selanjutnya adalah skala usaha menengah dengan modal minimal 500 juta rupiah. Bisnis ini bisa menghasilkan kekayaan sebesar 20 milyar dalam setahun. Terakhir adalah usaha skala besar yng memiliki modal jauh lebih besar ketimbang kategori menengah.

3. Menetapkan Persentasei Keuntungan Pemilik Modal
Apabila anda memiliki sebuah usaha, maka anda bisa membuat perhitungan aturan pembagian laba. Biasanya perusahaan yang berbentuk CV atau firma akan menuangkan hal tersbeut dalam sebuah anggaran dasar atau rumah tanga. Keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan peran masing masing pemodal. Kategori ini dibedakan menjadi dua macam yaitu pemiliki dana aktif dan pasif.
Diakatakan sebagai pemiliki modal aktif jika ikut terlibat dalam operasional atau mendapatkan gaji bulanan dari perusahaan tersebut. Jumlah keuntungannya bisa disesuaikan dengan modal yang telah ditanam. Sementara itu pemilik modal pasif adalah pemberi dana yang hanya berperan sebaai investor dan tidak ikut andil dalam pengelolaan. Untuk pemodal pasir, berhakn untuk memperoleh keuntungan tahunan atau dividen.

4. Mendaftarkan Usaha yang Dimiliki
Setelah memiliki pondasi yang kuat untuk membangun sebuah usaha, maka anda bisa mendaftarkan ke Dinas Perindustrian serta Perdagangan Setempat. Kemudian ambilah formulir pendaftaran dan mengisi formulir SIUP/PDP bermaterai yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Lalu formulir tersebut yang telah diisi kemudian di fotokopi menjadi dua rangkap.

5. Melengkapi Dokumen Terkait
Anda juga diwajibkan untuk menyertakan beberapa dokumen penting seperti fotokopi akte pendirian usaha, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi ijin gangguan dan neraca perusahaan yang disediakan masing masing tiga lembar. Anda juga harus mempersiapkan gambar denah lokasi area usaha sebagai berkas yang wajib terlampir. Proses perizinan usaha ini biasanya akan dipungut biaya sesuai dengan ketentuan masing masing.

Itulah beberapa langkah yang bisa anda lakukan untuk mendapatkan surat izin usaha. Sebenarnya proses yang harus ditempuh bukanlah proses yang sulit, hanya saja anda memang membutuhkan banyak sekali dokumen pendukung. Alangkah baiknya untuk mematangkan dulu bagian internal seperti nama brand, lokasi dan juga persentasi keuntungan agar segera mendapatkan surat izin usaha.

Reply With Quote
Reply

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:26 PM.